PDAM Tirta Mountala Tertibkan Dugaan Sambungan Air Ilegal di Neuheun

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Selasa, 22 September 2026 - 00:30 WIB

5083 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH BESAR | Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mountala Aceh Besar melakukan penertiban terhadap dugaan penggunaan sambungan air bersih secara ilegal di kawasan Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (15/7/2026).

Penertiban dilakukan setelah pihak PDAM menerima laporan masyarakat terkait dugaan pemanfaatan air bersih tanpa izin untuk mendukung aktivitas pembangunan sebuah kawasan perumahan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran manajemen bersama tim teknis PDAM Tirta Mountala turun langsung melakukan pemeriksaan ke lokasi. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PDAM Tirta Mountala, Ir. Yusmadi, MM, didampingi Direktur Umum Devid Zainal, SE, memimpin pemeriksaan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan adanya dugaan penggunaan air PDAM Tirta Mountala yang tidak melalui prosedur resmi. Sebagai langkah penertiban, sambungan tersebut langsung kami tutup dan kami berikan peringatan kepada pihak terkait,” ujar Yusmadi.

Baca Juga :  Inilah Daftar Khatib Jumat Akhir September 2025

Yusmadi menegaskan, masyarakat maupun pengembang yang ingin memanfaatkan layanan air bersih PDAM Tirta Mountala wajib mengajukan permohonan pemasangan sambungan baru sesuai prosedur yang berlaku.

Ia menyebut air bersih yang dikelola PDAM Tirta Mountala merupakan aset publik yang harus dimanfaatkan secara tertib dan bertanggung jawab demi kepentingan masyarakat Aceh Besar.

“Apabila membutuhkan layanan air bersih, silakan datang ke kantor PDAM Tirta Mountala untuk mengurus pemasangan sambungan dan meteran air secara resmi. Air ini adalah aset milik masyarakat yang harus kita jaga bersama,” tegasnya.

Menurut Yusmadi, penggunaan air secara tidak sah berpotensi mengurangi pasokan bagi pelanggan yang telah terdaftar dan memenuhi kewajibannya sebagai pengguna resmi.

PDAM Tirta Mountala menyatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap jaringan distribusi air serta menindak setiap dugaan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat dan pelaku usaha juga diimbau menggunakan layanan air bersih melalui mekanisme resmi serta segera melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan jaringan distribusi air di lingkungan masing-masing.

Baca Juga :  Momentum Awal Mei; BKM Aceh Besar Relist 75 Nama Khatib Jumat

Penertiban tersebut menjadi bagian dari upaya PDAM Tirta Mountala dalam menjaga aset daerah, mengawasi jaringan distribusi, serta memastikan pelayanan dan ketersediaan air bersih bagi pelanggan di Kabupaten Aceh Besar.

Yusmadi meminta dan menghimbau kepada masyarakat agar bijak dan mengikuti segala prosedur serta tidak menyalahgunakan atau menyambung segala fasilitas negara dan daerah secara ilegal sehingga melanggar hukum dan merugikan negara/daerah.

Sementara itu David Zainal juga mengatakan agar jangan percaya terhadap oknum oknum pegawai atau pekerja PDAM yang memasang pipa air bersih secara ilegal, jika ini kita temukan maka akan kita tindak oknum dari PDAM Tirta montala tersebut siapapun orangnya, tegas David Zainal kepada media ini. (*)

Berita Terkait

Momentum Awal Mei; BKM Aceh Besar Relist 75 Nama Khatib Jumat
Antisipasi Curanmor Selama Ramadhan, Satlantas Polres Aceh Besar Tingkatkan Patroli di Area Masjid
Mantan Panglima GAM Gajah Keng Minta Presiden Partai PKS Ghufran Di Pecat Dari Anggota DPR RI
Inilah Daftar Khatib Jumat Akhir September 2025
Shalat Idul Fitri 1446 H di Aceh Besar, 61 Khatib ternama Tampil
Pendaftaran Calon PPPK 2024 Disdik Aceh Besar Diduga Banyak Pelanggaran Maladministrasi
Gerindra Aceh Rayakan HUT ke-17, Bagi Ribuan Paket Makan Siang Bergizi Gratis dan Susu
Ribuan PNS di Aceh Besar Terancam Tak Bergaji di Awal Februari 2025

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 23:18 WIB

Tak Sampai 24 Jam, Polisi Palembang Amankan Pelaku Penganiayaan Viral: AKPERSI Sebut Bukti Hukum Tegas

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:56 WIB

SELAMAT HARI PERS DUNIA! KETUM AKPERSI: JURNALIS WAJIB BERINTEGRASI, JANGAN JADI CORONG!

Jumat, 10 April 2026 - 14:35 WIB

LSP Difindo dan AKPERSI Teken MoU, Momentum Kebangkitan Profesionalisme Jurnalis Nasional

Minggu, 29 Maret 2026 - 12:06 WIB

Ketua Umum AKPERSI Tekankan Disiplin Kode Etik, DPC Kota Palembang Diminta Jadi Garda Profesionalisme Pers

Minggu, 8 Maret 2026 - 09:50 WIB

Polri Gandeng 4 Bank Himbara Salurkan KUR bagi Petani Jagung untuk Memutus Rantai Tengkulak

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:35 WIB

Sumsel Berduka Herman Deru Pimpin Upacara Pelepasan Jenazah Alex Noerdin

Selasa, 24 Februari 2026 - 01:19 WIB

Kajari Ogan Ilir Resmi Diganti, Arief Syafriyanto Dilantik Pimpin Kejari OI

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 14:36 WIB

Menjelang HUT RI ke-80, Eks Napiter Serukan Perlawanan Terhadap Intoleransi di Tengah Masyarakat

Berita Terbaru

SIAK

Jagung 0,5 Ha di Sabak Auh Tumbuh Subur, Usia 40 Hari

Selasa, 6 Okt 2026 - 18:45 WIB