Ketua Presidium FPII Minta Kapolri Periksa dan Tindak Tegas Oknum Polisi PMJ, Terkait Penembakan di Tapos Depok

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Selasa, 16 April 2024 - 14:39 WIB

50241 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | HS (24) seorang istri asal Lampung Utara mengadukan kepada Dewan Pengawas DPI (Dewan Pers Independen) Lilik Adi Goenawan pada 27 Maret 2024 terkait suaminya yang diduga menjadi korban penembakan oknum polisi Subdit II Tahbang Resmob Polda Metro Jaya di seputaran daerah Tapos, Depok, Jawa Barat pada 29 Februari 2024.

“Saya berkoordinasi dengan Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Dra.Kasihhati terkait pengaduan masyarakat yang kami terima dan segala hal terkait pengaduan tersebut diserahkan ke Kantor Gerai Hukum ART dan Rekan.” kata Dewan Pengawas DPI Lilik Adi Goenawan saat dikonfirmasi awak media pada Selasa, (16/4/2024).

Berawal dari T (paman korban) yang mendapatkan pemberitahuan dari DM salah satu anggota Subdit Tahbang Resmob Polda Metro Jaya bahwa M.DAT sedang berada di RS Polri Kramat Jati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lalu paman korban dan istri M.DAT berangkat ke RS.Polri Kramat Jati .Paman korban terkejut keponakannya sedang terbaring dengan didapati luka tembakan didaerah perut.

Paman korban menjelaskan sebelum dioperasi salah satu oknum anggota polisi Subdit Tahbang II Resmob Polda Metro Jaya mengatakan sudah akui saja M.DAT pernah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Bekasi Jawa Barat bersama H (DPO Polda Metro Jaya) pada 21 Februari 2024.

Karena dalam keadaan sakit dan dibawah tekanan M.DAT akhirnya menandatangani surat terkait intimidasi oknum polisi Subdit Tahbang II Polda Metro Jaya.

Paman korban memaparkan nanti kami bantu setelah M.DAT mengakui telah melakukan pencurian bersam DPO Curanmor Polda Metro Jaya namun faktanya pada tanggal 1 Maret 2024 malah mendapatkan Surat Perintah Penangkapan dan mendapatkan surat perintah penahanan pada tanggal 2 Maret 2024 dari Direskrimum Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  PJ Bupati Gayo Lues Tinjau Proses Pelipatan Surat Suara Pemilu 2024

“Kami tidak kenal dengan H,DPO Polda Metro Jaya, yang janggal kenapa H yang membawa senpi malah baik-baik saja dan keponakan saya diikat tangannya dan ditembak hingga tembus ke bagian perut, sedangkan keponakan saya tidak mengadakan perlawanan serta tidak bersenjata dan keponakan saya adalah pekerja bukan pemain curanmor apalagi DPO.” tegas paman korban.

“Saya punya bukti bahwa keponakan saya tidak melakukan pencurian kendaraan bermotor pada tanggal 21 Februari 2024 di Bekasi karena keponakan saya ada dirumah dalam keadaan sakit dibuktikan dengan surat bukti dari dokter.”ujar paman korban.

Pada tanggal 22 Maret 2004 HS (24) istri korban bersama TS paman korban didampingi Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) beserta Dewas DPI Lilik Adi Goenawan meminta pendampingan hukum ke Adv.Arhur Noija, SH di Kantor Gerai Hukum ART dan Rekan.

HS (24) telah memberikan kuasa kepada Kantor Gerai Hukum ART & Rekan dan telah menandatangani Surat Kuasa pada 22 Maret 2024,segala hal terkait kasus dugaan intimidasi dan kriminalisasi oknum polisi Subdit Unit II Tahbang Resmob Polda Metro Jaya yang menembak kebagian perut suaminya tanpa tembakan peringatan.

“Saat keponakan saya dipindahkan dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati ke Tahti Polda Metro Jaya, penyidik meminta untuk membuat surat penangguhan penahanan dan saya sebagai penjamin telah mengirim surat penangguhan penahanan pada tanggal 04 Apri 2024.” jelas Paman korban.

Baca Juga :  746 Judoka Siap Tarung di Kejurnas Judo Piala Kasad XV

“Saat kami kordinasi dan menanyakan tidak pernah ada respon padahal kondisi keponakan saya masih sakit dan butuh dirawat insentif.” tegasnya.

” Gerai Hukum ART dan Rekan sudah menindaklanjuti dengan mengirimkan Surat Perlindungan Bantuan Hukum (SPBH) kepada petinggi Polri guna mengevaluasi tindakan yang dilakukan oleh penyidik terkait dugaan adanya tindakan kesewenang-wenangan dan ketidakcakapan atas peristiwa tersebut.”tegas Ketua Presidium FPII Dra.Kasihhati.

Kasihhati memaparkan pada Senin 16 April 2024 saya meminta Pengawas Dewan Pers Independen (DPI) untuk mendampingi istri korban penembakan untuk membesuk dan meminta tanda tangan kuasa , ternyata tidak diizinkan oleh petugas Tahti dan kepala Tahti Polda Metro Jaya mengarahkan untuk menghadap penyidik.

” Ya, karena kemarin Kantor Hukum ART dan Rekan masih libur Hari Raya Idul Firi saya mendampingi keluarga korban penembakan dan saya menyaksikan didampingi kepala Tahti Polda Metro Jaya menurut saya belum layak di masukkan ke Tahanan karena buang air masih melalui selang. ” imbuh Dewas DPI.

“Terkait bantuan hukum dan advokasi adalah kewenangan dan tugas dari Penasehat Hukum keluarga korban itu Gerai Hukum ART dan Rekan, karena Kantor masih libur saya hanya mendampingi keluarga korban.” tegas Lilik Adi Gunawan.

“FPII dan DPI meminta Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo melakukan pemeriksaan dan memberikan tindakan tegas atas dugaan kesewenang-wenangan terkait peristiwa tersebut.” pungkas Kasihhati.

Sumber: Eric_Forum Pers Independent Indonesia (FPII).

Berita Terkait

BNI Hiraukan Perkapolri No 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksana Satuan Pengamanan.
Napi Sering Kabur, Tapi Kanwilnya Tidak Pernah di Copot, Anggota Komisi XIII DPR RI Arisal Aziz Usulkan Copot Kepala Kanwil Pemasyarakatan Riau dan Kalapas Pasir Pangaraian
Soroti Deretan Masalah, KAMAKSI Desak OJK dan KPK Periksa Direksi BCA
Dudung Abdurachman Di Lantik Menko Polkam, Aktivis Nasional : Sosok Figur Terbaik yang Loyal Terhadap Bapak Presiden Prabowo
Pernyataan Jokowi Dipersoalkan, Jerry Massie Klaim Ada Ratusan Pernyataan yang Dinilainya Bermasalah Selama Sepuluh Tahun
Trio Suryono Persembahkan 10 Karya Buku Inspiratif untuk Kemajuan Dunia Korporasi dan Energi di PT PLN.
Prof DR Sutan Nasomal : Korupsi di Bogor Para ASN Bawahannya Ikut Pucuk Pimpinan Semua. Maka Kpk Jangan Basa Basi Harus Tangkap Pucuk Sampai Akarnya
Kemitraan Media Jadi Sorotan, SWI Jabar Minta Mekanisme yang Jelas demi Mewujudkan Informasi Publik Berkualitas

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 19:49 WIB

Kapolsek Teluk Meranti Hadir di Malam Akrab Polres Pelalawan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:49 WIB

Apresiasi Kapolda Riau Camat Teluk Meranti Sukseskan Ekspedisi Merah Putih

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:08 WIB

Wujudkan Sekolah Ramah Anak, Bhabinkamtibmas Teluk Meranti dan Mahasiswa KKN UNRI Beri Edukasi di SDN 015

Selasa, 7 Juli 2026 - 07:27 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Meranti Cek Lahan Cabai Warga Dukung Ketahanan Pangan

Minggu, 5 Juli 2026 - 23:31 WIB

Syukuran HUT Bhayangkara & Kenaikan Pangkat 3 Personel Polsek Teluk Meranti Meriah

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:42 WIB

Jabat Erat Tangan Kapolres, 3 Personel Teluk Meranti Resmi Sandang Pangkat Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:00 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Meranti Kawal Lahan Warga Menuju Swasembada Pangan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:40 WIB

Bhabinkamtibmas Teluk Meranti Dukung Swasembada Pangan Petani

Berita Terbaru

SIAK

Jagung 0,5 Ha di Sabak Auh Tumbuh Subur, Usia 40 Hari

Selasa, 6 Okt 2026 - 18:45 WIB