Aktivis Mahasiswa Pakuan Bogor, Antisipasi Kehadiran Kelompok Anarko Setiap Gerakan Aksi Massa

Waspada Indonesia

- Redaksi

Selasa, 9 Desember 2025 - 16:09 WIB

50194 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR || Menjelang Peringatan Hari HAM yang jatuh pada 10 Desember, Pemerintah melalui DPR secara resmi telah menyetujui dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No.8 Tahun 1981 tentang hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-Undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, pada Selasa (18/11/2025) di gedung DPR MPR RI Senayan Jakarta.

Pemerintah menjelaskan bahwa, urgensi pengesahan RUU KUHAP dan penyusunannya melibatkan berbagai stakeholder, akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, organisasi profesi, lembaga bantuan hukum, masyarakat sipil dan kelompok rentan, sehingga KUHAP dapat menjadi lebih berkeadilan, menjadi jadi lebih responsif terhadap tantangan zaman, lebih adil terhadap warga negara dan tegas terhadap penyalahgunaan kewenangan.

Sejalan dengan dinamika sosial dan politik yang terus berkembang, momen tersebut akan terus disuarakan oleh para mahasiswa pada saat memperingati hari HAM sedunia yang jatuh pada tanggal 10 Desember 2025. Dalam aksinya mereka senantiasa menuntut Pemerintah Indonesia untuk menuntaskan kasus-kasus HAM terdahulu dan bertanggungjawab dalam Upaya melindungi, menhormati dan memenuhi HAM Masyarakat yang masih banyak belum terpenuhi. Karena sejatinya HAM sebagai seperangkat yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa harus dilindungi dan dihargai oleh negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui keterangannya, Selasa (9/12), David yang merupakan salah seorang aktivis Mahasiswa Pakuan dan Pemerhati pergerakan mahasiswa Bogor Raya mengatakan bahwa, sampai saat ini HAM masih di kebiri oleh para penguasa dan banyak kasus pelanggaran HAM yang belum menemui titik terang, sehingga di momen hari HAM internasional ini adalah momen yang tepat untuk terus mendesak pemerintah agar segera menuntaskan kasus – kasus HAM terdahulu.

Baca Juga :  APINDO Karo Diharapkan Jadi Mitra Strategis Pemerintah Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Daerah

“Beberapa aksi unjuk rasa dalam memperingati Hari HAM dan moment lainnya masih akan terus dilakukan oleh berbagai elemen pemuda, mahasiswa, kelompok buruh dan masyarakat sipil di wilayah Jawa Barat, membawa berbagai tuntutan dalam seruan aksi diantaranya tuntaskan kasus HAM terdahulu dan adili pelanggar HAM, adili penembakan Aktivis Mahasiswa, serta hentikan tindakan represif Aparat” ujar David.

David juga menyoroti potensi kehadiran pihak ketiga seperti oknum penyusup atau bisa disebut Kelompok Anarko yang kerap memprovokasi, memicu keributan dan merusak fasilitas umum, hingga memperuncing situasi antara massa aksi dan Aparat Keamanan. Dimana Kelompok Anarko tersebut sejatinya telah menyusup pada berbagai moment aksi, salah satunya adalah aksi demo anarkhis dengan penyerangan terhadap Aparat dan pembakaran sporadis fasilitas umum tanggal 25 dan 28 Agustus 2025 lalu di sekitar DPR RI dan tempat lainnya di DKI Jakarta, sehingga menyebabkan Aparat maupun mahasiswa serta masyarakat umum terluka.

“Penyampaian pendapat hendaknya dapat dilakukan dengan cara kreatif, arif dan tertib tanpa mengundang konflik, terutama dalam isu yang sensitif seperti pelanggaran HAM, RUU, dan RKUHP yang masih menjadi polemik,” tandas ujar David.

David mengimbau kepada para elemen pemuda, mahasiswa dan buruh serta masyarakat sipil agar dapat menyampaikan pendapat dimuka umum melaksanakan aksi dengan tertib dan mengutamakan keselamatan. Aksi demonstrasi sejatinya merupakan hak dan kebebasan setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang untuk menyampaikan pendapatnya dimuka umum, namun demikian tetap harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Pemerintah hingga Aparat Keamanan memperbolehkan jalannya aksi, akan tetapi diingatkan agar massa aksi tetap berpedoman dengan aturan dengan tidak bertindak anarkis, apalagi melakukan Tindakan pembakaran fasilitas umum serta waspada terhadap kemungkinan adanya penyusup, khususnya Kelompok Anarko di wilayah Jawa Barat,” imbuhnya.

Baca Juga :  Kalapas Binjai Perkuat Sinergitas dengan Polres Binjai, Bahas Pengamanan hingga Latihan Menembak Bersama

David juga menambahkan, tentunya perjuangan segenap elemen mahasiswa dan buruh serta elemen Masyarakat sipil dalam menyampaikan aspirasi disampaikan secara santun dengan mempedomani atauran, jangan sampai ternodai dan gagal justru karena adanya aksi-aksi anarkhis yang sengaja diciptakan dari Kelompok Anarko yang kerap memicu timbulnya kericuhan hingga korban di pihak pengunjukrasa dan Masyarakat maupun Aparat yang pada akhirnya merugikan kita semua. “Terlebih beberapa wilayah Indonesia seperti Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Utara sedang dilanda musibah bencana banjir bandang dan tanah longsor yang menimbulkan korban jiwa dan materi, perlunya meningkatkan empati dengan membantu Masyarakat yang terkena musibah saat ini,” pungkasnya.

David menyampaikan pernyataan sikap dalam menyikapi dengan adanya beberapa permasalahan pemerintah yang hari sedang terjadi, mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk tetap mengawal persoalan sedang terjadi hari ini dengan beberapa hal atau poin yang perlu di perhatikan dalam pelaksanaanya, sebagai berikut:
1. Tetap menajalankan aksi dalam prosedur yang semestinya yang aman dan tertib,
2. Mengkaji ulang pemberitaan yang hari ini sedang ramai untuk lebih teliti, agar tidak terjadi kesalahpahaman agar tidak terjadinya kerugian kepada beberapa pihak yang terlibat,
3. Mengecam dengan keras segala bentuk yang bersifat anarkis dalam penyampaian pendapat demi menjaga ketertiban dan keamanan masyrakat agar tidak menghilangkan esensi perjuangan yang hari ini sering kita gemborkan. (Red).

Berita Terkait

Proses Kilat Polres Demak Dipertanyakan, Empat Saksi Mengaku Tak Tahu Peristiwa yang Disangkakan
Polres Kampar Dampingi Petani Jual 2.191 Kg Jagung Pipil ke Bulog Pekanbaru
Pekarangan Warga Polsek Teluk Meranti Digarap Polri Dukung Swasembada Pangan Tanam Cabai
Polsek Sabak Auh Berbagi Sembako Warga Selat Guntung Menyambut Hut Bhayangkara ke-80, Kapolsek Turun Langsung 
Hadiri Pelantikan Pengurus DPD IPK Kab.Karo Periode 2025–2030, Bupati Karo Ajak Pemuda Perkuat Persatuan dan Dukung Pembangunan Daerah
Lepas Pawai Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H, Bupati Karo Berharap Dapat Menjadi Sarana Mempererat Persaudaraan
Pangan Nasional Jadi Atensi: Polri Presisi Sabak AUH Kawal Jagung PiiL 1 Hektare WUJUDKAN ASTA CITA
Tak Berkutik, Baim Diduga Pengedar Narkoba Diringkus Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di Desa Sidorukun Pangkatan.

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 00:08 WIB

PW GPA : Masyarakat Yakin LHKPN Zita Anjani Didapat dari Usaha yang Sah

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:42 WIB

Penyerahan Tahap II Roy Suryo & Dr. Tifa: AKPERSI Sebut Sesuai Prosedur KUHAP

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:36 WIB

HIMLAB RAYA Jakarta: Darnedy Kurnia Santi Dinilai Memiliki Peran Strategis dalam Mendorong Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat Labuhanbatu Raya

Sabtu, 20 Juni 2026 - 00:07 WIB

Ketua Umum BRN Apresiasi Kinerja APH & Polda Metro Jaya : Penahanan Roy Suryo Bagian Proses Hukum Yang Harus Dihormati

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:58 WIB

HIMLAB RAYA Jakarta: Tudingan Bupati Bungkam terhadap Demokrasi Desa Tidak Berdasarkan Fakta yang Utuh

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:14 WIB

Zulhas Justru Membuka Fakta ke Publik, Jangan Giring Opini Sesat terhadap Zulhas

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:45 WIB

Presiden Prabowo Sedang Berantas Kebocoran APBN, Bukan Melakukan Pemborosan

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:23 WIB

Wujudkan Persatuan, Kolaborasi, dan Resolusi Ekonomi untuk Indonesia, Bukan Reformasi Jilid II

Berita Terbaru