Yayasan Pengelola SPPG Sumurbandung Diduga Tak Kantongi Legalitas Wajib, Perbaikan Saluran Limbah Baru Dilakukan Setelah Sorotan Media dan Himbauan Desa

Redaksi.

- Redaksi

Sabtu, 29 November 2025 - 01:31 WIB

50102 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yayasan Pengelola SPPG Sumurbandung Diduga Tak Kantongi Legalitas Wajib, Perbaikan Saluran Limbah Baru Dilakukan Setelah Sorotan Media dan Himbauan Desa

 

Bandung Barat — Pengelolaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di GOR Desa Sumurbandung kembali menjadi sorotan tajam publik. Setelah awak media melakukan investigasi lapangan, ditemukan bahwa saluran pembuangan limbah dapur MBG/SPPG sebelumnya langsung dibuang ke drainase umum yang bermuara pada aliran sungai dan masuk dalam kawasan Program Citarum Harum, tanpa proses penyaringan, resapan, atau instalasi pengolahan limbah sesuai ketentuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perbaikan Dilakukan Setelah Disorot Media dan Turun Himbauan Tertulis Desa

Dalam investigasi awal yang dilakukan bersama aparatur Desa Sumurbandung, awak media mendapati pipa pembuangan dari dapur SPPG mengalir langsung ke selokan jalan tanpa adanya bak penampungan atau grease trap. Kondisi ini jelas melanggar standar sanitasi dan berpotensi mencemari lingkungan.

Situasi berubah setelah Pemerintah Desa Sumurbandung menerbitkan Surat Himbauan Nomor: 005/20/Pel tanggal 17 November 2025, yang menegaskan agar pengelola SPPG segera memperbaiki saluran limbah dan menghentikan pembuangan ke sungai.

Baru setelah surat himbauan tersebut diterima, terlihat adanya upaya perbaikan saluran limbah di lokasi.

Baca Juga :  Upaya Pencegahan Terjadinya Gangguan Keamanan dan Ketertiban di Tengah Masyarakat, Polres Tanah Karo Launching Patroli Presisi dan Unit Reaksi Cepat

Namun perbaikan ini tidak menghapus fakta bahwa dugaan pelanggaran standar operasional telah terjadi sejak dapur SPPG mulai beroperasi.

Pengelola Yayasan Diduga Tidak Memiliki Legalitas Wajib SPPG — Bungkam Saat Diminta Klarifikasi

Selain temuan di lapangan, awak media juga meminta klarifikasi terkait legalitas operasional yayasan pengelola, termasuk dokumen wajib seperti:
* NIB (Nomor Induk Berusaha)
* SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi) dari Dinas Kesehatan
* Dokumen pemeriksaan berkala dapur dan peralatan
* Surat pernyataan SOP yang ditandatangani penanggung jawab
* Dokumen persyaratan BGN terkait standar dapur MBG/SPPG

selain wawancara awak media pun mempertanyakan yang dikirim melalui pesan WA kepada pengurus yayasan berinisial AP. Namun hingga berita ini diturunkan, AP tidak memberikan jawaban apapun.

Sikap bungkam tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa yayasan belum memenuhi legalitas standar yang menjadi syarat mutlak pengelolaan dapur SPPG.

Standar Wajib SPPG Berdasarkan Aturan Nasional

Sesuai regulasi dari Badan Gizi Nasional (BGN) dan ketentuan Kementerian Kesehatan, setiap dapur MBG/SPPG WAJIB memenuhi standar berikut:

1. SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi)
Diterbitkan oleh Dinas Kesehatan.
Wajib dimiliki maksimal 1 bulan sejak dapur mulai beroperasi.

2. NIB / Legalitas Yayasan Pengelola
Menjadi dasar sah operasional lembaga.

Baca Juga :  Biosolar 6.800 Naik Menjadi 8000 Per Liter Di SPBU 73 92 40 3 Marina Kabupaten Bantaeng Milik Hj.Rahmat

3. Sistem Pengolahan Limbah
Wajib memiliki:
– Grease trap
– Bak penampungan awal
-;Saluran resapan
– Dilarang membuang limbah langsung ke selokan dan sungai (UU No. 32/2009 & PP 22/2021)

4. SOP Dapur dan Dokumen Pemeriksaan Berkala Meliputi standar : Kebersihan,Penyimpanan bahan baku, Sanitasi peralatan,Distribusi makanan.

5. Penanggung Jawab Resmi Bersertifikasi Termasuk petugas pangan dan penjamah makanan.

Apabila salah satu dari standar ini tidak dipenuhi, maka dapur SPPG tidak layak beroperasi.

Publik Menunggu Tindakan Resmi Dinas Terkait

Dengan adanya pelanggaran awal saluran limbah dan dugaan ketiadaan legalitas operasional, publik berharap:

1. Dinas Kesehatan KBB
Melakukan inspeksi sanitasi dan mengecek keabsahan SLHS.
2 . DLH Kabupaten Bandung Barat
Melakukan verifikasi dugaan pencemaran limbah.
3 . BGN & Satgas Citarum Harum
Melakukan evaluasi kepatuhan SPPG sesuai standar program nasional.
4 . Camat, Kapolsek, dan Danramil Cipatat
Sebagaimana yang ditembuskan dalam surat desa, melakukan pengawasan langsung.

Kepatuhan terhadap standar operasional dapur SPPG bukan hanya persoalan administratif, tetapi menyangkut kesehatan ribuan anak sekolah penerima MBG serta keselamatan lingkungan hidup.

Redaksi masih menunggu jawaban resmi dari pengelola yayasan, dan berita akan diperbarui apabila klarifikasi telah diterima.

Berita Terkait

Delegasi Pemerintah Distrik Jinning Kota Kunming Berkunjung Ke Kabupaten Karo
DPP Lipan Sulsel Soroti Proyek di UPT SMP 2 Takalar dan Temuan Mengenai Transparansi
DPD IWO – I KBB Menggelar Bakti Sosial Khitanan Masal, Santunan dan Pengobatan Gratis.
Vidcon Evaluasi Perkembangan Pembangunan KDMP Bagian Program Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan
222 Kades Dan 222 Bendahara Nagan Raya Mengikuti Sosialisasi Pengawasan Keuangan Gampong
Peringati HGN 2025 di Nagan Raya, Bupati TRK Tandatangani Prasasti Penegerian 18 Sekolah
Tingkatkan Kapasitas Aparatur Pemkab Karo Gelar Pelatihan Keprotokolan
Respons Cepat Keluhan Petani, Tampa Hari Libur Bupati TRK: Tinjau Saluran Irigasi Ujong Fatihah

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 08:13 WIB

Delegasi Pemerintah Distrik Jinning Kota Kunming Berkunjung Ke Kabupaten Karo

Rabu, 26 November 2025 - 14:29 WIB

Vidcon Evaluasi Perkembangan Pembangunan KDMP Bagian Program Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 25 November 2025 - 07:59 WIB

Tingkatkan Kapasitas Aparatur Pemkab Karo Gelar Pelatihan Keprotokolan

Minggu, 23 November 2025 - 12:07 WIB

Puluhan Santri TPQ BSN Nagan Raya Di Wisuda. M Azam Umar Alzam Berhasil Mencapai Tahfidz Qur’an 4 Juz.

Sabtu, 22 November 2025 - 08:28 WIB

Ibadah Oikumene Pemkab Karo Pdt. Eliezer Sinukaban Ajak ASN Perbaharui Semangat Pelayanan Serta Jadi Terang Dalam Menjalankan Tugas

Jumat, 21 November 2025 - 08:27 WIB

Perkuat Sinergi Pemerintah dan Dunia Usaha Pemkab Karo Bentuk Forum TJSL

Kamis, 20 November 2025 - 08:19 WIB

Sosialisasi Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas (PSU) Perumahan Dan Permukiman Pastikan Tersedianya Fasilitas Terintegrasi

Rabu, 19 November 2025 - 08:53 WIB

Bawa Sabu 3,47 Gram di Batu Karang Ditangkap

Berita Terbaru