Tanjungbalai – Seorang karyawan koperasi asal Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) ditangkap personel Polsek Datuk Bandar setelah melarikan diri ke kampung halamannya.
Tersangka MG (20) ditangkap lantaran melakukan penggelapan di Kota Tanjungbalai. Pelaku dilaporkan oleh bosnya sendiri ke Polisi.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga,Kamis (31/8/2023) mengatakan tersangka dilaporkan salah seorang pemilik koperasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Usai menerima laporan, polisi melacak keberadaan tersangka. Begitu tahu berada di kampungnya, personel Polsek Datuk Bandar yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Eko Ady R langsung melakukan pengejaran.
“Hasilnya satu hari kemudian,tepatnya pada hari Selasa (29/8/2023) sekitar pukul 16.00 Wib,tersangka berhasil ditangkap saat berada dari dalam sebuah rumah kerabatnya di Dusun III, Desa Lubuk Ampolu Kecamatan Badiri Kabupaten Tapteng,” ujarnya.
Dikatakannya, dalam kasus penggelapan ini, pihaknya masih mengejar seorang terduga pelaku lainnya.
“Tersangka MG mengaku sepeda motor milik korban yang dipinjamnya untuk sebagai keperluan operasional koperasi telah dititipkannya dengan temannya seorang pria berinisial S warga asal Kecamatan Datuk Bandar,Kota Tanjungbalai, ” tambahnya.
“Akibat kejadian tersebut,korban mengalami kerugian Rp13 juta,” pungkasnya.