16 WNA Uzbekistan Terdampar di Alor, Ini Kata Kakanwil Ditjen Imigrasi NTT Saroha Manullang

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:25 WIB

50137 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUPANG, 10 juli 2026  – Sebanyak 16 warga negara Uzbekistan yang ditemukan terdampar di pesisir Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), kini menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang. Sebanyak 14 dari 16 orang tersebut diketahui telah melampaui masa izin tinggal (overstay) hingga puluhan hari. Konferensi pers yang digelar Selasa (10/7/2026) mengungkapkan dugaan kuat adanya modus penyelundupan manusia yang terorganisir di balik kedatangan mereka.
Peristiwa bermula pada 3 Juli 2026 sekitar pukul 06.00 WITA, ketika 16 pria berkebangsaan Uzbekistan ditemukan dalam kondisi kelelahan di pantai Kampung Air Panas, Desa Bandar, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor. Masyarakat pesisir yang sedang melaut melihat rombongan tersebut menyusuri garis pantai menuju pemukiman warga.
> _”Kapal yang mereka tumpangi mengalami kerusakan mesin di perairan sekitar Pantar. Mereka memutuskan menyusuri pantai karena tidak ada pertolongan,” ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur, Dr. Saroha Manulang, SE, MM, dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kupang._
Rombongan tersebut kemudian diamankan dan diinapkan di Tamala Homestay, Kalabahi, sebelum akhirnya diserahkan secara resmi dari Polres Alor ke Kantor Imigrasi Kupang pada 9 Juli 2026 melalui Pelabuhan SDP Bolong, Kabupaten Kupang.

Selama proses penjemputan, aparat menemukan sejumlah kejanggalan. Paspor mereka menunjukkan kantong-kantong alamat berbeda—Jakarta Pusat, Bandung, Bali, hingga Kendari—dengan penjamin yang juga bervariasi. Yang lebih mencengangkan, sebagian besar dari mereka tidak saling mengenal.
> ” _Ada 16 orang, tapi mereka tidak saling kenal secara personal. Ini tidak logis untuk perjalanan wisata biasa,” tegas Manulang._

Pemeriksaan administratif mengungkap fakta bahwa 14 dari 16 WN Uzbekistan telah melewati masa izin tinggal di Indonesia dengan durasi bervariasi. Hanya dua orang yang masih memiliki izin tinggal berlaku hingga 19 Juli 2026.
> _”Temuan overstay ini merupakan pelanggaran administratif yang diatur dalam Pasal 78 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” jelas Kepala Kantor Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT. “Ancaman sanksinya berupa denda administratif atau deportasi.”_
Selain persoalan izin tinggal, ada dugaan kuat pelanggaran lebih serius. Pasal 75 UU Keimigrasian terkait keamanan dan ketertiban umum mulai diendus—indikasi awal yang mengarah pada Tindak Pidana Penyelundupan Orang (TPPO).
“Nama penumpang tidak sesuai dengan daftar manifest. Ini mencurigakan,” tambah Saroha.

Baca Juga :  Penahbisan Gereja Batak Karo Protestan ( GBKP) Runggun Tiga Jumpa Dihadiri Bupati Karo

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil pemeriksaan awal terhadap para WN Uzbekistan menunjukkan fakta mengejutkan: setiap orang mengeluarkan biaya sekitar 8.000 dolar AS atau setara Rp 140 juta untuk menyewa kapal dan jasa agen perjalanan.
> _”Uang sebanyak itu bukan untuk paket wisata normal,” ungkap Manulang. “Ini menunjukkan ada koordinator atau agen yang mengorganisir perjalanan mereka.”_
Perjalanan mereka dimulai dari Bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai Bali, melanjutkan perjalanan laut melalui Kendari, sebelum akhirnya berencana keluar dari perairan Indonesia melalui Rote. Namun kapal yang mereka tumpangi justru rusak di perairan Alor.
Lebih ganjil lagi, nakhoda kapal dilaporkan melarikan diri dengan alasan mencari pertolongan dan hingga kini tidak ditemukan. Hilangnya nakhoda ini menjadi hambatan utama dalam mengungkap jaringan yang lebih luas.
> _”Aktor intelektual di balik ini masih kami selidiki. Ada indikasi kuat ini bagian dari jaringan penyelundupan manusia,” tegas Manulang._

Kasus ini bukan yang pertama di NTT. Wilayah kepulauan yang berbatasan langsung dengan Timor Leste dan Australia ini kerap menjadi pintu masuk dan keluar ilegal bagi WNA.
Data Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat sepanjang tahun 2025 terdapat 47 kasus pelanggaran keimigrasian di NTT, mayoritas berupa overstay dan upaya keluar secara ilegal melalui jalur laut. Dari jumlah tersebut, 18 kasus di antaranya melibatkan WNA Asia Tengah yang menggunakan modus serupa—menyewa kapal secara berkelompok dengan agen perjalanan yang tidak jelas.
> _”Wilayah perbatasan seperti Alor, Rote, dan Kupang memang rawan. Jarak antar pulau yang jauh dan pengawasan yang terbatas menjadi celah,” kata Manulang._
> Untuk mengatasi hal ini, Kantor Wilayah Imigrasi NTT berencana membuka empat kantor imigrasi baru di lokasi strategis: Alor, Larantuka, Bajawa, dan Sumba. _”Dengan kantor imigrasi di tiap pulau, pengawasan akan lebih efektif,” tambahnya._

Baca Juga :  Anak Siswa Siswi SLB Arroyan Subulussalam Belajar Bercocok Tanam

Penanganan kasus ini akan terus berlanjut dengan koordinasi lintas instansi. Imigrasi bersama Polda NTT, Polres Alor, dan instansi terkait lainnya berkomitmen mengungkap jaringan di balik perjalanan ilegal 16 WN Uzbekistan.
> _”Kami akan perkuat sinergi dengan kepolisian dan pemerintah daerah. Media dan masyarakat juga kami imbau untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan dari orang asing,” tutup Manulang._
Sementara itu, 16 WN Uzbekistan masih menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang. Hasil akhir akan menentukan apakah mereka hanya dikenakan sanksi administratif denda dan deportasi, atau diproses lebih lanjut jika ditemukan bukti keterlibatan dalam jaringan TPPO.
Untuk pengawasan jangka panjang, rencana pembukaan kantor imigrasi di Alor dan pulau-pulau strategis lainnya di NTT diharapkan menjadi solusi permanen menjaga kedaulatan wilayah perbatasan Indonesia.
Sampai kasus ini terungkap tuntas, satu hal yang pasti: NTT tidak akan membiarkan celah keimigrasian dimanfaatkan oleh jaringan penyelundupan manusia yang mengancam keamanan nasional.(AVID/rel)

Berita Terkait

Karhutla Nihil di Tanah Karo, 46 Personel Gabungan Tetap Siaga Patroli
Kepsek SMAN Plus Riau Luruskan Isu LKBB, Tegaskan Jaga Kepercayaan Sponsor
Kepsek SMAN Plus Riau Luruskan Isu LKBB, Tegaskan Jaga Kepercayaan Sponsor
Silaturahmi LAMR Meranti Duduk Bersama Insan Pers Jaga Marwah Melayu
HORAS PRESISI: Kapolres Simalungun Pimpin Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Sengketa Lahan di Girsang Sipangan Bolon
Dorong Program Lestari, Agung Lantik Nina Nelmayenti Lurah Umban Sari
Peduli Warga Binaan, Kodim 0205/TK Salurkan Air Bersih ke Desa Raya Berastagi
Pesta Pencuri Meriahkan HUT ke-2 Teater SMAN 1 Pekanbaru

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 19:49 WIB

Kapolsek Teluk Meranti Hadir di Malam Akrab Polres Pelalawan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:49 WIB

Apresiasi Kapolda Riau Camat Teluk Meranti Sukseskan Ekspedisi Merah Putih

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:08 WIB

Wujudkan Sekolah Ramah Anak, Bhabinkamtibmas Teluk Meranti dan Mahasiswa KKN UNRI Beri Edukasi di SDN 015

Selasa, 7 Juli 2026 - 07:27 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Meranti Cek Lahan Cabai Warga Dukung Ketahanan Pangan

Minggu, 5 Juli 2026 - 23:31 WIB

Syukuran HUT Bhayangkara & Kenaikan Pangkat 3 Personel Polsek Teluk Meranti Meriah

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:42 WIB

Jabat Erat Tangan Kapolres, 3 Personel Teluk Meranti Resmi Sandang Pangkat Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:00 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Meranti Kawal Lahan Warga Menuju Swasembada Pangan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:40 WIB

Bhabinkamtibmas Teluk Meranti Dukung Swasembada Pangan Petani

Berita Terbaru

SIAK

Jagung 0,5 Ha di Sabak Auh Tumbuh Subur, Usia 40 Hari

Selasa, 6 Okt 2026 - 18:45 WIB