DPC LSM TRIGA Nusantara Indonesia ( TRINUSA) resmi laporkan dinas pppa ke Kejari Lampung Barat

hayat

- Redaksi

Selasa, 4 Februari 2025 - 18:16 WIB

50594 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lampung Barat::Waspadaindonesia. com –
4 Februari 2025 – LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Lampung Barat kembali menunjukkan peran aktifnya dalam mengawasi dan memberantas praktik korupsi yang terjadi di wilayah tersebut. Ketua DPC Ahmad Zainuddin mengungkapkan temuan indikasi kuat adanya ketidaksesuaian dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PPKB PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Kabupaten Lampung Barat pada tahun anggaran 2023.

Menurut Zainuddin, dugaan penyimpangan tersebut berpotensi merugikan negara dan masyarakat, dengan mempermainkan anggaran yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Lampung Barat. Temuan ini dilaporkan berdasarkan analisis yang mendalam terhadap proses pengadaan yang terindikasi tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Indikasi Korupsi dan Ketidaksesuaian Pengadaan

Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Lampung Barat menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari beberapa sumber yang memberikan informasi terkait proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh Dinas PPKB PPPA. Pengadaan tersebut terindikasi adanya mark-up harga dan ketidaksesuaian barang yang diterima dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.

Baca Juga :  PPA Gandeng Tim Medis Profesional dan UUI Buka Posko Kesehatan Gratis bagi Korban Banjir di Pidie Jaya

“Setelah melakukan investigasi mendalam dan analisis data yang ada, kami menemukan adanya indikasi korupsi yang melibatkan pengadaan barang dan jasa di Dinas PPKB PPPA. Kami akan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib, dan tidak akan segan-segan menuntut pihak-pihak yang terlibat,” ujar Zainuddin dengan tegas.

Ancaman Hukuman Maksimal bagi Pelaku

Zainuddin menambahkan bahwa jika terbukti terjadi tindakan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa tersebut, maka pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam pasal 2 dan 3 UU Korupsi, dijelaskan bahwa tindakan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa dapat dikenakan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Ultimatum kepada Pihak yang Terlibat

DPC Lampung Barat Triga Nusantara Indonesia memberikan ultimatum yang sangat jelas kepada semua pihak yang terlibat dalam indikasi korupsi tersebut. “Kami menuntut agar proses hukum segera dilaksanakan tanpa pandang bulu. Jika dalam waktu 30 hari tidak ada tindak lanjut yang signifikan dari pihak berwajib, kami akan melakukan aksi lanjutan untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami tidak akan mentolerir adanya penyalahgunaan anggaran yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat,” tegas Zainuddin.

Baca Juga :  BRIN Dorong Kolaborasi Riset di Seminar Nasional Hybrid “Perempuan dan Perannya dalam Pergerakan Kebangsaan”

DPC Lampung Barat juga menekankan bahwa mereka akan terus melakukan pemantauan terhadap seluruh proses hukum yang berjalan dan akan berkoordinasi dengan berbagai pihak yang berkompeten, termasuk KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), untuk memastikan agar kasus ini tidak terhenti begitu saja.

Kesimpulan

Dengan sikap tegas dan serius yang ditunjukkan oleh LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Lampung Barat, kasus ini diharapkan segera mendapat perhatian dari aparat penegak hukum. Ahmad Zainuddin menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab bersama, dan LSM Triga Nusantara Indonesia akan terus berada di garis terdepan untuk memastikan setiap kebijakan yang melibatkan pengadaan barang dan jasa di wilayah Lampung Barat dilaksanakan dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.

SUMBER;:LSM TRINUSA*

PEWARTA::HYT *

Berita Terkait

BNI Hiraukan Perkapolri No 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksana Satuan Pengamanan.
Selamat atas terbentuk nya Forum Wartawan Media Onlain Indonesia ( FWMO ) Kabupaten BAndung Barat.
DPD Gerindra Jabar Gelar Dokling di Bandung Barat, Hadirkan CKG dan Revolusi Putih.
Pangdam XXI/RI Tunjukkan Ketangguhan di Primarox81 Panglima TNI Cup 2026
3 Hari Tenggelam, Pelajar Lampung Barat Ditemukan Meninggal di Pantai Balam Peisisir Barat
Dewan Menyapa Warga Berbasis Budaya, Tobias Ginanjar Serap Aspirasi Warga Cipadang Manah
Jalan Irigasi Diduga Beralih Fungsi Menjadi Akses Parkir, Warga Minta Pemkab Bandung Barat Turun Tangan
SDN Cijambu Memprihatinkan, Atap Bocor dan Bangunan Mulai Mengkhawatirkan

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 23:18 WIB

Tak Sampai 24 Jam, Polisi Palembang Amankan Pelaku Penganiayaan Viral: AKPERSI Sebut Bukti Hukum Tegas

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:56 WIB

SELAMAT HARI PERS DUNIA! KETUM AKPERSI: JURNALIS WAJIB BERINTEGRASI, JANGAN JADI CORONG!

Jumat, 10 April 2026 - 14:35 WIB

LSP Difindo dan AKPERSI Teken MoU, Momentum Kebangkitan Profesionalisme Jurnalis Nasional

Minggu, 29 Maret 2026 - 12:06 WIB

Ketua Umum AKPERSI Tekankan Disiplin Kode Etik, DPC Kota Palembang Diminta Jadi Garda Profesionalisme Pers

Minggu, 8 Maret 2026 - 09:50 WIB

Polri Gandeng 4 Bank Himbara Salurkan KUR bagi Petani Jagung untuk Memutus Rantai Tengkulak

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:35 WIB

Sumsel Berduka Herman Deru Pimpin Upacara Pelepasan Jenazah Alex Noerdin

Selasa, 24 Februari 2026 - 01:19 WIB

Kajari Ogan Ilir Resmi Diganti, Arief Syafriyanto Dilantik Pimpin Kejari OI

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 14:36 WIB

Menjelang HUT RI ke-80, Eks Napiter Serukan Perlawanan Terhadap Intoleransi di Tengah Masyarakat

Berita Terbaru

SIAK

Jagung 0,5 Ha di Sabak Auh Tumbuh Subur, Usia 40 Hari

Selasa, 6 Okt 2026 - 18:45 WIB