Bandung Barat , waspadaindonesia.com | Proyek revitalisasi Satuan Pendidikan SMP Muslimin Cililin yang berlokasi di Desa Bongas, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, menuai polemik antara pihak sekolah dan Pemerintah Desa Bongas.
Permasalahan muncul karena lahan yang digunakan untuk pembangunan sekolah tersebut tercatat sebagai aset desa. Menurut Pemerintah Desa Bongas, lahan seluas 3.630 meter persegi berdasarkan hasil pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan tanah desa (tanah carik) yang penggunaannya harus berlandaskan peraturan desa (Perdes).
Namun, pihak Yayasan Pendidikan Muslimin Nurul Ulum selaku pengelola sekolah dinilai mengabaikan keberadaan Perdes yang mengatur tentang pemanfaatan lahan tersebut. Dalam Perdes hanya tercantum garis besar tata kelola, tanpa nominal sewa secara rinci. Pemerintah desa menilai sekolah tidak transparan dan tidak mengindahkan mekanisme musyawarah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
“Kami sudah berulang kali mengundang pihak sekolah untuk duduk bersama membahas Perdes terkait penggunaan tanah desa. Namun, pihak sekolah tidak pernah hadir. Kami, baik BPD maupun Pemerintah Desa, bahkan awalnya tidak mengetahui adanya rencana pembangunan tersebut,” ujar salah satu perangkat desa.
Sekretaris Desa Bongas, Dadang Supriatna, membenarkan adanya rencana revitalisasi sekolah itu baru diketahui saat persiapan Festival Karnaval Budaya beberapa waktu lalu. Pihak sekolah disebut hanya menyampaikan secara lisan, tanpa pemberitahuan resmi secara tertulis.
“Kami sudah berupaya mengundang kepala SMP Muslimin untuk bermusyawarah, tetapi tidak pernah diindahkan. Padahal sesuai ketentuan hukum, aset desa harus dikelola secara tertib administrasi, transparan, dan akuntabel,” tegas Dadang.
Dengan situasi ini, Pemdes Bongas berharap adanya itikad baik dari pihak sekolah untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur musyawarah mufakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bila tidak, pemerintah desa mempertimbangkan langkah hukum guna melindungi aset desa. Red *Ladi *