Polemik Kewenangan Perbaikan Dakwaan Warnai Sidang Praperadilan Dokter Tifa

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 02:45 WIB

50326 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Sidang praperadilan yang diajukan Dokter Tifa diwarnai perdebatan mengenai kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperbaiki surat dakwaan. Tim hukum pemohon mempertanyakan langkah jaksa yang memperbaiki dakwaan tanpa terlebih dahulu memperoleh perintah atau nasihat dari majelis hakim.

Kuasa hukum Dokter Tifa menilai tindakan tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Mereka berpendapat, kewenangan jaksa dalam memperbaiki dakwaan harus ditempatkan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan tidak dapat dilakukan secara sepihak ketika surat dakwaan sebelumnya telah dinyatakan batal demi hukum.

Dalam persidangan, tim hukum pemohon menyoroti penafsiran terhadap Pasal 75 ayat 4 serta Pasal 206 ayat 4. Kedua ketentuan tersebut menjadi bagian dari argumentasi hukum yang diajukan untuk mempersoalkan langkah kejaksaan dalam menyempurnakan formulasi dakwaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut kuasa hukum, ketika surat dakwaan telah dinyatakan batal demi hukum, jaksa tidak serta-merta dapat memperbaikinya tanpa adanya perintah resmi dari hakim. Mereka menilai persoalan tersebut berkaitan langsung dengan kewenangan lembaga penegak hukum serta prinsip kekuasaan kehakiman.

Baca Juga :  Menuju Munas Boyolali, SWI dan BAZNAS RI Siapkan Penandatanganan MoU Kerja Sama

Perdebatan juga muncul terkait usulan JPU agar Dokter Tifa kembali menjalani kewajiban lapor. Tim hukum pemohon menilai permintaan tersebut justru menimbulkan persoalan mengenai status hukum kliennya.

Menurut mereka, apabila Dokter Tifa kembali diwajibkan melakukan wajib lapor sebagai tersangka, kondisi tersebut dapat menjadi indikasi bahwa status hukumnya kembali sebagai tersangka, bukan terdakwa. Dari sudut pandang pemohon, hal itu kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai dasar dilanjutkannya persidangan pokok perkara.

Kehadiran Dokter Tifa dalam persidangan praperadilan juga sempat menjadi perhatian. Tim kuasa hukum menyatakan kliennya tetap hadir meskipun pemanggilan disebut dilakukan dalam waktu yang relatif mendadak.

Di tengah perdebatan tersebut, majelis hakim memutuskan menunda persidangan selama dua minggu. Penundaan dilakukan untuk memberikan waktu bagi majelis mendalami proses hukum yang sedang berjalan sekaligus mempertimbangkan persoalan yang disampaikan para pihak.

Tim hukum Dokter Tifa juga merujuk pada Pasal 163 ayat 1 huruf E dalam undang-undang baru. Mereka menafsirkan ketentuan tersebut sebagai dasar bahwa selama pemeriksaan praperadilan belum selesai, persidangan pokok perkara tidak dapat dilaksanakan.

Baca Juga :  Bantuan Rp200 Juta Digulirkan BUMDes Sindangkerta, Minyak Kita Mengalir ke Warga Kampung Malaka

Argumentasi tersebut menjadi salah satu poin penting yang diajukan pemohon dalam mempersoalkan keberlanjutan proses perkara. Bagi tim hukum Dokter Tifa, persoalan bukan hanya mengenai isi dakwaan, tetapi juga menyangkut apakah jaksa memiliki kewenangan memperbaiki dakwaan dalam kondisi hukum seperti yang terjadi dalam perkara tersebut.

Dengan penundaan persidangan, majelis hakim akan kembali memeriksa argumentasi dan dasar hukum yang diajukan pihak pemohon maupun pihak termohon. Perdebatan mengenai batas kewenangan jaksa, status hukum Dokter Tifa, serta hubungan antara proses praperadilan dan persidangan pokok perkara menjadi bagian penting yang akan menentukan arah proses hukum selanjutnya.

Pemeriksaan praperadilan pada akhirnya akan menguji apakah tindakan aparat penegak hukum dalam proses perkara tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Keputusan majelis hakim nantinya menjadi dasar bagi para pihak untuk menentukan langkah hukum berikutnya. (*)

Berita Terkait

BNI Hiraukan Perkapolri No 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksana Satuan Pengamanan.
Napi Sering Kabur, Tapi Kanwilnya Tidak Pernah di Copot, Anggota Komisi XIII DPR RI Arisal Aziz Usulkan Copot Kepala Kanwil Pemasyarakatan Riau dan Kalapas Pasir Pangaraian
Soroti Deretan Masalah, KAMAKSI Desak OJK dan KPK Periksa Direksi BCA
Dudung Abdurachman Di Lantik Menko Polkam, Aktivis Nasional : Sosok Figur Terbaik yang Loyal Terhadap Bapak Presiden Prabowo
Pernyataan Jokowi Dipersoalkan, Jerry Massie Klaim Ada Ratusan Pernyataan yang Dinilainya Bermasalah Selama Sepuluh Tahun
Polres Langsa Ungkap 46,6 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Nilainya Capai Rp13,2 Miliar
Trio Suryono Persembahkan 10 Karya Buku Inspiratif untuk Kemajuan Dunia Korporasi dan Energi di PT PLN.
Prof DR Sutan Nasomal : Korupsi di Bogor Para ASN Bawahannya Ikut Pucuk Pimpinan Semua. Maka Kpk Jangan Basa Basi Harus Tangkap Pucuk Sampai Akarnya

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 23:18 WIB

Tak Sampai 24 Jam, Polisi Palembang Amankan Pelaku Penganiayaan Viral: AKPERSI Sebut Bukti Hukum Tegas

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:56 WIB

SELAMAT HARI PERS DUNIA! KETUM AKPERSI: JURNALIS WAJIB BERINTEGRASI, JANGAN JADI CORONG!

Jumat, 10 April 2026 - 14:35 WIB

LSP Difindo dan AKPERSI Teken MoU, Momentum Kebangkitan Profesionalisme Jurnalis Nasional

Minggu, 29 Maret 2026 - 12:06 WIB

Ketua Umum AKPERSI Tekankan Disiplin Kode Etik, DPC Kota Palembang Diminta Jadi Garda Profesionalisme Pers

Minggu, 8 Maret 2026 - 09:50 WIB

Polri Gandeng 4 Bank Himbara Salurkan KUR bagi Petani Jagung untuk Memutus Rantai Tengkulak

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:35 WIB

Sumsel Berduka Herman Deru Pimpin Upacara Pelepasan Jenazah Alex Noerdin

Selasa, 24 Februari 2026 - 01:19 WIB

Kajari Ogan Ilir Resmi Diganti, Arief Syafriyanto Dilantik Pimpin Kejari OI

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 14:36 WIB

Menjelang HUT RI ke-80, Eks Napiter Serukan Perlawanan Terhadap Intoleransi di Tengah Masyarakat

Berita Terbaru

SIAK

Jagung 0,5 Ha di Sabak Auh Tumbuh Subur, Usia 40 Hari

Selasa, 6 Okt 2026 - 18:45 WIB