Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya Menyerahkan 9 orang Tersangka Kasus Narkotika Kepada Kejaksaan.

Agus

- Redaksi

Rabu, 30 Agustus 2023 - 10:52 WIB

50581 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

waspadaindonesia.com |NAGAN RAYA :Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya menyerahkan 9 orang tersangka Kasus Tindak Pidana Narkotika kepada Kejaksaan Negeri Nagan Raya,

9 orang tersangka dalam kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu tersebut, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya. Tersangka dan barang bukti diserahkan oleh penyidik Sat Resnarkkoba Polres Nagan Raya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),  Rabu tanggal 30 Agustus 2023.

Adapun sembilan tersangka yang dilimpahkan ke JPU masing-masing berinisial DA, 43 tahun, AN, 39 tahun, AL, 34 tahun, BI, 36 tahun, RK, 25 tahun, OJ, 27 tahun, MS, 35 tahun, HM, 21 tahun, MT, 26 tahun, Penyerahan sembilan tersangka tersebut diserahkan langsung oleh Penyidik Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya,  yang diterima petugas JPU Kejari Nagan Raya di Kompleks Perkantoran Suka Makmue. Beserta barang bukti diserahkan ke JPU, kata Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi,S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba IPDA Vitra Ramadani, S.H., M.Si.

Baca Juga :  Puluhan Siswa Sangat Antusias Belajar Tari Saman Gayo

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sembilan tersangka tersebut beralamat tinggal di beberapa Kecamatan yang berada di Kabupaten Nagan Raya yaitu Kecamatan Beutong, Kecamatan Darul Makmur, Kecamatan Tripa Makmur Dan Kecamatan Suka Makmue,

Baca Juga :  Sambut 12 Rabiul Awwal 1446 H Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Aceh Gelar Tausiah Agama.

Ipda Vitra Ramadani, S.H., M.Si mengatakan sembilan tersangka tersebut masing masing telah melakukan tindak pidana Narkotika jenis Sabu dan Ganja,”

Atas perbuatannya, sembilan tersangka tersebut dikenakan Pasal 114, Pasal 111 dan Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara tutupnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Masuk Tahapan Kampanye, Panwaslih Nagan Raya Gelar Rakor dengan Stakeholder Dan LO Pasalon Bupati dan Wakil Bupati 
Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Nagan Raya Jonniadi -Zaini Mantri Doi Berikan Bantuan Masa Tanggap Darurat Untuk Warga Kenak Banjir
Stop Operasional Dua Hari Berturut-turut Transpadang Koridor 4 Mogok Operasional
Pimpinan BAS Cabang Jeuram Menyerahkan Alat Praktik Bagi Petani Kelapa Sawit
Riduansyah, Pasangan Suhaidi-Maliki Siap Bangun Gayo Lues
Harga Bahan Pokok di Nagan Raya Terpantau Stabil.Sekda Sidak Ke Pasar Rabu Ule Jalan
Erna Wati Jabat Ketua Srikandi Milenia JOZ Kecamatan Beutong
Menjelang HUT Brimob Ke – 79 Puluhan Personil Gelar Baksos.

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 18:50 WIB

Masuk Tahapan Kampanye, Panwaslih Nagan Raya Gelar Rakor dengan Stakeholder Dan LO Pasalon Bupati dan Wakil Bupati 

Kamis, 10 Oktober 2024 - 07:20 WIB

Pimpinan BAS Cabang Jeuram Menyerahkan Alat Praktik Bagi Petani Kelapa Sawit

Rabu, 9 Oktober 2024 - 12:01 WIB

Harga Bahan Pokok di Nagan Raya Terpantau Stabil.Sekda Sidak Ke Pasar Rabu Ule Jalan

Rabu, 9 Oktober 2024 - 10:18 WIB

Erna Wati Jabat Ketua Srikandi Milenia JOZ Kecamatan Beutong

Rabu, 9 Oktober 2024 - 06:16 WIB

Menjelang HUT Brimob Ke – 79 Puluhan Personil Gelar Baksos.

Senin, 7 Oktober 2024 - 12:25 WIB

Sekda Nagan Raya Ardimartha Ajak ASN Tingkatkan Imtak dan Kinerja

Senin, 7 Oktober 2024 - 06:01 WIB

Calon Bupati Dan Calon Wakil Bupati Nagan Raya Jonniadi – Zaini Mantri Doi Sudah Sangat Siap Bertarung Di Pemilu 27 Nop 2024

Minggu, 6 Oktober 2024 - 09:44 WIB

Ratusan Anak Muda Nagan Raya Deklarasi Dukungan Pasangan JOZ

Berita Terbaru

NASIONAL

Bara JP Umumkan Nama Cakada 2024

Sabtu, 12 Okt 2024 - 12:56 WIB