32 Paket Sabu Disita Unit Reskrim Polsek Tapung di Tanjung Sawit

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Selasa, 29 September 2026 - 12:31 WIB

5068 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dokumentasi Humas Polres Kampar

31,41 gram sabu diamankan dari pengedar untuk selamatkan generasi bangsa

TAPUNG, waspadaindonesia.com – Unit Reskrim Polsek Tapung kembali membuktikan komitmennya dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba. Seorang pria berinisial IN (27), warga Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, diamankan atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu.Pelaku ditangkap pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di depan sebuah rumah warga di Flamboyan VI, Desa Tanjung Sawit. Polisi menyita 32 paket sabu dengan berat kotor 31,41 gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku kita tangkap saat berada di depan rumah warga dan saat penggeledahan ditemukan barang bukti 32 paket sabu-sabu dan barang bukti lainnya,” jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol Y E Bambang Dewanto.

Baca Juga :  Polres Kampar Pimpin Aksi Kebersihan di Pasar Ramayana Bangkinang

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkoba di Flamboyan XII, Desa Tanjung Sawit. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tapung yang dipimpin Panit Opsnal Aiptu Benny Reja beserta anggota langsung menuju lokasi.

Setibanya di lokasi, tim mengamankan IN yang sedang berdiri di depan rumah warga. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 paket sabu yang diletakkan di batang pohon.

Tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah kontrakan pelaku di Flamboyan XII. Hasilnya, ditemukan 31 paket lainnya yang terdiri dari 1 paket besar, 5 paket sedang, dan 25 paket kecil yang disimpan dalam bola plastik kecil berwarna biru.

Baca Juga :  Blokir Balik Nama: Kuasa Hukum Ahli Waris Surati BPN  Kampar

Selain sabu, polisi juga menyita 2 unit timbangan digital, 2 unit handphone, dan uang tunai Rp500.000 yang diduga hasil penjualan.

Pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya yang diperoleh dari RO (DPO) di pinggir Jalan Lintas Kota Batak.

Selanjutnya pelaku beserta seluruh barang bukti diserahkan ke Satnarkoba Polres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk pelaku IN kita jerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) KUHP Jo Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas Kapolsek Tapung.

 

Sumber: Humas Polres Kampar

Reporter: Tim Redaksi

Editor: Rosbinner Hutagaol

Berita Terkait

HUT RI Ke-81, Polda Riau Gelar Ekspedisi Merah Putih di Kampar Kiri Hulu
AKP Khairil dan PT SEBAL Beri Jempol, 2,73 Ton Jagung Siap Masuk Gudang Bulog Kampar
Haykal Annadif Affendy SMAN Plus Provinsi Riau Raih Kategori Pendidikan Duta Pariwisata Remaja EKRAF 2026
Panen Jagung Pipil 2 Hektare di Desa Kota Garo, Kapolsek Tapung Hilir Tegaskan Komitmen Polri
HUT Bhayangkara ke-80: Polda Riau Turun Bersihkan Sungai Subayang Kampar Bersama Warga
Tanaman Pangan Jagung Simalinyang 0,5 Ha Dampingi Petani Panen
Kawal Ketahanan Pangan, Polsek Perhentian Raja Pantau Pemipilan Jagung 2 Ton
Bukan Hanya Jaga Kamtibnas, Polsek KKH Banting Setir ke Sawah: Pupuk NPK-UREA Untuk Petani, Jagung Bangun Sari Dikawal Sampai Panen

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 23:18 WIB

Tak Sampai 24 Jam, Polisi Palembang Amankan Pelaku Penganiayaan Viral: AKPERSI Sebut Bukti Hukum Tegas

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:56 WIB

SELAMAT HARI PERS DUNIA! KETUM AKPERSI: JURNALIS WAJIB BERINTEGRASI, JANGAN JADI CORONG!

Jumat, 10 April 2026 - 14:35 WIB

LSP Difindo dan AKPERSI Teken MoU, Momentum Kebangkitan Profesionalisme Jurnalis Nasional

Minggu, 29 Maret 2026 - 12:06 WIB

Ketua Umum AKPERSI Tekankan Disiplin Kode Etik, DPC Kota Palembang Diminta Jadi Garda Profesionalisme Pers

Minggu, 8 Maret 2026 - 09:50 WIB

Polri Gandeng 4 Bank Himbara Salurkan KUR bagi Petani Jagung untuk Memutus Rantai Tengkulak

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:35 WIB

Sumsel Berduka Herman Deru Pimpin Upacara Pelepasan Jenazah Alex Noerdin

Selasa, 24 Februari 2026 - 01:19 WIB

Kajari Ogan Ilir Resmi Diganti, Arief Syafriyanto Dilantik Pimpin Kejari OI

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 14:36 WIB

Menjelang HUT RI ke-80, Eks Napiter Serukan Perlawanan Terhadap Intoleransi di Tengah Masyarakat

Berita Terbaru

SIAK

Jagung 0,5 Ha di Sabak Auh Tumbuh Subur, Usia 40 Hari

Selasa, 6 Okt 2026 - 18:45 WIB