Jembatan di Begade Empat Gayo Lues Dibangun Dekat Kawasan TNGL, LSM Pertanyakan Sumber Materialnya

Waspada Indonesia

- Redaksi

Selasa, 23 September 2025 - 15:36 WIB

50377 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues – Proyek pembangunan jembatan pada jalan nasional Blangkejeren di Dusun Begade Empat, Desa Kampung Ramung Musara, Kecamatan Putri Betung, menuai sorotan tajam. Proyek yang menelan anggaran mencapai Rp9,35 miliar dari APBN Tahun Anggaran 2025 ini diduga menggunakan material timbunan yang berasal dari kawasan lindung Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).

Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Farid Atallah dengan masa pelaksanaan selama 240 hari kalender. Informasi itu tertera di papan plang proyek yang dipasang di lokasi jembatan Begade Empat. Namun di lapangan, masyarakat mencurigai adanya aktivitas pengambilan material berupa pasir dan batu (sertu) dari sisi jembatan, yang disebut-sebut masih masuk dalam wilayah konservasi TNGL.

Kondisi ini menarik perhatian Bursli, Ketua Koordinator Investigasi LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Gayo Lues. Dalam keterangannya pada Senin (23/9/2025), Bursli meminta agar pihak terkait segera turun ke lapangan untuk memverifikasi dugaan penggunaan material dari kawasan lindung. Menurutnya, sikap tegas harus diambil jika ditemukan pelanggaran terhadap aturan perlindungan lingkungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setiap pelaksana proyek, apalagi yang menyangkut infrastruktur skala nasional, harusnya memahami dan mematuhi regulasi lingkungan. TNGL adalah kawasan konservasi yang dilindungi, tidak boleh dimanfaatkan sembarangan. Jika terbukti ada aktivitas pengambilan material dari kawasan itu, tentu jelas melanggar hukum,” ujar Bursli, yang akrab disapa Uti.

Baca Juga :  Kadisdik Aceh Alhudri Buka Diklat Inti PKLK Angkatan III 

Bursli menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting, di antaranya Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang melarang pengambilan atau pemanfaatan sumber daya alam di taman nasional tanpa izin. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp200 juta.

Selain itu, Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga menegaskan larangan melakukan segala bentuk kegiatan yang dapat mengubah atau merusak kawasan hutan tanpa izin. Sementara itu, Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam mengatur ketat bahwa setiap aktivitas di kawasan taman nasional dibatasi hanya untuk keperluan konservasi, penelitian, dan edukasi. Pengambilan material untuk keperluan proyek Infrastruktur tidak diperbolehkan tanpa persetujuan dan kajian lingkungan yang ketat.

Hal ini juga diperkuat oleh Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan adanya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau dokumen UKL-UPL bagi setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan, termasuk aktivitas galian atau penggunaan sumber daya alam lokal.

Baca Juga :  Camat Diajak Menggali Potensi Desa

Bursli menegaskan pentingnya pengawasan terhadap proyek-proyek yang berada di sekitar kawasan konservasi. Ia meminta agar pihak Balai Besar TNGL, aparat penegak hukum, dan instansi pengawas proyek dapat segera turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar. Jika terbukti, maka perusahaan pelaksana harus dikenakan sanksi administratif maupun hukum sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi teknis terkait mengenai dugaan penggunaan material dari kawasan TNGL. Namun laporan masyarakat dan investigasi awal dari LSM diharapkan menjadi dasar kuat bagi pengawasan lebih lanjut.

Taman Nasional Gunung Leuser merupakan kawasan konservasi strategis dan vital, tidak hanya bagi Indonesia melainkan juga dunia. TNGL menjadi rumah bagi berbagai spesies langka seperti harimau, gajah, dan orangutan Sumatera, serta telah ditetapkan sebagai bagian dari Warisan Dunia oleh UNESCO. Menjaga kelestariannya bukan hanya soal kepatuhan terhadap hukum, tetapi bagian dari tanggung jawab besar kita dalam melindungi masa depan biodiversitas. (TIM)

Berita Terkait

Cuaca Pancaroba Sangat Panas, Kapolres Gayo Lues Imbau Warga Waspada Karhutla
Tim URC Satreskrim Polres Gayo Lues Berhasil Amankan Mobil L300 Hasil Curanmor di Aceh Tenggara
risis Lingkungan di Gayo Lues Kian Membesar, PT Rosin Chemicals Indonesia Dituding Membangkang terhadap Perintah Penghentian Operasional
PT Rosin Chemicals Indonesia Diduga “Kibuli” Puslabfor Mabes Polri, Perlibas Gayo Minta Penegakan Hukum Lingkungan Secara Tegas
PT Hopson Diduga Beroperasi Terang-Terangan, Publik Pertanyakan Fungsi Pengawasan dan Penindakan
PT Hopson Diduga Kembali Jalankan Mesin Produksi, Aktivis Soroti Lemahnya Penegakan Hukum di Aceh
Penuh Keceriaan, TK Negeri 2 Blangkejeren Sukses Gelar Festival Anak untuk Bangun Generasi Cerdas dan Berkarakter
PT Hopson Tetap Diduga Jalankan Produksi Ilegal Pada Tengah Malam, Di Mana Aparat Bertindak Tegas?

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:37 WIB

Kasus Bullying Viral di SMP Ambarawa Berakhir Damai, Praktisi Hukum Dorong Penyuluhan Hukum bagi Pelajar Pringsewu

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:33 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional & Hari Lahir Pancasila 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:21 WIB

Polisi Intai Jalur Narkoba di Pringsewu, Dua Pria Pembawa Sabu 51 Gram Tertangkap

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:40 WIB

Buka Muskomda VI, Bupati Pringsewu Sebut Pemuda Katolik Berkontribusi Nyata Dukung Program Pemerintah

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:51 WIB

Nyali Kejari Pringsewu Di Uji LSM dan Publik : Beranikah Membongkar Dugaan Penyimpangan Anggaran Sekretariat DPRD Tahun 2025

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:37 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Salat Idul Adha 1447 Hijriah & Potong Hewan Qurban Di Pagelaran Utara

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:49 WIB

Konfirmasi DPC LSM Trinusa : Jawaban Pihak Kejari Dinilai Kurang Memuaskan, Trinusa Ancam Aksi Lebih Besar

Senin, 25 Mei 2026 - 20:07 WIB

Abdul Manaf DPC LSM Trinusa Mendesak Kejari Segera Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penyimpangan Anggaran Sekretariat DPRD Pringsewu Tahun 2025

Berita Terbaru