Roy Suryo Tolak Tantangan Jokowi, Tegaskan Praperadilan Sah dalam Polemik Ijazah

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 02:42 WIB

50191 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Perseteruan hukum terkait tudingan ijazah palsu milik Presiden ketujuh RI Joko Widodo kembali memanas. Roy Suryo, yang berstatus tersangka dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah tersebut, menolak anjuran Joko Widodo agar pihaknya menghentikan langkah praperadilan dan langsung menghadapi pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Roy Suryo menilai praperadilan merupakan mekanisme hukum yang sah dan telah diatur dalam hukum acara pidana. Karena itu, menurut dia, langkah tersebut tidak dapat dipandang sebagai upaya untuk menghindari proses pemeriksaan perkara pada tahap pokok.

Dalam keterangannya, Roy juga mempertanyakan pemahaman hukum Joko Widodo terkait mekanisme praperadilan. Ia berpendapat, proses praperadilan merupakan bagian dari prosedur hukum yang dapat ditempuh pihak yang merasa hak hukumnya berkaitan dengan proses penyidikan atau penetapan status hukum perlu diuji.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Milenial Jaga Kondusivitas Pemilu 2024

Roy menilai pernyataan Joko Widodo yang meminta pihaknya langsung menghadapi persidangan pokok perkara tidak tepat apabila dikaitkan dengan mekanisme hukum yang sedang ditempuh. Menurut dia, setiap pihak memiliki hak untuk menggunakan upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Joko Widodo sebelumnya menyatakan kesiapannya hadir dalam persidangan untuk memberikan penjelasan mengenai dokumen akademik yang menjadi objek polemik. Ia juga menyatakan siap membawa dokumen pendidikan yang dimilikinya, mulai dari ijazah sekolah dasar hingga ijazah sarjana yang disebut saat ini berada di kejaksaan.

Joko Widodo berpandangan bahwa pembuktian dalam persidangan pokok perkara merupakan jalan yang dapat digunakan untuk menyelesaikan polemik mengenai keabsahan dokumen akademiknya. Dengan pembuktian di pengadilan, masing-masing pihak dapat menyampaikan bukti dan argumentasi berdasarkan proses hukum yang berlaku.

Perkara tersebut juga melibatkan sejumlah pihak lain. Salah satunya adalah dr. Tifa yang disebut tengah menempuh proses praperadilan berkaitan dengan perkara serupa.

Baca Juga :  Akan Lapor Dewas, ICW Desak Dewas Periksa Pimpinan KPK yang Salahkan Penyelidik Soal OTT Basarnas

Persoalan tersebut kemudian berkembang di tengah perhatian publik yang cukup besar. Bahkan, muncul aksi masyarakat dengan pernyataan bernada ekstrem. Salah satunya dilakukan seorang pria yang mendatangi Bareskrim Polri dan menyatakan kesiapannya menerima konsekuensi berat apabila ijazah Joko Widodo terbukti asli.

Polemik mengenai keabsahan ijazah Joko Widodo hingga kini masih bergulir melalui proses hukum. Masing-masing pihak tetap menempuh langkah yang dianggap sesuai dengan kepentingan dan posisi hukum mereka.

Pada tahap ini, pembuktian mengenai tudingan maupun bantahan atas keabsahan dokumen akademik tersebut harus ditempatkan dalam mekanisme hukum yang berlaku. Pengadilan menjadi ruang untuk menguji bukti, keterangan para pihak, serta argumentasi hukum sebelum perkara memperoleh kepastian berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum. (*)

Berita Terkait

BNI Hiraukan Perkapolri No 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksana Satuan Pengamanan.
Napi Sering Kabur, Tapi Kanwilnya Tidak Pernah di Copot, Anggota Komisi XIII DPR RI Arisal Aziz Usulkan Copot Kepala Kanwil Pemasyarakatan Riau dan Kalapas Pasir Pangaraian
Soroti Deretan Masalah, KAMAKSI Desak OJK dan KPK Periksa Direksi BCA
Dudung Abdurachman Di Lantik Menko Polkam, Aktivis Nasional : Sosok Figur Terbaik yang Loyal Terhadap Bapak Presiden Prabowo
Pernyataan Jokowi Dipersoalkan, Jerry Massie Klaim Ada Ratusan Pernyataan yang Dinilainya Bermasalah Selama Sepuluh Tahun
Trio Suryono Persembahkan 10 Karya Buku Inspiratif untuk Kemajuan Dunia Korporasi dan Energi di PT PLN.
Prof DR Sutan Nasomal : Korupsi di Bogor Para ASN Bawahannya Ikut Pucuk Pimpinan Semua. Maka Kpk Jangan Basa Basi Harus Tangkap Pucuk Sampai Akarnya
Kemitraan Media Jadi Sorotan, SWI Jabar Minta Mekanisme yang Jelas demi Mewujudkan Informasi Publik Berkualitas

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 19:49 WIB

Kapolsek Teluk Meranti Hadir di Malam Akrab Polres Pelalawan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:49 WIB

Apresiasi Kapolda Riau Camat Teluk Meranti Sukseskan Ekspedisi Merah Putih

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:08 WIB

Wujudkan Sekolah Ramah Anak, Bhabinkamtibmas Teluk Meranti dan Mahasiswa KKN UNRI Beri Edukasi di SDN 015

Selasa, 7 Juli 2026 - 07:27 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Meranti Cek Lahan Cabai Warga Dukung Ketahanan Pangan

Minggu, 5 Juli 2026 - 23:31 WIB

Syukuran HUT Bhayangkara & Kenaikan Pangkat 3 Personel Polsek Teluk Meranti Meriah

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:42 WIB

Jabat Erat Tangan Kapolres, 3 Personel Teluk Meranti Resmi Sandang Pangkat Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:00 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Meranti Kawal Lahan Warga Menuju Swasembada Pangan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:40 WIB

Bhabinkamtibmas Teluk Meranti Dukung Swasembada Pangan Petani

Berita Terbaru

SIAK

Jagung 0,5 Ha di Sabak Auh Tumbuh Subur, Usia 40 Hari

Selasa, 6 Okt 2026 - 18:45 WIB