KBPBI Sumut kawal RUU Perlindungan Ketenagakerjaan hingga Oktober.
MEDAN, waspadaindonesia.com – Ratusan buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) Sumatera Utara mendatangi Gedung DPRD Sumut, Kamis (17/9/2026), untuk mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan benar-benar berpihak kepada pekerja.
Kedatangan massa yang dipimpin Ketua KSPSI AGN Sumut T. M. Yusuf tersebut merupakan rangkaian aksi yang dimulai sejak 10 September untuk mengawal pembahasan RUU di tingkat pusat.
“Perjuangan kami belum berakhir hari ini. Pergerakan yang kami mulai dari tanggal 10, 16, dan 17 ini memang belum maksimal, dan kami akan terus bergerak serta mengawal RUU Perlindungan Ketenagakerjaan ini sampai bulan Oktober,” tegas T. M. Yusuf.
Yusuf menegaskan, KBPBI Sumut menolak jika RUU tersebut justru mempertahankan pasal-pasal yang merugikan buruh.
“Kami tidak datang ke DPRD hanya untuk menyampaikan aspirasi lalu pulang dan melupakan semuanya. Kami ingin ada pengawalan nyata. Jangan sampai ketika RUU ini disahkan, justru pasal-pasal yang merugikan pekerja masih dipertahankan,” ujarnya.
Adapun tuntutan yang dibawa meliputi pembatasan sistem outsourcing hanya pada pekerjaan penunjang, pembatasan masa kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), evaluasi sistem pemagangan, penguatan hak pesangon, formula upah minimum yang berkeadilan, serta perlindungan cuti haid dua hari bagi buruh perempuan dan kepastian hukum bagi pekerja platform digital seperti ojek online dan kurir.
“Buruh jangan terus dijadikan objek fleksibilitas tenaga kerja. Harus ada kepastian hubungan kerja, upah layak, jaminan sosial dan perlindungan hukum,” kata Yusuf.
Aksi buruh tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sumut Ihwan Ritonga bersama anggota DPRD Sumut Ahmad Hadian.
Seperti terlihat dalam foto, wakil rakyat turun ke gerbang dan menyanyikan Lagu Indonesia Raya bersama massa.
“Kami menerima aspirasi yang disampaikan teman-teman buruh. Apa yang menjadi tuntutan ini akan kami kawal dan sampaikan hingga ke tingkat pusat,” kata Ihwan.
Diketahui RUU Perlindungan Ketenagakerjaan telah disetujui sebagai RUU usul inisiatif DPR RI pada 27 Agustus 2026 dan ditargetkan disahkan paling lambat Oktober 2026.
Sumber: DPP AKPERSI
Reporter: Tim
Editor: Rosbinner Hutagaol – AKPERSI Kota Pekanbaru-Riau


































