Lembaga MPSU Desak Polrestabes Medan Usut Tuntas Gudang Solar Subsidi di Damar Wulan Sampali ” Milik Napit alias Hendrik “

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:10 WIB

50357 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN. Lembaga Masyarakat Penjaga Sumatera Utara (MPSU) mendesak jajaran Kepolisian Polrestabes Medan untuk segera menindaklanjuti dan memeriksa dugaan keberadaan gudang penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang berlokasi di Jalan Damar Wulan, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Desakan ini disampaikan atas kekhawatiran masyarakat terhadap praktek penimbunan BBM bersubsidi yang merugikan negara serta berdampak pada kelangkaan solar bagi masyarakat yang berhak.


Kepada awak Media , Rabu , 11 Agustus 2026 melalui handphon seluler milik nya, Mulya Koto sang Aktivis Vokal Sumatera Utara yang juga Ketua Lembaga MPSU meminta aparat Kepolisian bertindak tegas, profesional, dan transparan dalam melakukan penyelidikan serta menyegel lokasi apabila terbukti terjadi aktivitas ilegal di gudang tersebut. Penindakan ini dinilai penting demi menjaga stabilitas pasokan BBM dan memberikan efek jera kepada oknum penimbun.

Baca Juga :  Iman dan Budaya sebagai Pondasi, Modal bagi Generasi Unggul Masa Depan Indonesia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran berat terhadap hukum yang berlaku di Indonesia ” Ungkap Mulya Koto.


Masih kata Mulya Koto Praktik ilegal ini secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Sebelum menutup konfirmasi nya Mulya Koto akan menyurati Polrestabes Medan terkait temuan  Gudang Solar Subsidi di Damar Wulan Sampali ” Milik Napit alias Hendrik ” yang sangat meresahkan dan merugikan Negara

Baca Juga :  Larangan Peliputan Pisah Sambut Kapolda Sumut Tak Lajim

” Selain menyurati Polrestabes Medan, saya atas nama Pimpinan Lembaga MPSU akan melakukan aksi damai agar temuan ini di proses dan para pelaku nya dihukum sesuai perundang-undangan yang berlaku di Indonesia ini “Pungkas Mulya Koto

Berdasarkan Pasal 55 UU Migas, setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Lembaga MPSU berharap Polrestabes Medan dapat segera turun ke lapangan dan memberikan kepastian hukum atas informasi serta keluhan yang disampaikan demi kepentingan publik. (*)

Berita Terkait

Desak RUU Berpihak Pekerja, Ratusan Buruh Sumut Datangi DPRD
Tuding Penimbunan Tanpa Data, LIPPSU Kecam Pernyataan Anggota DPRD Sumut Terhadap Bulog
Keseruan Panjat Pinang HUT RI ke 81 di Gang Swadaya: Tawa Warga Pecah, Hadiah Rp 4,5 Juta Sumbangan Tokoh Pemuda Afrizal Fadli Nasution Sukses Digaet Peserta
Priofesor Sutan Nasomal Ucapkan Selamat Buat,Erfin Fahrurrazi, S.STP, M.Si Jabat PJ Sekda Kota Medan
DIKLATz TMI Angkatan IV Aceh-Sumut Sukses Digelar, DPD TMI Bireuen Siap Perjuangkan Kemakmuran Petani
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, Terima Penghargaan Zona Integritas Dari Waka Polda Sumut Brigjen Pol. Sonny Irawan
Cegah kasus korupsi, HOTMA dukung Mantan Jampidsus Kebanggaan Presiden
Demo Jilit II Peserta Aksi Bawa BH, Kapolrestabes Medan Diminta Tepati Janji dan Tangkap Mamak Maling

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 23:18 WIB

Tak Sampai 24 Jam, Polisi Palembang Amankan Pelaku Penganiayaan Viral: AKPERSI Sebut Bukti Hukum Tegas

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:56 WIB

SELAMAT HARI PERS DUNIA! KETUM AKPERSI: JURNALIS WAJIB BERINTEGRASI, JANGAN JADI CORONG!

Jumat, 10 April 2026 - 14:35 WIB

LSP Difindo dan AKPERSI Teken MoU, Momentum Kebangkitan Profesionalisme Jurnalis Nasional

Minggu, 29 Maret 2026 - 12:06 WIB

Ketua Umum AKPERSI Tekankan Disiplin Kode Etik, DPC Kota Palembang Diminta Jadi Garda Profesionalisme Pers

Minggu, 8 Maret 2026 - 09:50 WIB

Polri Gandeng 4 Bank Himbara Salurkan KUR bagi Petani Jagung untuk Memutus Rantai Tengkulak

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:35 WIB

Sumsel Berduka Herman Deru Pimpin Upacara Pelepasan Jenazah Alex Noerdin

Selasa, 24 Februari 2026 - 01:19 WIB

Kajari Ogan Ilir Resmi Diganti, Arief Syafriyanto Dilantik Pimpin Kejari OI

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 14:36 WIB

Menjelang HUT RI ke-80, Eks Napiter Serukan Perlawanan Terhadap Intoleransi di Tengah Masyarakat

Berita Terbaru

SIAK

Jagung 0,5 Ha di Sabak Auh Tumbuh Subur, Usia 40 Hari

Selasa, 6 Okt 2026 - 18:45 WIB