waspadaindonesia.com |NAGAN RAYA :Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya menyerahkan 9 orang tersangka Kasus Tindak Pidana Narkotika kepada Kejaksaan Negeri Nagan Raya,
9 orang tersangka dalam kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu tersebut, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya. Tersangka dan barang bukti diserahkan oleh penyidik Sat Resnarkkoba Polres Nagan Raya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu tanggal 30 Agustus 2023.
Adapun sembilan tersangka yang dilimpahkan ke JPU masing-masing berinisial DA, 43 tahun, AN, 39 tahun, AL, 34 tahun, BI, 36 tahun, RK, 25 tahun, OJ, 27 tahun, MS, 35 tahun, HM, 21 tahun, MT, 26 tahun, Penyerahan sembilan tersangka tersebut diserahkan langsung oleh Penyidik Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya, yang diterima petugas JPU Kejari Nagan Raya di Kompleks Perkantoran Suka Makmue. Beserta barang bukti diserahkan ke JPU, kata Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi,S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba IPDA Vitra Ramadani, S.H., M.Si.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sembilan tersangka tersebut beralamat tinggal di beberapa Kecamatan yang berada di Kabupaten Nagan Raya yaitu Kecamatan Beutong, Kecamatan Darul Makmur, Kecamatan Tripa Makmur Dan Kecamatan Suka Makmue,
Ipda Vitra Ramadani, S.H., M.Si mengatakan sembilan tersangka tersebut masing masing telah melakukan tindak pidana Narkotika jenis Sabu dan Ganja,”
Atas perbuatannya, sembilan tersangka tersebut dikenakan Pasal 114, Pasal 111 dan Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara tutupnya.