Tanah Karo || Waspada Indonesia
Aksi tawuran antar remaja di Desa Surbakti, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, berhasil digagalkan aparat kepolisian. Enam remaja diamankan bersama barang bukti senjata tajam dan bom molotov.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Pengamanan berawal dari laporan Sekretaris Desa (Sekdes) Surbakti yang menginformasikan adanya sekelompok pemuda meresahkan warga dengan mengendarai mobil Suzuki Katana dan sejumlah sepeda motor.
Mendapat informasi itu, Kapolsek Simpang Empat AKP Poltak Hamonangan, S.H., bersama personel langsung bergerak menuju lokasi. Saat memasuki gapura desa, kelompok remaja tersebut langsung melarikan diri begitu melihat mobil patroli. Petugas sempat melakukan pengejaran, namun sebagian berhasil lolos.
Tak berselang lama, petugas kembali mendapat informasi bahwa kelompok tersebut keluar dari desa menggunakan sepeda motor dan mobil Suzuki Katana. Setelah dilakukan penyisiran, kendaraan yang dimaksud ditemukan di depan Gudang Wartel Direksi Rio.
“Begitu melihat kehadiran petugas, beberapa remaja langsung melarikan diri. Namun beberapa lainnya berhasil diamankan di dalam mobil karena tidak sempat melarikan diri,” ujar AKP Poltak Hamonangan.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi mengamankan satu bilah pisau jenis tumbuk lada bergagang kayu dengan sarung hitam yang ditemukan di dalam mobil. Selain itu, turut diamankan tiga botol yang berisi kain dan bahan bakar Pertalite yang diduga akan digunakan sebagai bom molotov.
Sebelumnya, Sekdes bersama warga juga telah mengamankan sejumlah senjata tajam yang dibawa rombongan tersebut, yakni tiga bilah sajam jenis samurai, celurit, dan parang.
Adapun keenam remaja yang diamankan masing-masing berinisial RS (17), BT (18), JG (17), RRP (17), RP (18), dan RS (17). Mereka diketahui masih berstatus pelajar dan berasal dari Kecamatan Simpang Empat, Berastagi, dan Kecamatan Merdeka. Salah seorang di antaranya merupakan pengemudi mobil Suzuki Katana tersebut.
Selanjutnya, para remaja beserta barang bukti diserahkan ke Polres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek menambahkan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya tindak pidana 3C serta aksi tawuran di wilayah hukum Polsek Simpang Empat.
“Personel terus melaksanakan patroli dan pemantauan untuk mengantisipasi aksi tawuran maupun gangguan kamtibmas lainnya,” pungkasnya.
[Nathan 366]


































