Waspada Akun Online tiktok Diduga Menawarkan Video Call Berujung Permintaan Uang, Warga Diminta Tidak Mudah Terpancing

- Redaksi

Sabtu, 26 September 2026 - 17:02 WIB

50122 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

JAKARTA – Masyarakat pengguna media sosial dan aplikasi komunikasi daring diminta lebih berhati-hati terhadap akun yang menawarkan komunikasi pribadi atau video call yang kemudian diduga berujung pada permintaan sejumlah uang.

Informasi yang beredar menyebutkan, salah satu akun yang disebut menggunakan nama “Acill” diduga menawarkan video call kepada calon korban.

Dalam komunikasi tersebut, korban mengaku awalnya diminta mengirimkan uang sebesar Rp30 ribu. Namun, setelah uang diberikan, muncul berbagai alasan dan permintaan lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi tersebut membuat sejumlah pihak mengaku merasa dirugikan. Bahkan, berdasarkan informasi yang diterima, terdapat korban lain yang juga mengaku mengalami kejadian serupa.

Baca Juga :  Kapolda Aceh, Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah,M.M. Tinjau Pembersihan Gorong-Gorong Tersumbat di Bener Meriah

Salah satu korban disebut telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang pada Sabtu, 26 September 2026, agar dapat dilakukan pemeriksaan dan penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap akun yang menawarkan video call, pertemanan, atau komunikasi pribadi di dunia maya kemudian meminta uang dengan berbagai alasan.

Jika menemukan dugaan penipuan atau pemerasan melalui media sosial, masyarakat disarankan menyimpan bukti percakapan, bukti transfer, nomor rekening atau dompet digital, serta identitas akun yang bersangkutan untuk disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Teken MoU dengan DMI, Menteri Nusron Berkomitmen Tuntaskan Sertipikasi Tanah Wakaf Lima Tahun

Kami meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan melakukan penyelidikan terhadap dugaan praktik yang merugikan masyarakat.

Jika terbukti memenuhi unsur pelanggaran hukum, pelaku agar diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat juga diharapkan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri maupun menyebarkan identitas seseorang secara berlebihan sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang.

Pesan untuk masyarakat: jangan mudah terpancing, jangan buru-buru mengirim uang, dan selalu verifikasi kebenaran identitas serta tujuan komunikasi sebelum melakukan transaksi apa pun secara online. (*)

Berita Terkait

RAPI Nagan Raya Ucapakan Selamat Atas Terpilihnya TARMIZI JZ01CCY Sebagai KETUA WILAYAH RAPI ACEH UTARA
Jenderal Suyudi Ario Seto Resmi Jadi Kapolri, Aris Wandi Sampaikan Ucapan Selamat
PHK Sepihak Eks Manajer PT NHM, PA-Malut Desak Perusahaan Bayar Hak Pekerja Rp 14,7 Miliar
Apresiasi Langkah Tegas Menteri Imipas Agus Andrianto, Nonaktifkan Kalapas Cibinong Bukti Imipas Benahi Jajaran
Patroli Satlantas Polres Nagan Raya Temukan Pengerjaan Gorong-Gorong di Jalan Nasional, Utamakan Keselamatan Pengguna Jalan
Tak Sekadar Berbagi, Jumat Berkah Polres Nagan Raya Hadirkan Sembako dan Cek Kesehatan Gratis
Kejari Nagan Raya Sambut Kedatangan Kejati Aceh, Dorong Penguatan Kinerja dan Profesionalisme Insan Adhyaksa
BREAKING NEWS Angin Kencang Terbangkan Atap Rumah Warga di Panton Bayam, Beutong

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 23:18 WIB

Tak Sampai 24 Jam, Polisi Palembang Amankan Pelaku Penganiayaan Viral: AKPERSI Sebut Bukti Hukum Tegas

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:56 WIB

SELAMAT HARI PERS DUNIA! KETUM AKPERSI: JURNALIS WAJIB BERINTEGRASI, JANGAN JADI CORONG!

Jumat, 10 April 2026 - 14:35 WIB

LSP Difindo dan AKPERSI Teken MoU, Momentum Kebangkitan Profesionalisme Jurnalis Nasional

Minggu, 29 Maret 2026 - 12:06 WIB

Ketua Umum AKPERSI Tekankan Disiplin Kode Etik, DPC Kota Palembang Diminta Jadi Garda Profesionalisme Pers

Minggu, 8 Maret 2026 - 09:50 WIB

Polri Gandeng 4 Bank Himbara Salurkan KUR bagi Petani Jagung untuk Memutus Rantai Tengkulak

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:35 WIB

Sumsel Berduka Herman Deru Pimpin Upacara Pelepasan Jenazah Alex Noerdin

Selasa, 24 Februari 2026 - 01:19 WIB

Kajari Ogan Ilir Resmi Diganti, Arief Syafriyanto Dilantik Pimpin Kejari OI

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 14:36 WIB

Menjelang HUT RI ke-80, Eks Napiter Serukan Perlawanan Terhadap Intoleransi di Tengah Masyarakat

Berita Terbaru

SIAK

Jagung 0,5 Ha di Sabak Auh Tumbuh Subur, Usia 40 Hari

Selasa, 6 Okt 2026 - 18:45 WIB