DPP KAMPUD; Percepat Penyelesaian Status Debitur KUR an Sugeng Oleh Bank Mandiri KCP Sidomulyo

Waspada Indonesia

- Redaksi

Jumat, 16 Februari 2024 - 13:29 WIB

50242 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) meminta agar penyelesaian terhadap status Debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) atas nama Sugeng Ari Wibowo yang telah meninggal dunia dipercepat oleh pihak Bank Mandiri KCP Sidomulyo dan AXA Mandiri pada asuransi jiwa Magi.

Demikian disampaikan oleh Ketua Umum KAMPUD, Seno Aji melalui keterangan persnya pada hari Jumat (16/2/2024) di Kota Bandar Lampung dalam rangka mendampingi para ahli waris almarhum Sugeng Ari Wibowo.

“Kita meminta agar kiranya Bank Mandiri KCP Sidomulyo dan pihak AXA Mandiri pada asuransi jiwa Magi segera memberikan penyelesaian dan kesimpulan terhadap status debitur atas nama Sugeng Ari Wibowo yang diketahui telah tutup usia/meninggal dunia secara adil dan itikad baik, hal ini demi menjamin ketaatan dan kepastian hukum, sebagaimana ketentuan dalam UU nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian pasal 31 ayat (3) menyatakan perusahaan asuransi diwajibkan untuk menangani klaim dan keluhan melalui proses yang cepat, sederhana, mudah diakses dan adil”, terang Seno Aji.

Baca Juga :  Upacara Bendera 17-An, Dandim 1307/Poso, Letkol Arm Edi Yulian Budiargo Bacakan Amanat Pangdam XIII/mdk

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sosok Aktivis yang dikenal low profil dan sederhana ini juga mengingatkan kepada pihak AXA Mandiri untuk bersikap terbuka, transparan dan tidak berlarut-larut dalam menyikapi persoalan debitur KUR atas nama Sugeng Ari Wibowo.

“Untuk itu, Kita mendorong pihak AXA Mandiri untuk segera mungkin dan transparan menyelesaikan persoalan ini, tidak berlarut larut, sebagaimana tertuang dalam landasan UU perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999”, pungkas Seno Aji.

Baca Juga :  Kini Amukan Si Jago Merah Kali Ini Melanda Kawasan Hutan Produksi Blok Arak-Arak di Petak 72A-1

Terpisah, Pimpinan Bank Mandiri KCP Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan Rizki mengungkapkan bahwa tindaklanjut persoalan status debitur tersebut masih dalam proses oleh pihak AXA Mandiri.

“Informasi terbaru, dalam proses Ex Gratia, masih ada beberapa yang harus di sign oleh CEO AXA Mandiri”, jelas Rizki melalui sambungan telponnya pada Jumat (16/2/2024) siang.

Diberitakan sebelumnya bahwa Kepala Bank Mandiri KCP Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan akan melayangkan surat banding ke pihak AXA Mandiri terkait status debitur KUR tersebut.

“Terkait case status debitur KUR atas nama Almarhum Sugeng Ari Wibowo, akan dibuatkan surat banding dulu dari Unit ke Asuransi Magi”, kata Rizki pada Kamis (18/1/2024). (*)

Berita Terkait

Hari Jadi Kabupaten Bandung Barat ke-19, Kades Sindangkerta Dorong Semangat Kolaborasi untuk Kesejahteraan Masyarakat
Penyelundupan Rokok Ilegal Jalur Jawa-Sumatra Digagalkan Bea Cukai
AUDIENSI BERUJUNG INTIMIDASI, LSM TRINUSA SOROTI SIKAP ANTI-KRITIK DI SMK NUSANTARA II KESEHATAN
Klarifikasi dan Permohonan Maaf Redaksi atas Kekeliruan Penulisan Nama Sekolah dalam Pemberitaan Sebelumnya
Insentif RT/RW Desa Mandalamukti Cair 8 Juni Usai Desakan DPRD
BBPOM Pekanbaru dan DPR RI Sahidin Ajak Warga Kampa Cegah Stunting Lewat Pangan Aman
Asta Cita Presiden Prabowo Jadi Nyata: 50 Kg Jagung Dipanen Petani Kampar Kiri Hilir
TRIGA NUSANTARA INDONESIA DPD YOGYAKARTA DESAK BPTD DIY BUKA DATA PROYEK REHABILITASI TERMINAL GIWANGAN Rp11,6 MILIAR

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 00:08 WIB

PW GPA : Masyarakat Yakin LHKPN Zita Anjani Didapat dari Usaha yang Sah

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:42 WIB

Penyerahan Tahap II Roy Suryo & Dr. Tifa: AKPERSI Sebut Sesuai Prosedur KUHAP

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:36 WIB

HIMLAB RAYA Jakarta: Darnedy Kurnia Santi Dinilai Memiliki Peran Strategis dalam Mendorong Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat Labuhanbatu Raya

Sabtu, 20 Juni 2026 - 00:07 WIB

Ketua Umum BRN Apresiasi Kinerja APH & Polda Metro Jaya : Penahanan Roy Suryo Bagian Proses Hukum Yang Harus Dihormati

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:58 WIB

HIMLAB RAYA Jakarta: Tudingan Bupati Bungkam terhadap Demokrasi Desa Tidak Berdasarkan Fakta yang Utuh

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:14 WIB

Zulhas Justru Membuka Fakta ke Publik, Jangan Giring Opini Sesat terhadap Zulhas

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:45 WIB

Presiden Prabowo Sedang Berantas Kebocoran APBN, Bukan Melakukan Pemborosan

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:23 WIB

Wujudkan Persatuan, Kolaborasi, dan Resolusi Ekonomi untuk Indonesia, Bukan Reformasi Jilid II

Berita Terbaru