Sat Reskrim Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Remaja Saat Tahun Baru

Umum Natanael S Milala

- Redaksi

Rabu, 4 Maret 2026 - 07:44 WIB

50341 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo || Waspada Indonesia

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo terus mendalami kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang remaja pada perayaan malam Tahun Baru.

Setelah sebelumnya berhasil menangkap tersangka berinisial MS alias Kael (18), penyidik kini melaksanakan rekonstruksi guna melengkapi berkas perkara dan memperjelas rangkaian peristiwa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H, S.I.K, M.M, M. Si, melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R, S.T, menyampaikan bahwa rekonstruksi digelar hari ini dan berlangsung dengan pengamanan ketat.

“Rekonstruksi tadi dipimpin Kanit Resum dan diikuti oleh tersangka. Total ada 15 adegan yang diperagakan sesuai dengan hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi,” ujar AKP Eriks, di Mapolres Tanah Karo.

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan langsung perannya, sementara beberapa saksi turut hadir untuk mencocokkan keterangan. Untuk adegan yang melibatkan korban, diperankan oleh pemeran pengganti. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum korban, serta penasihat hukum tersangka, guna memastikan proses berjalan objektif dan transparan.

Baca Juga :  Peringatan Hari Pahlawan 2023 Semangat Pejuang Hendaknya Ditumbuh Kembangkan

Rekonstruksi dilakukan untuk menguji kesesuaian antara keterangan tersangka dengan fakta di lapangan, sekaligus memperjelas kronologi kejadian yang terjadi pada Kamis (1/1/25) sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Veteran, Kabanjahe, tepat di depan Kantor Camat Kabanjahe.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, korban RVS(13) meninggal dunia setelah diduga menjadi korban pelemparan batu oleh sekelompok orang saat melintas bersama rekannya usai perayaan malam pergantian tahun. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Baca Juga :  Doktèr Tunggul Harus Lepas Demi Hukum! Segera lakukan eksaminasi dan koreksi!

Penyidik telah menerapkan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara. Selain itu, penyidik masih mendalami, kemungkinaan dilakukan secara bersama-sama, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.

Saat pelaksanaan rekonstruksi, Ipda Henry menegaskan bahwa penyidik masih terus memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

“Rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam proses pembuktian. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini tersangka masih ditahan di Polres Tanah Karo, sementara berkas perkara terus dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

( Nathan 366 )

Berita Terkait

Perkuat Hilirisasi Perkebunan dan Optimalkan Potensi Lahan Pertanian,Bupati Karo Serahkan 1,2 Juta Benih Kopi Arabika Untuk 259 Kelompok Tani
Festival Bunga dan Buah Kab. Karo Tahun 2026 Resmi Ditutup Bupati Karo
Bupati Karo Buka Business Matching Festival Bunga dan Buah Kabupaten Karo Tahun 2026
Polres Karo Gerak Cepat Amankan Seorang Pria Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana Pembunuhan Terhadap Seorang Wiraswasta di Kawasan Plaza Kabanjahe
Pesona Festival Bunga dan Buah 2026: Taman Mejuah-Juah Dipenuhi Ribuan Pengunjung
Dukung Go International, Menteri Koperasi Resmikan Festival Bunga dan Buah Karo 2026
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karo Lanjutkan Pembuktian Perkara Dugaan Tindak Pidana Kehutanan dengan Terdakwa Jesse Togatorop dan Manto Nababan
Pelantikan Pengurus Forsase Periode 2026–2029 dan Festival Perkolong-kolong Forsase Mencari Bakat Dihadiri Wakil Bupati Karo

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:32 WIB

Polres Batu Bara Distribusikan 19,467 Ton Jagung ke Bulog Asahan, Total Penyaluran Capai 313,337 Ton

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Tangani Kecelakaan Lalu Lintas di Access Road Inalum, Tiga Orang Mengalami Luka

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:10 WIB

Unit Reskrim Polsek Air Putih Berhasil Mengamankan Dua Pria Yang Diduga Terlibat Dalam Peredaran Narkotika Jenis Sabu

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:38 WIB

Polsek Talawi Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor Berhasil Diamankan Bersama Barang Bukti

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:49 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Seorang Tersangka Diamankan Beserta Barang Bukti Sabu dan Ganja

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:24 WIB

Satres Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba Gelar Jumat Berkah di Yayasan Panti Asuhan Athohiriah

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:40 WIB

Kapolsek Medang Deras Salurkan Bantuan Kepada Ibu Halimah dan anaknya Riki Dalam Program Jumat Barokah

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:47 WIB

Tim Jatanras Satreskrim Polres Batu Bara Berhasil Ungkap Kasus Curat, Tiga Tersangka Diamankan

Berita Terbaru