Terkait Kasus ITE Kepada Seorang Ibu, Keluarga Korban Sesalkan Sikap Penyidik Polda Riau yang Diduga Meminta Sejumlah Uang dan Paksakan P21 Terhadap M

Waspada Indonesia

- Redaksi

Sabtu, 22 November 2025 - 20:46 WIB

50386 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru — Polemik dugaan pelanggaran UU ITE terhadap ibu rumah tangga berinisial M kembali mengemuka setelah dua mantan polisi, Buha Purba—eks Humas Polres Bengkalis—serta Ganda Simatupang, purnawirawan Polda Riau sekaligus ayah kandung M, mengungkap secara terbuka kejanggalan penangkapan yang mereka saksikan sendiri di rumah. Dua mantan abdi negara itu menahan getir melihat institusi yang pernah mereka bela memperlakukan anak dan menantu mereka dengan cara yang mereka sebut tidak manusiawi dan jauh dari semangat Polri Presisi.

Dalam wawancara eksklusif Sabtu, 22 November 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di depan Kantor PPID Pelayanan Informasi Publik Polda Riau, keluarga menyatakan bahwa mereka siap melayangkan pengaduan resmi kepada Polda Riau pada Senin, 24 November 2025. Langkah ini mereka tempuh bukan untuk melawan institusi, tetapi menagih keadilan dari institusi yang pernah mereka banggakan.

Kecurigaan keluarga memuncak ketika enam personel kepolisian datang menyamar sebagai kurir COD Shopee sebelum melakukan penangkapan. Proses itu dilakukan tanpa administrasi legal sesuai KUHAP dan Perkap 6/2019. Ganda Simatupang, mantan Kanit Reskrim, menyebut perlakuan terhadap menantunya— dipiting oleh enam polisi di depan dua cucu balita — sebagai momen yang memalukan bagi dunia kepolisian. Buha Purba ikut menegaskan bahwa tindakan itu bukan hanya berlebihan, tetapi bertolak belakang dari etika profesi yang ia junjung selama puluhan tahun.

Baca Juga :  Kelayakan Sirkuit Satpas 1436 Polresta Pati Dicek, Begini Harapan Kasi Fasmat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keluarga juga menemukan kejanggalan utama, barang bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka bukan HP yang digunakan M sehari-hari, tetapi HP miliknya yang dipinjamkan kepada L—temannya—untuk dipakai berkomunikasi melalui akun TikTok lama. HP itu dipinjamkan karena rasa kasihan dan tanpa sepengetahuan M digunakan untuk mengirim pesan kepada W. Namun justru M yang ditetapkan sebagai tersangka. “Dia cuma kasihan meminjamkan HP sama si L itu. Kenapa jadi dia yang ditahan?” tegas keluarga.

Lampiran Surat Perintah Penangkapan PRO JUSTITIA tertanggal 26 September 2025 mencantumkan nama-nama personel yang melakukan penangkapan: KOMPOL Dany Andhika Karya Gita, S.I.K., M.H.; IPDA Danriani, S.H.; Brigadir Ratu Canny, S.H.; Briptu Yudha Talcha Prinsipia, S.H., M.H.; Briptu Arry Aryadi, S.H.; Briptu Rahmat Tul Qoori, S.H.; Briptu Refandi Prayoga, S.H.; serta Muhammad Ihsan, S.H. Dokumen ditandatangani Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Boro Ridwan, S.I.K., M.H. Publik kini berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab dalam prosedur yang dipersoalkan ini.

Keluarga memaparkan kejanggalan lain, gelar perkara super kilat hanya belasan menit, tanpa kehadiran ahli digital forensik, tanpa saksi kunci, tanpa SP2HP, serta penahanan kedua yang dilakukan tanpa pemberitahuan resmi. Mereka juga mengaku mendengar adanya permintaan Rp10 juta dari oknum penyidik untuk “mempercepat proses”. “Kami pensiunan, Pak dari mana kami mencari uang segitu?” ujar Ganda menahan emosi.

Baca Juga :  Pj Bupati Alhudri Ucapkan Terimakasih Kepada DPRK

Pendapat ahli turut memperkuat dugaan pelanggaran prosedur. Dr. Yudi Krismen, S.H., M.H., akademisi sekaligus mantan penyidik, menilai penyidikan kasus ini mengandung kesalahan subjek hukum, salah tafsir barang bukti, penetapan tersangka tanpa pemeriksaan ahli, serta prosedur yang melompati KUHAP. Menurutnya, penyidikan demikian tidak hanya cacat formil, tetapi produk penyidikan yang secara hukum tidak dapat dipertahankan.

Atas seluruh kejanggalan tersebut, keluarga resmi menyiapkan pengaduan kepada Kapolda Riau Irjen Pol Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum., dan Kabid Propam Polda Riau Kombes Pol Harissandi, S.I.K., M.H., dengan tembusan kepada Kapolri, Wakapolri, Irwasum Mabes Polri, Kadiv Propam, Kadiv Humas, Kejati Riau, Kejari Pekanbaru, Kapolda Riau, Wakapolda Riau, Irwasda Polda Riau, Kabid Propam Polda Riau, serta Kabid Humas Polda Riau. Surat tersebut ditandatangani Buha Purba, S.H., sebagai bapak mertua, dan Ganda Simatupang sebagai ayah kandung M.

“Kami tidak menantang hukum. Kami menantang ketidakadilan,” ujar Ganda Simatupang. Kini publik menunggu apakah Polda Riau akan bertindak tegas dan transparan, atau justru membiarkan kasus ini menjadi noda baru dalam wajah penegakan hukum di Indonesia.

(Rls)

Berita Terkait

Polda Riau Beri Pendampingan Psikologis Untuk Keluarga Korban Curas di Rumbai
SMAN 1 LARANTUKA APRESIASI AKPERSI NTT: PELATIHAN JURNALISTIK BERI PERSPEKTIF BARU SISWA
Wakapolda Riau: Zero Tolerance Narkoba, 27 Kg Sabu Jaringan Internasional Digagalkan di Meranti
Datuk Seri Afrizal Cik Apresiasi Polres Meranti Ungkap 60 Kg Sabu: Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa
Viral Dugaan Duplikasi Nopol Mobil Dinas Pemkab Ogan Ilir, Polisi dan Damkar Beri Klarifikasi
Kunjungan Kerja Ketua MPR RI di Pringsewu, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah
Anggota DPRD Dituntut 5,5 Tahun, FPR Desak KPK Tetapkan Aktor Intelektual sebagai Tersangka
Asisten Penasehat Khusus Presiden Bidang ESDM Hadiri Musdalub AKPERSI Sumsel 2026-2031

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:09 WIB

PROGRES 80%, JEMBATAN PRESISI TELUK MERANTI DITARGET RAMPUNG PEKAN INI

Jumat, 10 April 2026 - 09:55 WIB

Polsek Teluk Meranti Gencarkan Penyebaran Maklumat Kapolda dan Penyuluhan Cegah Karhutla

Kamis, 2 April 2026 - 13:12 WIB

Tinjau Langsung Lapas Pekanbaru, DLHK Kota Pekanbaru Rekomendasikan Pembangunan Bak Limbah dan Strategi Pengelolaan Limbah

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:50 WIB

Kunjungan Kerja Perdana Kapolsek Teluk Meranti ke Kantor Camat, Perkuat Sinergitas

Senin, 9 Februari 2026 - 01:49 WIB

PT Agrinas Palma Nusantara Perkuat Peran dalam Ketahanan Energi Nasional

Sabtu, 7 Februari 2026 - 23:19 WIB

Kapolda Riau Sambangi Lokasi:  Tegaskan Scientific Crime Investigation dalam Pengusutan Kasus Pembunuhan Gajah

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:48 WIB

Husni Tamrin Terima Kunjungan Silaturahmi Danrem 031/Wira Bima

Minggu, 25 Januari 2026 - 23:00 WIB

Diduga Abaikan Putusan MA, Aktivitas Penebangan PT Arara Abadi Masih Berlangsung di Lahan Adat Batin Sengeri

Berita Terbaru