Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Riau AKBP Dasril memimpin rapat Forum LLAJ. Rapat membahas rencana pemasangan portal pembatas truk bertonase besar di Air Molek, Inhu.
PEKANBARU, waspadaindonesia.com – Ditlantas Polda Riau bersama Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu dan sejumlah pemangku kepentingan menggelar Rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Rabu (29/7/2026) di Kantor Dishub Provinsi Riau.
Rapat dipimpin oleh Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Riau AKBP Dasril, S.Pd., M.M., yang mewakili Dirlantas Polda Riau Kombes Pol. Jeki Rahmat Mustika.
Agenda utama rapat membahas usulan pemasangan portal atau gapura pembatas kendaraan angkutan barang di ruas Jalan Lintas Tengah menuju Kota Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu. Usulan ini disampaikan Forum Penyelamat Aset Negara (FPAN).
Pemasangan Portal Wajib Ada Dasar Hukum
Dalam rapat tersebut AKBP Dasril menegaskan bahwa pemasangan portal tidak bisa dilakukan sepihak dan harus memiliki landasan hukum yang jelas.
“Portal pembatas kendaraan angkutan barang harus didukung Peraturan Bupati atau SK Bupati. Isinya harus rinci mengatur tinggi kendaraan, batas tonase, jenis kendaraan yang boleh melintas, serta mekanisme pengawasan di lapangan,” tegas AKBP Dasril.
Ia menambahkan, regulasi tersebut nantinya menjadi dasar hukum bagi Kepolisian dalam melakukan penegakan terhadap pelanggaran di lapangan.
Rekomendasi Forum LLAJ
Selain regulasi, forum juga merekomendasikan beberapa hal penting sebelum portal dipasang:
1. Pemasangan rambu lalu lintas yang jelas dan mudah dipahami
2. Penyediaan jalur alternatif yang layak bagi kendaraan bertonase besar
3. Sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat, pelaku usaha dan pengemudi
“Keselamatan berlalu lintas, kelancaran distribusi logistik, dan perlindungan infrastruktur jalan harus berjalan beriringan. Dengan kajian teknis dan sinergi semua pihak, kami optimis kebijakan ini bermanfaat tanpa menghambat ekonomi,” ujar AKBP Dasril.
Dukungan Dishub dan Organda
Kabid Lalu Lintas Jalan Dishub Provinsi Riau Ridwan Helmi menyatakan Forum LLAJ menjadi wadah menyamakan persepsi antar instansi sebelum kebijakan diterapkan.
“Setiap usulan harus dikaji dari aspek teknis, regulasi, dan dampaknya. Dishub siap bersinergi agar kebijakan benar-benar memberi manfaat,” katanya.
Sementara Ketua Organda Provinsi Riau Nasril mendukung langkah pemerintah. Namun ia berharap jika ada pembatasan, jalur alternatif harus benar-benar layak dan sosialisasi dilakukan maksimal agar tidak merugikan pelaku usaha.
Hasil rapat ini akan menjadi bahan pertimbangan *Pemkab Indragiri Hulu* dalam menyusun kebijakan pembatasan kendaraan angkutan barang di Air Molek.
Sumber: Ditlantas Polda Riau
Editor: Rosbinner Hutagaol


































