Kapolda Riau Tegaskan Tak Ada Ampun Bagi Pembakar Hutan Usai Tangkap Pelaku

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 24 Juli 2025 - 01:11 WIB

50380 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru — Kepolisian Sektor (Polsek) Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, berhasil mengamankan seorang pria berusia 51 tahun yang diduga sebagai pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pria tersebut diamankan pada Rabu, 23 Juli 2025, setelah lahan gambut seluas satu hektare di kawasan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, terbakar akibat puntung rokok yang dibuang sembarangan.

Peristiwa itu terjadi pada Senin malam, 21 Juli 2025, di Jalan Parit Atmo, Kepulauan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko. Berdasarkan hasil pemantauan melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning, sistem digital yang dirancang untuk mendeteksi titik api secara real time di wilayah Riau, petugas mengidentifikasi adanya titik panas di lokasi yang berada pada koordinat 2.126002° Lintang Utara dan 100.840616° Bujur Timur. Respon cepat dilakukan oleh tim Polsek Bangko yang segera menurunkan personel ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Anom Karibianto, mengatakan bahwa penyelidikan di lapangan mengarah pada seorang pria yang kemudian diketahui membuang puntung rokok di area lahan sawit yang mengering. Informasi itu diperoleh dari saksi bernama Sudirman, yang mengaku sempat melihat pelaku sepulang memanen sawit. Saat itu, saksi melihat asap mengepul dari kawasan lahan dan langsung menanyakan kepada pelaku asal mula asap tersebut.

Baca Juga :  Kampanye Dialogis di 3 Tempat Kec.Siak Hulu Kab. Kampar ,Oleh Calon Gubernur Riau Muhammad 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada saksi, pelaku mengaku telah membuang puntung rokok tak jauh dari lokasi munculnya asap. Saksi sempat meminta pelaku untuk memadamkan api yang mulai menyala. Pelaku mengaku telah mencoba memadamkan api, tetapi satu jam berselang, api justru semakin membesar dan melalap lahan gambut hingga satu hektare. Situasi cepat memburuk karena struktur lahan yang rentan terbakar dan sulit dipadamkan ketika api telah menjalar di bawah permukaan gambut.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Bangko untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pihak kepolisian menyatakan bahwa penanganan kasus ini menjadi bagian dari langkah tegas Polda Riau dalam memberantas tindak pembakaran hutan dan lahan yang masih menjadi momok di wilayah tersebut. Kapolda Riau, Inspektur Jenderal Polisi Herry Heryawan, menegaskan bahwa tindakan tegas ini bukan semata untuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai pernyataan keberpihakan terhadap lingkungan dan kehidupan masa depan.

“Tidak ada ampun bagi pembakar hutan. Jika Anda bakar hutan, Anda membakar masa depan bangsa. Kami akan datang menjemput,” ujar Irjen Herry, menegaskan komitmen institusinya terhadap perlindungan lingkungan hidup.

Baca Juga :  Green Policing di SMA Darma Yudha, Kapolda Riau Beri Edukasi Lingkungan

Ia menambahkan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku karhutla bukan sekadar urusan administratif, tetapi mencerminkan sikap tegas negara terhadap hak-hak dasar masyarakat, termasuk hak atas udara bersih dan lingkungan yang sehat.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 108 jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h jo Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dengan Paragraf 3 Pasal 22 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Polda Riau melalui jajaran di tingkat polsek terus memperkuat sinergi antara teknologi pemantauan, kesigapan petugas, dan kesadaran masyarakat dalam mengatasi bahaya kebakaran hutan dan lahan. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak lagi menganggap sepele tindakan kecil yang dapat memicu bencana besar. Sebab, satu puntung rokok yang dibuang sembarangan bisa menyalakan api yang membakar bukan hanya lahan, tapi juga masa depan.

Berita Terkait

Lapas llA Pekanbaru Dorong Warga Binaan Hidup Sehat Lewat Senam Pagi
Dukung Pendidikan Kesetaraan Bagi Warga Binaan, Lapas Pekanbaru Ikuti Arahan Proksi ke-11 Keminimipas
Kejati Riau Gelar Senam Bersama dan Penanaman Pohon, Wujudkan Lingkungan Kerja yang Sehat dan Asri
Bimtek Penggunaan Aplikasi CMS Bank Riau Kepri Syariah untuk SMP Negeri oleh Kabid SMP Pekanbaru
Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta
Kalapas Pekanbaru Blusukan Bertajuk Waksabi, Perkuat Pengawasan dan Teguhkan Komitmen Pembinaan Warga Binaan
Terima Challenge Tanam Pohon dari Kapolda, Siswa SMA Riau Dapat SIM Gratis
Kerja Keras Polda Riau, Berhasil Tangkap Tersangka yang Caplok Lahan Tesso Nilo

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 00:17 WIB

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:07 WIB

Wakapolres Tanah Karo : Keberadaan Organisasi Profesi Media Sangat Penting Dalam Membangun Informasi Yang Sehat, Edukatif, Dan Berimbang

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:02 WIB

Wabup Nagan Raya Raja Sayang Terima Kunker Wali Kota Banda Aceh, Salurkan Bantuan Banjir di Beutong Ateuh

Rabu, 21 Januari 2026 - 10:43 WIB

Minim Papan Proyek dan Akses Informasi, Pekerjaan Rutin Jalan Jabar Diduga Tak Akuntabel

Selasa, 20 Januari 2026 - 22:35 WIB

Publik Gempar! Dugaan Asusila Libatkan Oknum Sekdes Ogan Ilir, Korban Tak Terlacak Keberadaannya

Selasa, 20 Januari 2026 - 22:35 WIB

BPN KBB Serahkan 250 Sertipikat PTSL 2025 di Desa Mekar Jaya, Sekaligus Sosialisasikan Sertipikat Elektronik

Minggu, 18 Januari 2026 - 16:27 WIB

Gerak Cepat: Sat Reskrim Polres Nagan Raya Berhasil Amankan Pelaku Judi Online Jenis Slot

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:44 WIB

Polres Kampar Gandeng Kodim 0313/KPR, Tertibkan Tambang Ilegal, Amankan Alat Berat & Pelaku

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB