Penyidik Polda Aceh Serahkan Abu Laot beserta Barang Bukti ke Jaksa

Waspada Indonesia

- Redaksi

Selasa, 28 November 2023 - 08:38 WIB

50227 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh — Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh telah melakukan tahap II atau penyerahan tersangka MI alias Abu Laot atau AL (34) beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh.

Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana ITE terkait pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong itu dilaksanakan di Kejari Banda Aceh, Selasa, 28 November 2023.

“Benar, bahwa hari ini penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh telah menyerahkan tersangka MI alias Abu Laot atau AL beserta barang bukti ke jaksa,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy melalui Kasubdit Siber Kompol Ibrahim, dalam keterangannya usai tahap II tersebut.

Baca Juga :  Terungkapnya Misteri Pria Terikat Di Bantaran Sungai Kalibabon Genuk

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ibrahim menjelaskan, tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan usai sebelumnya berkas kasus MI alias Abu Laot telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa.

Untuk diketahui, sebelumnya penyidik menahan MI alias Abu Laot (34) setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ITE terkait pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh korban atas nama Sayed Muhammad Mulyadi.

Selama pemeriksaan, yang bersangkutan ditahan di rutan Mapolda Aceh. Bersama MI petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Iphone 13 Pro Max, 2 sim card, dan 1 akun Tiktok dan Video atas nama @abupayaphasi.

Baca Juga :  Tiba di Polda Aceh, Penyidik Langsung Periksa Abu Laot

Motif MI melakukan tindak pidana tersebut karena tersinggung atas komentar pelapor, yang menyatakan bahwa yang jual obat di Jakarta itu hanya modus, padahal di dalamnya mereka menjual obat keras tramadol.

MI alias Abu Laot disangkakan Pasal 27 Ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 310 dan Pasal 311 KUHPidana, serta Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Abdiansyah)

Berita Terkait

Terungkap! Kasus Kekerasan terhadap Anak yang Mengakibatkan Meninggal Dunia di Aceh Tenggara, Pelaku Berhasil Ditangkap
Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya
Gerak Cepat Polsek Gunung Malela Ungkap Pencurian HP Pekerja Bangunan, Pelaku Ditangkap Kurang dari Sepekan
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 13,35 Kg Ganja, Seorang Pemuda Diamankan di Ketambe
Bawa Ratusan Butir Ekstasi dan Sabu ke Berastagi,Dua Pria Asal Medan Dibekuk Saat Transaksi Subuh
Zero Toleransi! Polsek Dolok Batu Nanggar Buktikan Komitmen Berantas Narkoba Tanpa Negosiasi — Sabu 21 Klip dan Satu Tersangka Berhasil Diringkus
Perkuat Fungsi Reskrim Dirreskrimum Polda Aceh Kunker Ke Polres Nagan Raya.
Bersama Perangkat Desa, Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Desa Tanjung Haloban.

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 23:01 WIB

Kado Indah Menjelang Idul Adha: Bupati Salim Fakhry Tunaikan Janji, 2.500 PPPK Paruh Waktu Resmi Dilantik

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:14 WIB

Pembersihan Jalan Nasional Pascabanjir di Aceh Tenggara Dikerjakan Bertahap hingga Seluruh Ruas Aman

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:56 WIB

LIRA Desak Audit Total PLTMH Lawe Sikap, Soroti Dugaan Kerusakan Lingkungan hingga Minimnya Manfaat bagi Warga

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:52 WIB

Kadis Disdukcapil Aceh Tenggara Tegaskan Seluruh Pengurusan Dokumen Gratis, Masyarakat Diminta Laporkan Pungli

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:14 WIB

Pascabanjir di Desa Kuning, Jalur Nasional Kembali Normal Setelah Dibersihkan BPJN Aceh 3.5

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:40 WIB

Perjuangkan Hak dan Tunjangan Guru di Agara, Ali Basrah: Semua Harus Lewat Prosedur yang Benar

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:13 WIB

Penantian Bertahun-Tahun Terbayar, Ratusan Warga Leuser Apresiasi Langkah Nyata BPN Aceh Tenggara

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:51 WIB

Kepala Sekolah SMA/SMK Aceh Tenggara Dipanggil Polda Aceh, Dugaan Gratifikasi Mengemuka

Berita Terbaru