Tanah Karo. Waspada Indonesia
Polres Tanah Karo menggelar rekonstruksi Tindak Pidana Pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, yang terjadi Kamis 06 Juli 2023 lalu sekira pukul 07.30 WIB di Desa Merek Kec. Merek Kab Karo, yang dilakukan tersangka JS dan MS kepada korban SALINAH BR TAMBUN.
Sesuai Laporan Polisi nomor: LP/A/02/VII/2023/SPKT/SEK TIGAPANAH/RES TANAH KARO/POLDA SUMUT, tanggal 06 Juli 2023, rekonstruksi ini digelar oleh Tim Penyidik Polres Tanah Karo dan Polsek Tigapanah, Selasa(8/8/2023) pukul 10.00 WIB di Lapangan Apel Mapolres Tanah Karo.
Pada reka adegan tadi, diperankan oleh pemeran pengganti korban dan kedua pelaku yang memerankan puluhan adegan dari mulai awal sampai akhir saat pelaku melakukan pembunuhan dan pencurian terhadap korban Salinah Br Tambun. Sedikitnya, para pelaku memerankan 24 adegan mulai pertama kali pelaku bertemu dengan korban hingga akhirnya tertangkap.
Berdasarkan keterangan dari Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Aryya Nusa Hindrawan, S.I.K, didampingi Kapolsek Tigapanah AKP H. Sihotang, S.H, proses rekonstruksi ini dilakukan untuk melihat lebih jelas kasus yang sedang ditangani.
“Hari ini kita melakukan rekonstruksi untuk melihat lebih jelas seperti apa kasus pembunuhan dan pencurian yang dilakukan oleh kedua pelaku. Untuk reka adegan yang diperankan sebanyak 24 adegan,” Kata Kasat.
Kasat Reskrim menjelaskan, dari reka adegan ini nantinya akan mempermudah pihak penyidik untuk mengungkap dengan jelas kasus ini.
“Adegan ini sesuai dengan keterangan hasil pemeriksaan yang kita dapat dari pelaku dan beberapa orang saksi terkait kasus ini,” Katanya.
Sebagai informasi, kedua pelaku adalah pasangan suami istri yang mengontrak rumah milik korban.
Keduanya melakukan pembunuhan terhadap korban karena sakit hati, dikarenakan korban menagih uang kontrakan yang menunggak setahun kepada kedua pelaku, pada Kamis 06 Juli 2023 lalu.
Bukannya membayar kedua pelaku malah melakukan pembunuhan kepada korban dan mengambil barang barang milik korban berupa uang dan emas.
Kegiatan rekonstruksi juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Karo Lina Panggabean, S.H dan Agustinus Perangin Angin, S.H.
( Natanael 366 )