Yayasan Pengelola SPPG Sumurbandung Diduga Tak Kantongi Legalitas Wajib, Perbaikan Saluran Limbah Baru Dilakukan Setelah Sorotan Media dan Himbauan Desa
Bandung Barat — Pengelolaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di GOR Desa Sumurbandung kembali menjadi sorotan tajam publik. Setelah awak media melakukan investigasi lapangan, ditemukan bahwa saluran pembuangan limbah dapur MBG/SPPG sebelumnya langsung dibuang ke drainase umum yang bermuara pada aliran sungai dan masuk dalam kawasan Program Citarum Harum, tanpa proses penyaringan, resapan, atau instalasi pengolahan limbah sesuai ketentuan.
Perbaikan Dilakukan Setelah Disorot Media dan Turun Himbauan Tertulis Desa
Dalam investigasi awal yang dilakukan bersama aparatur Desa Sumurbandung, awak media mendapati pipa pembuangan dari dapur SPPG mengalir langsung ke selokan jalan tanpa adanya bak penampungan atau grease trap. Kondisi ini jelas melanggar standar sanitasi dan berpotensi mencemari lingkungan.
Situasi berubah setelah Pemerintah Desa Sumurbandung menerbitkan Surat Himbauan Nomor: 005/20/Pel tanggal 17 November 2025, yang menegaskan agar pengelola SPPG segera memperbaiki saluran limbah dan menghentikan pembuangan ke sungai.
Baru setelah surat himbauan tersebut diterima, terlihat adanya upaya perbaikan saluran limbah di lokasi.

Namun perbaikan ini tidak menghapus fakta bahwa dugaan pelanggaran standar operasional telah terjadi sejak dapur SPPG mulai beroperasi.
Pengelola Yayasan Diduga Tidak Memiliki Legalitas Wajib SPPG — Bungkam Saat Diminta Klarifikasi
Selain temuan di lapangan, awak media juga meminta klarifikasi terkait legalitas operasional yayasan pengelola, termasuk dokumen wajib seperti:
* NIB (Nomor Induk Berusaha)
* SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi) dari Dinas Kesehatan
* Dokumen pemeriksaan berkala dapur dan peralatan
* Surat pernyataan SOP yang ditandatangani penanggung jawab
* Dokumen persyaratan BGN terkait standar dapur MBG/SPPG
selain wawancara awak media pun mempertanyakan yang dikirim melalui pesan WA kepada pengurus yayasan berinisial AP. Namun hingga berita ini diturunkan, AP tidak memberikan jawaban apapun.
Sikap bungkam tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa yayasan belum memenuhi legalitas standar yang menjadi syarat mutlak pengelolaan dapur SPPG.
Standar Wajib SPPG Berdasarkan Aturan Nasional
Sesuai regulasi dari Badan Gizi Nasional (BGN) dan ketentuan Kementerian Kesehatan, setiap dapur MBG/SPPG WAJIB memenuhi standar berikut:
1. SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi)
Diterbitkan oleh Dinas Kesehatan.
Wajib dimiliki maksimal 1 bulan sejak dapur mulai beroperasi.
2. NIB / Legalitas Yayasan Pengelola
Menjadi dasar sah operasional lembaga.
3. Sistem Pengolahan Limbah
Wajib memiliki:
– Grease trap
– Bak penampungan awal
-;Saluran resapan
– Dilarang membuang limbah langsung ke selokan dan sungai (UU No. 32/2009 & PP 22/2021)
4. SOP Dapur dan Dokumen Pemeriksaan Berkala Meliputi standar : Kebersihan,Penyimpanan bahan baku, Sanitasi peralatan,Distribusi makanan.
5. Penanggung Jawab Resmi Bersertifikasi Termasuk petugas pangan dan penjamah makanan.
Apabila salah satu dari standar ini tidak dipenuhi, maka dapur SPPG tidak layak beroperasi.
Publik Menunggu Tindakan Resmi Dinas Terkait
Dengan adanya pelanggaran awal saluran limbah dan dugaan ketiadaan legalitas operasional, publik berharap:
1. Dinas Kesehatan KBB
Melakukan inspeksi sanitasi dan mengecek keabsahan SLHS.
2 . DLH Kabupaten Bandung Barat
Melakukan verifikasi dugaan pencemaran limbah.
3 . BGN & Satgas Citarum Harum
Melakukan evaluasi kepatuhan SPPG sesuai standar program nasional.
4 . Camat, Kapolsek, dan Danramil Cipatat
Sebagaimana yang ditembuskan dalam surat desa, melakukan pengawasan langsung.
Kepatuhan terhadap standar operasional dapur SPPG bukan hanya persoalan administratif, tetapi menyangkut kesehatan ribuan anak sekolah penerima MBG serta keselamatan lingkungan hidup.
Redaksi masih menunggu jawaban resmi dari pengelola yayasan, dan berita akan diperbarui apabila klarifikasi telah diterima.







































