Putusan Perlawanan Dibatalkan Pengadilan Tinggi, Pasar Butung Segera Dieksekusi

Waspada Indonesia

- Redaksi

Selasa, 21 Mei 2024 - 16:27 WIB

50205 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR | Konflik sengketa pengelolaan Pasar Butung Makassar yang telah dimenangkan oleh pihak H. M. Irwan Nur Cs melalui putusan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung Nomor : 1276/PK/Pdt/2022 akhirnya mencapai titik terang dengan keluarnya putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 137/Pdt/2024/PT.Mks tertanggal 16 Mei 2024 yang dimana putusan tersebut membatalkan putusan pengadilan Negeri Makassar Nomor : 165/Pdt.Bth/2024/PN.Mks yang dimana sebelumnya putusan tersebut memenangkan perlawanan eksekusi yang dilakukan oleh pihak H. Rusli Doloking Cs.

Bahwa sebagaimana diketahui pada tanggal 13 Maret 2023 pihak H. M. Irwan Nur Cs telah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Makassar terhadap putusan Peninjauan Kembali Nomor : 1276/PK/Pdt/2022 dan telah di Anmanning sebayak dua kali akan tetapi pihak H. Rusli Doloking Cs mengajukan perlawanan terhadap eksekusi dengan mengklaim bahwa mereka adalah pengurus baru yang sah padahal kita ketahui bahwa kepengurusan H. Rusli Doloking Cs merupakan hasil dari RAT yang dilakukan oleh pihak Andri Yusuf Cs yang telah dinyatakan tidak sah dan juga RAT tersebut dilakukan pasca putusan Peninjauan Kembali Nomor : 1276/PK/Pdt/2022 dan tersebut juga ditegaskan dalam pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar.

Dalam konferensi pers Drs. Muh. Anwar selaku Ketua KSU Bina Duta yang sah menyampaikan “Alhamdulillah… kami ucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi -tingginya kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar telah membuat putusan tepat yang mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian dengan melihat fakta-fakta hukum yang ada dan hal ini telah lama kami nantikan mengingat bahwa persoalan ini telah bergulir lebih dari 5 tahun lamanya dan juga putusan ini menjadi angin segar bagi para pedagang yang telah bertahun-tahun tidak berjualan karena terusir dari pasar butung makassar”
H. M. Irwan Nur mengatakan “bahwa saya juga mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT yang mengerakkan hati Majelis Hakim PT Makassar sehingga mau melihat dan mempertimbangkan fakta dan kebenaran dalam perkara ini padahal memang dari awal kami sudah beberapa kali meminta kepada pihak Pengadilan Negeri Makassar untuk mengabaikan perlawanan dari pihak H. Rusli Doloking Cs mengingat bahwa mereka tidak memenuhi syarat untuk melakukan perlawanan, jadi dengan adanya putusan ini kami berharap bahwa pihak Pengadilan Negeri Makassar segera melaksanakan eksekusi mengingat bahwa pasar butung makassar bukan hanya tentang sengketa pengelolaan akan tetapi kepentingan hidup orang banyak sehingga harus segera memiliki kepastian dan dikelola dengan benar oleh pengelolaan yang sah secara hukum”

Baca Juga :  Memperingati HLUN di Pekon Pagelaran : Ini Yang di Sampaikan Kakon Heri Rendy Wijaya Kepada Lansia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hari Ananda Gani selaku Kuasa Hukum menyatakan… “bahwa eksekusi putusan PK Nomor : 1276/PK/Pdt/2022 sudah satu tahun lebih tekatung-katung dan dulu pihak PN Makassar selalu beralasan bahwa menunggu hasil sidang perlawanan akan tetapi seolah-olah sidang tersebut dibuat panjang dan selalu ditunda oleh Majelis Hakim dan malah justru memenangkan pihak yang jelas-jelas tidak memenuhi syarat untuk melakukan perlawanan eksekusi karena mereka merupakan bagian dari hasil RAT pihak yang tidak sah”

Baca Juga :  Pengawalan dan Pengamanan Logistik pasca Rekapitulasi Dari PPK Ngimbang Ke KPUD Lamongan

Hagan menambahkan “bahwa dengan adanya Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 137/Pdt/2024/PT.Mks secepatnya kami akan mengambil langkah-langkah untuk segera menagih komitmen pihak Pengadilan Negeri Makassar agar segera melaksanakan eksekusi atas putusan PK Nomor : 1276/PK/Pdt/2022 yang telah melakukan anmanning sebanyak dua kali dan meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Makassar untuk mengabaikan segala upaya pihak-pihak yang menghalangi eksekusi mengingat bahwa pelaksanaan eksekusi itu adalah kebijakan dari Ketua Pengadilan Negeri”.

Saat dikonfirmasi M. Asriadi Doloking selaku Wakil Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Butung,dan sekaligus Koordinator Pedagang yang Terzolimi menyampaikan “kami sangat senang mendengar berita tersebut dan semoga ini kisruh ini berakhir sampai disini dan kami berharap pasca eksekusi nantinya setelah H. M. Irwan Nur Cs mengelola kembali pasar butung agar semua saudara-saudara kami pedagang yang terusir dapat dimasukkan kembali berjualan dipasar butung demi terciptanya suasana yang kondusif seperti dulu lagi”

 

Tim Media

Berita Terkait

Gelanggang Ayam “Vallas Arena” Rumbai Barat, Murni “Non Judi”
Menuju Munas Boyolali, SWI dan BAZNAS RI Siapkan Penandatanganan MoU Kerja Sama
Dari Bandung untuk Indonesia: Rakernas I XTC Kobarkan Solidaritas
DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI
Prabowo Beri Penghormatan Terakhir 3 Jenazah Pahlawan Perdamaian RI yang Gugur di Lebanon
Lahan Belum Dibebaskan, Jalan Hauling PT. IHIP di Palang Warga
Wujud Kepedulian Nyata Satgas PAMTAS RI-PNG Mobile Yonif 725/Woroagi Untuk Rakyat
Halalbihalal dan HUT Youtuber Nasional di Solo Dihadiri Jokowi dan Sejumlah Tokoh Penting Bangsa

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 08:04 WIB

Wabup Pringsewu Umi Laila saat mendampingi tim KONI Pusat di Bendungan Way Sekampung

Jumat, 17 April 2026 - 05:54 WIB

PANTASTIS! Anggaran Bimtek Rp 1,67 Miliar dan Jasa Tenaga Ahli Sekretariat DPRD Pringsewu Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 20:53 WIB

Didampingi Wabup, KONI Pusat Survei Venue Olahraga Dayung dan Ski Air PON 2032 Di Kabupaten Pringsewu

Kamis, 16 April 2026 - 13:08 WIB

DPC ASWIN PRINGSEWU: JAWABAN KABAG UMUM DAN KEUANGAN SEKRETARIAT DPRD PRINGSEWU MEMBINGUNGKAN, PUBLIK BERHAK TAHU DATA ANGGARAN

Kamis, 16 April 2026 - 10:35 WIB

DPC ASWIN Pringsewu Desak Sekretariat DPRD Tegakkan Transparansi

Kamis, 16 April 2026 - 07:22 WIB

DATA TERUNGKAP: ANGGARAN MAKAN MINUM DPRD PRINGSEWU TAHUN 2025 MENCAPAI RP1,35 MILIAR, DINILAI TIDAK WAJAR DAN MEMBOROSKAN

Selasa, 14 April 2026 - 20:23 WIB

Wabup Pringsewu Umi Laila Hadiri Pengajian Akbar Harlah Ke-50 Ponpes Yasmida Ambarawa

Selasa, 14 April 2026 - 18:49 WIB

Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Literasi & Inklusi Keuangan Sicantiks

Berita Terbaru