Masyarakat Menjerit Akibat Ulah PT SIR Buang Limbah Ke aliran Sungai Di Dua Desa

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Jumat, 20 Oktober 2023 - 15:35 WIB

50320 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inhu, – 19/10/2023. LSM alian jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH),mendapat laporan dari masyarakat terkait PT Sawit Inti Raya (PT SIR).

ketua Investigasi Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup turun investigasi perusahaan PT Sawit Inti Raya ( PT SIR) hari kamis 19/10/2023 pada pukul 02.30 wib di dua desa Bongkal Malang dan Desa Tua Pelang Kecamatan Kelayang kabupaten Indragiri Hulu.

tim investigasi terdiri dari LSM Aliansi Indonesia Rudi Purba dan Ketua Investigasi Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) Abdul Rahman.dan beserta awak media langsung kekantor PT Sawit Inti Raya (PT SIR).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim investigasi sampai di perusahaan tersebut menghubungi Menejer Perusahaan PT SIR bapak Ijul lewat Seluler nomer 082283935**, Namum tidak ada jawaban darn lewat Cheat WhatsApp Menejer PT SIR bapak ijul mengarahkan kepada bapak Humas PT Sawit Inti Raya (PT SIR) bapak anggi, dan tim investigasi mencoba menghubungi humas perusahaan PT SIR lewat Seluler nomer HP 081372880**, bapak Humas PT SIR tidak menjawab ,lewat Cheat WhatsApp juga tidak menjawab dan Security PT SIR malah Mengusir tim investigasi,disuruh keluar dari perusahaan PT Sawit Inti Raya.

Baca Juga :  TNI- Polri, Satgas TMMD Ke 119 Kodim 1016 Palangka Raya Berikan Penyuluhan Kamtibmas Dan Bahaya Narkoba.

“Kami kecewa terkait pengusir tim investigasi di PT SIR .dalam Undang undang Pers nomer 40 tahun 1999 pasal 18 ayat satu yang mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta. tutur ketua investigasi AJPlH .

Tim media menemukan fakta di lokasi tempat munculnya limbah cair tersebut terdapat pipa tersembunyi yang diduga kuat berasal dari pabrik PT SIR
kami menduga PT Sawit Inti Raya (PT SIR) .lakukan pembuangan limbah melalui parit buatan yang mengalir ke perkebunan sawit masyarakat di dua desa ,desa Bongkal Malang dan desa Tua Pelang Kecamatan kalayang Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau dan diduga melanggar Pasal 98 ayat (1), Pasal 102, dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PT SIR dapat diancam dengan pidana penjara maksimum 10 tahun dan denda maksium Rp. 10 Milyar.

Baca Juga :  Perayaaan Hari Jadi Kabupaten Karo ke-79 Akan Dilaksanakan Di Stadion Samura

Ketika dikonfirmasi masyarakat insial J mengatakan pembuangan limbah PT SIR selalu membuang limbah di aliran sungai di dua desa Tua Pelang dan desa Bongkal Malang.tutur nya.Padahal dilihat dari angka 4, Peraturan Menteri Perindustrian nomor 35 Tahun 2010 tentang pedoman teknis Kawasan Industri adalah jarak terhadap pemukiman yang ideal minimal 2 kilo meter dari lokasi kegiatan industri.ucap nya.

lanjut J “Desa Bongkal Malang dan desa Tua Pelang jarak nya tidak sampai 1 kilometer dari PT.SIR”Ucap masyarakat inisial J saat ditanya Awak Media ini.

Kami dari Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) akan menyurati Kementrian DHK juga pihak DLHK provinsi Riau , dan Polda Riau agar di segel Perusahan PT SIR, untuk sementara tutup Rahman ketua Investigasi AJPLH.

Sri imelda /Tim

Berita Terkait

BNI Hiraukan Perkapolri No 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksana Satuan Pengamanan.
Selamat atas terbentuk nya Forum Wartawan Media Onlain Indonesia ( FWMO ) Kabupaten BAndung Barat.
DPD Gerindra Jabar Gelar Dokling di Bandung Barat, Hadirkan CKG dan Revolusi Putih.
Pangdam XXI/RI Tunjukkan Ketangguhan di Primarox81 Panglima TNI Cup 2026
Dewan Menyapa Warga Berbasis Budaya, Tobias Ginanjar Serap Aspirasi Warga Cipadang Manah
Jalan Irigasi Diduga Beralih Fungsi Menjadi Akses Parkir, Warga Minta Pemkab Bandung Barat Turun Tangan
SDN Cijambu Memprihatinkan, Atap Bocor dan Bangunan Mulai Mengkhawatirkan
Prof. Dr KH Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional,Sengketa Pers, Ada Mekanisme Dorong Pengadu dan Teradu Adu Bukti, Bila Perlu Dipertemukan Dewan Pers!!

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 19:49 WIB

Kapolsek Teluk Meranti Hadir di Malam Akrab Polres Pelalawan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:49 WIB

Apresiasi Kapolda Riau Camat Teluk Meranti Sukseskan Ekspedisi Merah Putih

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:08 WIB

Wujudkan Sekolah Ramah Anak, Bhabinkamtibmas Teluk Meranti dan Mahasiswa KKN UNRI Beri Edukasi di SDN 015

Selasa, 7 Juli 2026 - 07:27 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Meranti Cek Lahan Cabai Warga Dukung Ketahanan Pangan

Minggu, 5 Juli 2026 - 23:31 WIB

Syukuran HUT Bhayangkara & Kenaikan Pangkat 3 Personel Polsek Teluk Meranti Meriah

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:42 WIB

Jabat Erat Tangan Kapolres, 3 Personel Teluk Meranti Resmi Sandang Pangkat Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:00 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Meranti Kawal Lahan Warga Menuju Swasembada Pangan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:40 WIB

Bhabinkamtibmas Teluk Meranti Dukung Swasembada Pangan Petani

Berita Terbaru

SIAK

Jagung 0,5 Ha di Sabak Auh Tumbuh Subur, Usia 40 Hari

Selasa, 6 Okt 2026 - 18:45 WIB