Foto: Dokumentasi Humas Polres Kampar
31,41 gram sabu diamankan dari pengedar untuk selamatkan generasi bangsa
TAPUNG, waspadaindonesia.com – Unit Reskrim Polsek Tapung kembali membuktikan komitmennya dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba. Seorang pria berinisial IN (27), warga Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, diamankan atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Pelaku ditangkap pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di depan sebuah rumah warga di Flamboyan VI, Desa Tanjung Sawit. Polisi menyita 32 paket sabu dengan berat kotor 31,41 gram.
“Pelaku kita tangkap saat berada di depan rumah warga dan saat penggeledahan ditemukan barang bukti 32 paket sabu-sabu dan barang bukti lainnya,” jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol Y E Bambang Dewanto.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkoba di Flamboyan XII, Desa Tanjung Sawit. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tapung yang dipimpin Panit Opsnal Aiptu Benny Reja beserta anggota langsung menuju lokasi.
Setibanya di lokasi, tim mengamankan IN yang sedang berdiri di depan rumah warga. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 paket sabu yang diletakkan di batang pohon.
Tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah kontrakan pelaku di Flamboyan XII. Hasilnya, ditemukan 31 paket lainnya yang terdiri dari 1 paket besar, 5 paket sedang, dan 25 paket kecil yang disimpan dalam bola plastik kecil berwarna biru.
Selain sabu, polisi juga menyita 2 unit timbangan digital, 2 unit handphone, dan uang tunai Rp500.000 yang diduga hasil penjualan.
Pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya yang diperoleh dari RO (DPO) di pinggir Jalan Lintas Kota Batak.
Selanjutnya pelaku beserta seluruh barang bukti diserahkan ke Satnarkoba Polres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk pelaku IN kita jerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) KUHP Jo Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas Kapolsek Tapung.
Sumber: Humas Polres Kampar
Reporter: Tim Redaksi
Editor: Rosbinner Hutagaol


































