Polres Kampar Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Senin, 26 Januari 2026 - 20:31 WIB

50124 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkinang-Riau,  waspadaindonesia.com – Polres Kampar menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran satwa dilindungi dengan menangkap seorang pelaku yang memperjualbelikan Owa Ungko (Hylobates Agilis), Senin (26/01/2026). Pelaku berinisial DE (30), warga Desa Salo, Kecamatan Salo, ditangkap saat hendak melakukan transaksi jual beli satwa langka tersebut.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, didampingi Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala dan Kasi Humas Polres Kampar AKP Rekmusnita, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima mengenai adanya aktivitas jual beli satwa dilindungi.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di jalan Lingkar Bangkinang Kota,” ujar Kapolres.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat penangkapan, petugas menemukan seekor Owa Ungko yang disimpan dalam kotak kardus rokok. Pelaku tidak dapat menunjukkan surat izin kepemilikan satwa tersebut.

Baca Juga :  Giat Jum'at Menyambut Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H Dusun Sp 5 Lubuk Pusaka.

“Owa Ungko ini merupakan satwa yang dilindungi oleh undang-undang. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku-pelaku yang memperjualbelikan satwa dilindungi,” tegas Kapolres.

Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa ia menjual Owa Ungko tersebut dengan harga Rp 8 juta. Pelaku juga telah menerima uang muka sebesar Rp 500 ribu melalui transfer.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami akan berkoordinasi dengan BKSDA untuk perawatan Owa Ungko ini,” kata Kasat Reskrim.

Kapolres Kampar juga mengimbau kepada masyarakat dan instansi terkait untuk meningkatkan sosialisasi mengenai perlindungan satwa liar.

Baca Juga :  Pelaku Curanmor Di Amankan Satreskrim Polres Tanah Karo

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam menjaga kelestarian satwa liar. Jika mengetahui adanya aktivitas jual beli satwa dilindungi, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” imbau Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku DE dijerat dengan pasal 40 A ayat (1) huruf d Jo pasal 21 ayat (2) huruf A Jo undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya Jo lampiran nomor 64 peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.I/12/2018 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor P.20/MENLHK/SEKJEN/UUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

 

Sumber:Humas Polres Kampar

(Idam Lanun)

Berita Terkait

Prof. Sutan Nasomal Minta Kapolda Sultra Perintahkan Kapolres Kolaka Usut Transparan Dugaan Penganiayaan di Lingkungan PT MPP
Camat Seunagan Timur Buka Secara Resmi Perlombaan LCC Semarak HUT RI Ke 81.
Pemkab Karo Apresiasi Gereja Inkulturatif GBKP Bukit Kelasis Barus Sibayak, Usung Arsitektur Rumah Adat Karo
Konsolidasi Jelang Pemilu 2029: LAMR Meranti dan Bawaslu Gelar   
Kepedulian Nyata PT MBK Ventura Kembali Hadir di Pasirjambu, OJK Edukasi Literasi Keuangan Warga
Bulog Sumut Tingkatkan Distribusi Beras SPHP dan Perkuat Pasokan Beras Premium untuk Jaga Stabilitas Harga
Tumbuhkan Semangat Nasionalisme dan Cinta Tanah Air di Tengah Masyarakat Polsek Barusjahe Bersama Forkopimcam Bagikan Bendera Merah Putih
Diduga Ingkari Kesepakatan, CV Lae Saga Kembali Tuai Protes: Warga Minta APH Bongkar Legalitas HGU dan Warkah Perolehan Lahan

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:27 WIB

SI Jago Merah Mengamuk di Tanggamus, Kebakaran Terus Berulang di Tengah Warga yang Dilanda Duka

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Produksi Kopi Tanggamus Meningkat, Petani Penerima Manfaat Terima Santunan Jaminan Sosial

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Bayi Perempuan Ditemukan Menangis di Tepi Sungai Asahan, Polisi Amankan Perempuan yang Diduga Ibu Bayi

Minggu, 2 Agustus 2026 - 19:59 WIB

WARGA memadati lokasi Gerakan Pangan Murah (GPM) di Pasar Kotaagung, Kabupaten Tanggamus

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:15 WIB

Kapolres Tanggamus Terima Kunjungan Kalapas Kelas IIB Kota Agung, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Lapas

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:03 WIB

Kapolsek Talang Padang Silaturahmi dengan Ipda Sabila, Putri AKP Anumerta Lusiyanto yang Baru Dilantik Jadi Perwira Polri

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:06 WIB

Respons Cepat! Kapolres Tanggamus Turun Langsung Cek Penanganan Siswa Diduga Keracunan Makanan

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:44 WIB

Polsek Talang Padang Lakukan Identifikasi dan Koordinasi Terkait Keluhan Delapan Siswa Diduga Keracunan Makanan

Berita Terbaru