Ditetapkan Kejari Jadi Tersangka Atas Kasus LPTQ Tahun 2022 Sekda Kabupaten Pringsewu Tersenyum Seolah Takberdosa

hayat

- Redaksi

Kamis, 30 Januari 2025 - 19:05 WIB

50169 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jadi

Senyum khas Sekda Pringsewu, Heri Iswahyudi saat Digelandang Penyidik Kejari Pringsewu, Kamis 30 Januari 2025.

Pringsewu||Waspadaindonesia.com||Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu resmi menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pringsewu, Heri Iswahyudi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Tahun Anggaran 2022.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun statusnya sebagai tersangka, Heri Iswahyudi tampak tenang dan tersenyum saat keluar dari ruang pemeriksaan Kejari Pringsewu pada Kamis 30 Januari 2025.

Kepala Kejari Pringsewu, Raden Wisnu Robi Wicaksono, menjelaskan bahwa penetapan Sekda sebagai tersangka merupakan hasil dari pengembangan kasus setelah sebelumnya dua tersangka lain, Rustian dan Tari, lebih dulu diamankan.

“Kami tidak berhenti pada dua tersangka sebelumnya. Setelah mengumpulkan bukti tambahan, kami menetapkan Heri Iswahyudi sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan dana hibah LPTQ 2022,” ungkap Raden Wisnu Robi Wicaksono.

Baca Juga :  Satgas TMMD Kodim Palangka Raya Kenalkan Teknologi Komputer Ke Anak-Anak Desa

Menurut Kejari, dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kegiatan keagamaan justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

“Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat,” ujarnya.

Kasus ini menarik perhatian masyarakat karena dana hibah LPTQ seharusnya digunakan untuk pembinaan dan pengembangan tilawatil Quran di Pringsewu.

Namun, dugaan korupsi justru membuat dana tersebut tidak sampai ke tangan penerima manfaat yang seharusnya.

Kejari Pringsewu berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan bahwa tidak ada dana publik yang disalahgunakan.

“Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan setiap pihak yang terlibat bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kepala Kejari Pringsewu.
Saat ini, Kejari masih menunggu hasil audit lengkap nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi ini.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Pringsewu resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu tahun 2022.

Baca Juga :  Fakultas Kedokteran UNMUL melakukan Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat Dalam Mendeteksi Plak Gigi Melalui Ekstrak Buah Naga

Dana hibah yang diduga diselewengkan ini bersumber dari anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu dengan nilai mencapai Rp 3,285 miliar.

Penyidik telah menahan dua orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022. Penahanan dilakukan pada Senin, 2 Desember 2024, berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah.

Tersangka Tari P, merupakan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu dan Rustian merupakan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu.

Kedua tersangka diduga menggunakan modus operandi berupa berupa pembuatan laporan kegiatan fiktif dan Mark-up anggaran pada sejumlah kegiatan. Hasil audit dari Akuntan Publik Drs. Chaeroni & Rekan menunjukkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp584.464.163,-.

(Hayat)

Berita Terkait

Lembaga Pers (ASWIN) Kabupaten Pringsewu Resmi Terdaftar di Kesbangpol
Upacara Penutupan Latihan Kemampuan Dasar Brimob
Eksklusif: Pencatutan Stempel Dinas Perdagangan Sidrap Terungkap, Dugaan Pungli Mengintai Birokrasi
KEJAKSAAN NEGERI PRINGSEWU TETAPKAN G.K. SEBAGAI TERSANGKA DUGAAN KORUPSI PENYALURAN KUR DAN KUPEDES DI PT. BRI UNIT PRINGSEWU 1
LSM Trinusa DPD Banten Hadiri Undangan Kesbangpol Provinsi Banten
Ketua DPD LSM Trinusa Apresiasi Kinerja Kejati Banten Terkait Penegakan Hukum
Bangkitkan Semangat Jurnalisme, FMIB Kembangkan Pengurus Baru dan Luncurkan Sejarah Organisasi
PELANTIKAN ROTASI MUTASI PERANGKAT DESA PANGAUBAN KECAMATAN BATUJAJAR KABUPATEN BANDUNG BARAT

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 08:07 WIB

Pemerintah Kabupaten Karo Tingkatkan Pengetahuan Masyarakat Terhadap Bencana

Rabu, 30 April 2025 - 07:58 WIB

Rapat Percepatan Kegiatan Penanganan Banjir Daerah Irigasi Paya Lah Lah Kabupaten Karo

Rabu, 30 April 2025 - 07:45 WIB

Rapat Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) Kabupaten Karo Tahun 2025

Selasa, 29 April 2025 - 20:16 WIB

TRK Upayakan Pemberantasan Korupsi Serta Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Di Kabupaten Nagan Raya.

Selasa, 29 April 2025 - 19:42 WIB

Wakil Bupati Karo Pantau Uji Coba Rekayasa Parkir di Jalan Letnan Abdul Kadir dan Jalan Kapt.Bangsi Sembiring

Selasa, 29 April 2025 - 12:29 WIB

Wakil Ketua DPRD Karo Korindo S milala Kawal Peluang Pelajar Karo jadi Paskibraka di Istana

Selasa, 29 April 2025 - 11:09 WIB

Upacara Penutupan Latihan Kemampuan Dasar Brimob

Sabtu, 26 April 2025 - 14:37 WIB

DPRK Nagan Raya Gelar RDP Dengan PT. AJB Dan Mifa Bersaudara Ini Penjelasannya.

Berita Terbaru