Mengejutkan Fakta Dugaan Mafia Hukum Yang Berakibat Dokter Tunggul Dikorbankan

Waspada Indonesia

- Redaksi

Jumat, 3 Mei 2024 - 17:25 WIB

50223 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Temuan Fakta Dugaan Kesalahan Nyata Yang Dilakukan Mafia Hukum Menetapkan Unsur Seseorang Untuk dr. Tunggul P. Sihombing MHA

“Dengan Menyatakan Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) TA 2008-2011. Berdasarkan Perintah Pasal 197 Ayat (1) Juncto Ayat (2) Juncto Pasal 143 Ayat (2) Butir (a Dan b) Juncto Ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, Seharusnya Sejak Dini Persidangan Tidak Boleh Dilanjutkan Atau Putusan Pengadilan DI Semua Tingkatan Harus Batal Demi Hukum Dan Korban Harus Lepas Bebas Demi Hukum. Penjelasan Berikut, Secara Singkat Menggambarkan Kesembronoan Pekerjaan :Mafia Hukum, ” jelas Jalaluddin kepada awak media di Jakarta, Jumat (3/5/2024)

Berikut kronologinya:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kesalahan Nyata Menetapkan dr. Tunggul P. Sihombing MHA Untuk Unsur Seseorang Vs Peran, Fungsi Vs Peraturan

Menimbang, bahwa Terdakwa Selaku PPK Bertanggung Jawab Dari Segi Administrasi, Fisik, Keuangan, Dan Fungsional Atas Pengadaan Barang/jasa Yang Dilaksanakannya Sebagaimana Tertuang DalamPasal 9 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman PelaksanaanPengadaan Barang/Jasa Pemerintah). Hal Ini Mengabaikan:

Baca Juga :  Jangan Takut E10! Aktivis GMKI: Etanol Justru Selamatkan Lingkungan dan Petani

1.NDP Adalah PPKI TA 2008 & DSM PPK III TA 2011

Berdasarkan Fakta Persidangan (Fakta Hukum Sebenarnya), Nandi Pinta Adalah PPK I DI TA 2008 Dan Desak Made Wismarini Sebagai PPK TA 2011.

2.Keberadaan Pengelola Proyek & Pejabat KPA

Panitia Pengadaan (Administrasi), Panitia Penerima (Fisik), Pejabat Penguji, Pejabat Yang Menetapkan Surat Perintah Membayar, Bendahara Pengeluaran (Keuangan), Tim Teknis / Ahli (Fungsional) Ditetapkan Dan Bertanggung Jawab Kepada Prof dr. Tjandra Yoga Aditama Sp P (K) Mars Dirjen P2PI Depkes RI Sebagai Pejabat KPA. Berdasarkan Keppres No 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat KPA Bertanggung Jawab Dari Segi Administrasi, Fisik, Keuangan, Dan Fungsional Atas Pengadaan Barang/Jasa Yang Dilaksanakannya.

3.Peran, Fungsi & Pertanggung Jawaban Menteri Pelaku Kejahatan

Merujuk Pasal 4 UU Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, Menyatakan Bahwa: “Menteri/Pimpinan Lembaga Adalah Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang Bagi Kementerian Negara/Lembaga Yang Dipimpinnya”, Termasuk Untuk Menetapkan Pengelola Proyek Yang Bertanggung Jawab Untuk Segi Administrasi, Fisik, Keuangan, Dan Fungsional Atas Pengadaan Barang/Jasa. Terlebih Lagi Bila Menteri Pelaku, Memerintahkan Mengetahui, Tidak Mengendalikan Berbagai Perbuatan Melawan Hukum, Adalah Mustahil Membuang Tanggung Jawab Atas Perbuatannya.

Baca Juga :  Strategi Kepala BGN Dadan Hindayana Beri Insentif per Hari untuk SPPG dinilai Sangat Tepat dan Efisien

4.Penanggung Jawab Untuk Unsur Kerugian Keuangan Negara

Terdakwa Telah Terbukti Menyalahgunakan Kewenangan Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukannya Sebagai PPK Dalam Proyek Pengadaan Peralatan Pembangunan Fasilitas Produksi, Riset dan Alih Teknologi Vaksin Flu Burung TA 2008 Sampai Dengan 2011. Telah Mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp.770.077.582.590,-

5.Melindungi Pelaku Kejahatan Dengan Mengabaikan Indonesia Negara Hukum

Berbagai Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan SFS Menkes, AS Setjen Depkes RI, TYA Dirjen P2PL Depkes RI, Irjen Depkes RI Termasuk Pemilik / Pimpinan / Staf PT. AN DKK Sebagai Penyedia Barang / Jasa, Menjadi Dakwaan Dan Dasar Hukuman Untuk dr. Tunggul P. Sihombing MHA. Sedangkan Para Pihak Luput Dari Beban Pertanggung Jawaban Pidana Tanpa Ada Unsur Pemaaf.

Lipsus: JL

Berita Terkait

Pemkab Pringsewu Usulkan Mocaf Jadi Proyek Strategis Nasional
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 13,35 Kg Ganja, Seorang Pemuda Diamankan di Ketambe
Bupati Pringsewu Audiensi Dengan Menteri KKP, Bahas Penguatan Sektor Perikanan
Seruan Hentikan MBG Disorot, DPP LIPPI: Itu Ancaman bagi Generasi Emas Indonesia
Bawa Ratusan Butir Ekstasi dan Sabu ke Berastagi,Dua Pria Asal Medan Dibekuk Saat Transaksi Subuh
APRESIASI HARI PERS SEDUNIA: POLRI DINILAI HUMANIS LINDUNGI WARTAWAN SAAT TUGAS LIPUTAN 
Suryadi Djamil: Eksekutif–Legislatif Harus Solid, Hentikan Polemik yang Merusak Citra Aceh
SETELAH 20 TAHUN, UU PPRT DISAHKAN PRABOWO SAAT HARI BURUH DI MONAS

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 16:41 WIB

Pemberitaan Mencederai Lapas Labuhan Ruku – Kalapas Laporkan ke Dewan Pers, YLBH-CNI Siap Hukum

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:39 WIB

Unit Reskrim Polsek Lima Puluh Amankan Pelaku Kepemilikan Narkotika Jenis Ganja

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:42 WIB

Polsek Talawi Ungkap Kasus Pencurian Sepada Motor, Satu Pelaku Diamankan

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:10 WIB

Menyeramkan Dan Menakutkan, Ada Dokter MRS dan TP Berpraktik Tanpa Surat Izin Praktik (SIP)

Kamis, 30 April 2026 - 11:45 WIB

Kapolres Batu Bara Raih Penghargaan IKPA, Kapolri Apresiasi Kinerja Pengelolaan Anggaran

Kamis, 30 April 2026 - 11:26 WIB

Putra Putri Kabupaten Batu Bara Apresiasi Kinerja Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba

Kamis, 30 April 2026 - 09:26 WIB

Inalum Serahkan Bantuan TJSL Untuk Dorong Pembangunan Berkelanjutan di Samosir

Rabu, 29 April 2026 - 18:28 WIB

Menyeramkan Dan Menakutkan, Ada Dokter Berpraktik Tanpa Surat Izin Praktik (SIP)

Berita Terbaru