Perubahan RUU TNI No. 34/2004, Sikap Aliansi Masyarakat Peduli Keamanan Negara

Waspada Indonesia

- Redaksi

Senin, 17 Maret 2025 - 00:24 WIB

50508 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta —Sabtu 15 Maret 2025 berlangsung diskusi yang bertajuk “Telaah tentang Revisi Undang-Undang No. 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia” bertempat di Kantor Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri, Jalan Senen Raya, Jakarta. Diskusi diikuti oleh berbagai kelompok masyarakat lintas generasi dan lintas ilmu yang menyatukan diri dalam Aliansi Masyarakat Peduli Keamanan Negara serta para Purnawirawan TNI.

Secara umum diskusi berkesimpulan bahwa modernisasi dan penguatan TNI sangat diperlukan dalam dinamika gejolak geopolitik dan geoekonomi yang sedang berkembang serta bangkitnya multilateralisme baru saat ini. Dinamika ini akan sangat mempengaruhi peran, fungsi dan tugas TNI masa kini dan mendatang. Beberapa pokok penting yang menjadi kesimpulan diskusi tersebut adalah sebagai berikut:

1. Para peserta diskusi berterima kasih atas berbagai pandangan masyarakat sipil yang mengkritisi RUU Perubahan No. 34/2004 tentang TNI sebagai wujud rasa memiliki TNI. Tetapi sangat menyayangkan bahwa kelompok yang menyebut diri “Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan” sama sekali tidak berkomentar terhadap RUU Perubahan No. 2/2002 tentang Polri, padahal banyak masalah yang diakibatkan oleh pelaksanaan peran dan tugas Polri saat ini. Fenomena “Parcok” dan “bayar, bayar, bayar” adalah contoh dari banyak fenomena yang terjadi dewasa ini. Apalagi, terdapat sejumlah pasal dalam RUU Polri Perubahan yang tumpang tindih kewenangan antara Polri dengan Kementerian Lembaga terkait. Sikap Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan ini adalah sikap tendensius dan bertentangan dengan realita kinerja TNI dalam 10 tahun terakhir yang selalu menempati posisi tertinggi dalam survei tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga negara di Indonesia.

Baca Juga :  Pemdes Padalarang Laksanakan Penyaluran BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2025

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Diperlukan upaya untuk mewujudkan jati diri TNI dalam sikap dan perilaku Prajurit TNI dan TNI secara kelembagaan, di tengah tumbuh suburnya pragmatisme yang terus menguat. Langkah ini untuk mencegah terdegradasinya profesionalisme TNI. Untuk kepentingan ini Meritokrasi merupakan keniscayaan bagi kepentingan pembinaan karier dilingkungan TNI dan rekruitmen Pimpinan TNI. Karena itu diperlukan pasal khusus tentang meriktokrasi ini dalam RUU TNI.

3. Revisi UU No. 34/2004 seharusnya dalam konteks “pertahanan keamanan negara” bukan “pertahanan dan keamanan negara”, sebab tujuan nasional pertama pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945 menyebut “melindungi segenap bagsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Frasa ini berarti melindungi dan mempertahankan keamanan negara yang di dalamnya ada warga negara, masyarakat dan wilayah negara merupakan kehendak atau tugas konstitusi.

4. UU Nomor 34/2004 dalam konteks Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana Pasal 7 ayat (2) b telah sesuai dengan kebutuhan peran, fungsi dan tugas TNI masa kini dan mendatang.

5. Status TNI sebagai alat negara secara tegas disebut Pasal 10 UUD NRI 1945 di bawah Presiden selaku Kepala Negara. Dalam kapasitasnya selaku alat negara, TNI harus bersikap netral terhadap seluruh kekuatan politik yang ada di dalam masyarakat. Dalam kaitan ini jati diri TNI harus mewujud dalam sikap dan perilaku prajurit dan institusi TNI. Untuk ini sistem pembinaan di TNI harus mampu mewujudkan hal ini. Pasal-pasal terkait pembinaan perlu dikaji kembali.

Baca Juga :  Polisi: Setoran Bandar Judol ke Oknum Pegawai Komdigi Berbentuk Uang Tunai

6. Dalam hal Peran, Fungsi dan Tugas sebagaimana pada Pasal 4, Pasal 5 dan 6 UU Nomor 34/2004 telah memadai dan sesuai dengan tuntutan statusnya sebagai alat negara.

7. Tambahan jabatan yang dapat diduduki oleh Prajurit TNI aktif di dalam RUU Perubahan tentang TNI dapat diterima, karena lembaga-lembaga tersebut memang memerlukan penguatan melalui penempatan Prajurit TNI aktif. Tetapi penempatan Prajurit aktif dalam jabatan di luar 15 K/L yang telah diajukan oleh Kementerian Pertahanan, wajib pensiun dini dari dinas aktif sebagaimana ketentuan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (3). Diskresi harus disertai alasan yang memenuhi peraturan perundangan.

8. Urgensi perubahan adalah untuk memastikan bahwa peran, fungsi dan tugas-tugas TNI dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan TNI selalu menjadi kekuatan utama dalam sub sistem pertahanan dalam sistem keamanan negara. Oleh karena itu siapapun calon Panglima TNI yang akan menduduki Jabatan Puncak karier TNI harus berdasarkan meritokrasi yang tidak dipengaruhi oleh kepentingan aktor politik yang sedang berkuasa. Fit and Proper Test adalah faktor yang mendorong politisasi jabatan Panglima TNI dan mendorong calon Panglima TNI bermain mata dengan kekuatan politik, yang berpotensi membelokkan TNI menjadi alat kekuasaan bukan alat negara.

Kesimpulan diskusi ini merupakan sumbang saran Kepada DPR RI tentang RUU TNI Perubahan.

Berita Terkait

Menhan Ajak Pers Jadi Pilar Ketahanan Informasi, Muhammad Amru Ingatkan Tanggung Jawab Jurnalis atas Akurasi dan Nasionalisme
Bantuan Rp200 Juta Digulirkan BUMDes Sindangkerta, Minyak Kita Mengalir ke Warga Kampung Malaka
Negara Hadir di Tengah Duka: 3.349 Personel Dikerahkan Cari Korban Longsor Bandung Barat
IPSI KBB Kukuhkan Pengurus Baru, Fokus Cetak Atlet Pencak Silat Berprestasi 2026
Minim Papan Proyek dan Akses Informasi, Pekerjaan Rutin Jalan Jabar Diduga Tak Akuntabel
BPN KBB Serahkan 250 Sertipikat PTSL 2025 di Desa Mekar Jaya, Sekaligus Sosialisasikan Sertipikat Elektronik
Kades Mandalamukti Klarifikasi Isu Pembangunan Aula Mangkrak
PW GPA DKI Apresiasi BNN Ungkap Jaringan Narkoba Vape di Jakarta Utara

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 18:49 WIB

Atlet Taekwondo Polres Kampar Borong Medali di Riau National Championship

Minggu, 25 Januari 2026 - 23:40 WIB

Kapolres Kampar Dukung Bibit Balap di Kejuaraan Grasstrack

Sabtu, 24 Januari 2026 - 19:04 WIB

Prestasi Gemilang SMAN Plus Provinsi Riau di FESTRON 2026: Politeknik Caltex Riau 

Jumat, 23 Januari 2026 - 14:17 WIB

Kapolsek Tambang Kawal Superhero Bagi Makanan Bergizi Dengan kostum Unik

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:27 WIB

Polres Kampar Gandeng Kodim 0313/KPR, Tertibkan Tambang Ilegal, Amankan Alat Berat & Pelaku

Sabtu, 17 Januari 2026 - 13:03 WIB

Sinergi TNI-Polri Berantas Ilegal Mining, Polres Kampar Amankan Pekerja & Alat Berat di Tambang

Rabu, 14 Januari 2026 - 23:39 WIB

Polsek Kampar Berhasil Bekuk Pengedar Narkoba di Pulau Sarak

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:33 WIB

Polres Kampar Upgrade Pelayanan, BRI Beri Tips Komunikasi Efektif, Kapolres: Utamakan Empati, Beri Solusi Cepat & Tepat

Berita Terbaru

PEKANBARU

Dugaan Manipulasi Data Ahli Waris, Kuasa Hukum dan KUD Disorot

Selasa, 3 Feb 2026 - 15:10 WIB