Sengketa Tanah Di Desa Pertibi Lama Dimenangkan Masyarakat Desa Partibi Lama

Umum Natanael S Milala

- Redaksi

Sabtu, 3 Februari 2024 - 01:36 WIB

50318 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo || Waspada Indonesia

 

Sengketa tanah yang terjadi antara warga Desa Pertibi Lama, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo melawan Bupati Karo dan Menteri Kehutanan RI telah memasuki babak akhir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Setelah perjalanan sidang yang berlangsung mulai dari Pengadilan Negeri Kabanjahe dan sekarang berada di di Pengadilan Tinggi Medan akhirnya masuk pada tahap sidang putusan.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Pengacara Masyarakat Desa Partibi Lama Imanuel Elihu Tarigan, SH. didampingi Yudhi Herianto Zebua, SH.MH Kamis (01/02/2023).

 

Kalau sidang putusan sengketa lahan ditingkat Pengadilan Tinggi Medan telah di menangkan oleh Masyarakat Desa Partibi Lama, Kecamatan Merek, yang melawan Bupati Karo dan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI. Hal ini sesuai dengan Surat Pemberitahuan Putusan yang disampaikan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Kabanjahe kepada Imanuel Elihu Tarigan, SH yang juga Ketua Posko Bantuan Hukum DR. Junimart Girsang

 

Adapun amar Putusan dari Pengadilan Tinggi Medan No. 699/Pdt/2023/PT MDN adalah sebagai berikut : – Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut;

Baca Juga :  Sat Polairud Polres Aceh Barat, Laksanakan Binmas TPI

– Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe No.65/Pdt.G/2022/PN Kbj tanggal 17 Oktober 2023 yang dimohonkan Banding tersebut.

 

“Kami sebagai pengacara masyarakat Desa Partibi Lama sangat terharu atas putusan tersebut, dan tak lupa mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang turut membantu dalam perjuangan ini, dan secara khusus kami juga mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Dr. Junimart Girsang, SH. MH sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI yang telah membantu sebagai Saksi Ahli di persidangan untuk membela masyarakat Desa Partibi Lama,” Ucap Imanuel Elihu Tarigan, SH.

 

Sebelumnya perkara sengketa lahan tersebut sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Kabanjahe, dimana Kejaksaan Negeri Kabanjahe sebagai Pengacara Negara, mewakili Pemerintah Kabupaten Karo dan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup berdasarkan SK Substitusi Kepala Kejaksaan Negeri Karo Nomor: 1704/L.2.19/Gp.1/09/2022 tanggal 29 September 2022 melakukan pembelaan baik ditingkat Pengadilan Negeri Kabanjahe maupun di Pengadilan Tinggi Medan.

Baca Juga :  Polisi Gerak Cepat Amankan 5 Pelaku Penyerangan di Gang Wongso Medan

 

Sengketa lahan terjadi ketika Penggugat yaitu masyarakat Desa Pertibi Lama tidak terima dengan adanya lokasi kegiatan relokasi pengungsi dilahan pertanian milik mereka. Sedangkan Bupati Karo bermaksud menguasai lahan tersebut, berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 547/MENLHK/SETJEN/PLA.2/10/2017.

 

Hal senada disampaikan Ketua Pattuhan Munthe Desa Partibi Lama, Kaberma Munthe

“Mewakili masyarakat Desa Partibi Lama, saya merasa sangat bersyukur atas Putusan Pengadilan Tinggi Medan tersebut yang telah mengabulkan tuntutan banding dengan Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe No.65/Pdt.G/2022/PN Kbj yang selama ini diklaim atau dianggap oleh Pemkab Karo sebagai Putusan Pengadilan yang telah memberi kemenangan bagi mereka dalam sengketa lahan tersebut, pada hal bukan ” tutur Kaberma.

 

“Dengan terbitnya Putusan Pengadilan Tinggi Medan tersebut, kami harap kepada Bupati Karo beserta jajarannya termasuk secara khusus kepada Kepala Desa Sukanalu untuk bisa menghormati putusan hukum,sehingga kami himbau untuk tidak masuk atau menguasai lahan pertanian milik kami “tutup Kaberma Munthe.

 

( Nathan 366 )

Berita Terkait

Pelantikan Pengurus Forsase Periode 2026–2029 dan Festival Perkolong-kolong Forsase Mencari Bakat Dihadiri Wakil Bupati Karo
Bupati Karo Sambangi Warga Kec. Kutabuluh Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan, layanan Dukcapil, Layanan Dinas Sosial
Kembali Beroperasi, Polres Karo Kembali Gerebek Barak Narkoba dan Judi di Sukatendel
Bupati Karo Temui Menteri Koperasi Bahas Modernisasi Ekosistem Komoditas Lokal dan Pertanian Hortikultura
Tim Cobra Satreskrim Polres Karo Bekuk Dua Terduga Pembobol Kedai, Uang Tunai Rp.8 Juta dan Rokok Digondol
Usaha Budidaya Bunga Semakin Sulit, Pasar Semakin sempit Akibat Bersaing Dengan Perusahaan Bunga Berskala Besar Forum Petani Bunga Kab. Karo Lakukan Aksi Damai
Hampir 3 Tahun Menanti Kepastian Hukum, Keluarga Sungguh Satria Aritonang Meminta Penyidik Menuntaskan Perkara Tanpa Pandang Bulu
Berlangsung di GOR Kodim 0205/TK Bupati Karo Bersama Forkopimda dan Masyarakat Nobar Final Piala Dunia 2026

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:11 WIB

Nyalip di Tikungan, Pemotor di Pringsewu Tewas Usai Tabrak Truk Pengangkut Pasir

Senin, 27 Juli 2026 - 18:31 WIB

Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:05 WIB

Wabup Umi Laila Pringsewu Sampaikan Pesan Moral Pada Pengajian Triwulan PAC NU Pagelaran

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:41 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:32 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:38 WIB

Ratusan Pembalap Mobil Serbu Sirkuit Non Permamen Komplek Pemkab Pringsewu

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang

Senin, 27 Jul 2026 - 18:31 WIB