Pendaftaran Calon PPPK 2024 Disdik Aceh Besar Diduga Banyak Pelanggaran Maladministrasi

Waspada Indonesia

- Redaksi

Sabtu, 8 Februari 2025 - 23:01 WIB

50378 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jantho – Pendaftaran calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh Besar diduga banyak pelanggaran maladministrasi dan sarat permainan oleh Pemkab setempat.
Informasi dihimpun dari sumber Jumat (7/2), banyaknya pelanggaran pada Disdik Aceh Besar saat pendaftaran calon PPPK tahun 2024 diantaranya pemberian SK Pegawai Kontrak dadakan oleh Dinas Pendidikan Kab.Aceh Besar untuk tenaga guru.

Sumber menyebutkan pada bulan Oktober tahun 2024 diberikan SK kontrak kepada tenaga guru TK swasta yang seolah sudah menjadi pegawai kontrak pada SD Negeri selama 2 tahun, agar cukup syarat untuk mengikuti seleksi PPPK Pemkab Aceh Besar yang ditandatangani oleh Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, S.STP, M.M.
Menurut sumber, tenaga kontrak dadakan tersebut, juga menguras anggaran Pemerintah Aceh Besar, selama 2 tahun berturut – turut dan anggaran ditarik oleh oknum pejabat untuk kepentingan pribadi. Dilansir dari Waspada.id.

Baca Juga :  Buntut Belum Ada 'Kepastian Hukum' Terkait RKA/DPA Aceh Besar


“Untuk para guru yang awalnya mengajar pada TK Swasta ketika sudah diberikan SK Kontrak saat ini ditempatkan pada Sekolah Dasar Negeri, dan agar namanya terdaftar pada SK guru kontrak dipungut biaya oleh oknum pejabat pada Dinas Pendidikan Aceh Besar, di mana dalam pengurusan mereka berhubungan dengan operator pada Dinas Pendidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini namanya maladministrasi dan sarat permainan, lebih parahnya lagi ada beredar surat pendelegasian dari Dinas Pendidikan Aceh Besar yang diteken Sekretarisnya Fahrurrazi SE yang meminta agar Pj Bupati Aceh Besar mendelegasikan/kuasa Penanda Tangan Perjanjian Kerja Tahun 2025 bagi tenaga ASN PPPK guru kepada Bahrul Jamil S.Sos, MSi., yang tercatat sebagai kepala dinas dalam surat usulan yang ditujukan langsung kepada Pj Bupati bertanggal 14 Januari 2025,” paparnya.

Baca Juga :  Mantan Panglima GAM Gajah Keng Minta Presiden Partai PKS Ghufran Di Pecat Dari Anggota DPR RI

Nah, kata dia, ini jelas menyalahi aturan, seharusnya pendelegasian ini ditujukan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD), bukan ke Pj Bupati. “Seharusnya Pj Bupati tidak tahu menahu terkait ini, karena sudah menjadi kewajiban kepala dinas melakukan perpanjangan kontrak, saya melihat ini sepertinya Sekdis akan ‘dikorbankan’,” ucap sumber.

Sementara Kepala Disdik Aceh Besar yang kini menjabat Plt Sekda Aceh Besar Bahrul Jamil dan Sekretaris Dinas Pendidikan Aceh Besar Fahrurrazi sudah dikonfirmasi oleh media ini pesan singkat via chat whatsApp, namun tidak terjawab (**)

Berita Terkait

Momentum Awal Mei; BKM Aceh Besar Relist 75 Nama Khatib Jumat
Antisipasi Curanmor Selama Ramadhan, Satlantas Polres Aceh Besar Tingkatkan Patroli di Area Masjid
Mantan Panglima GAM Gajah Keng Minta Presiden Partai PKS Ghufran Di Pecat Dari Anggota DPR RI
Inilah Daftar Khatib Jumat Akhir September 2025
Shalat Idul Fitri 1446 H di Aceh Besar, 61 Khatib ternama Tampil
Gerindra Aceh Rayakan HUT ke-17, Bagi Ribuan Paket Makan Siang Bergizi Gratis dan Susu
Ribuan PNS di Aceh Besar Terancam Tak Bergaji di Awal Februari 2025
Buntut Belum Ada ‘Kepastian Hukum’ Terkait RKA/DPA Aceh Besar

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:40 WIB

Bantuan Logistik Dari Pemkab Karo Bagi Korban Banjir Bandang di Desa Batu Rongkam Kecamatan Lau Baleng

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:02 WIB

Bawa Ratusan Butir Ekstasi dan Sabu ke Berastagi,Dua Pria Asal Medan Dibekuk Saat Transaksi Subuh

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:34 WIB

Pelantikan Pengurus KONI Kabupaten Karo 2026–2030,Tegaskan Pemkab. Karo Tunjukkan Komitmen Memajukan Olahraga Daerah

Selasa, 28 April 2026 - 08:18 WIB

Pemkab.Karo Resmi Jalin Kerja Sama Antar Daerah Dengan Pemko Palangkaraya Dalam Pengembangan dan Distribusi Komoditas Hasil Pertanian

Senin, 27 April 2026 - 15:28 WIB

Peringati Hari Otonomi Daerah Ke-XXX Tahun 2026, Pemkab Karo Komit Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintahan

Sabtu, 25 April 2026 - 09:27 WIB

Bupati Karo : Program CSR Tidak Hanya Berhenti Pada Bantuan Biaya Tapi Jembatan Bagi Anak Kurang Mampu Meraih Mimpi di Sekolah Terbaik

Jumat, 24 April 2026 - 09:31 WIB

Polsek Simpang Empat Hadiri Launching Program Makan Gizi Gratis di Desa Cinta Rakyat

Kamis, 23 April 2026 - 19:45 WIB

Pemkab Nagan Raya Gelar Rakor Pembinaan Orang Tua Asuh Cegah Stunting Tahap I Tahun 2026

Berita Terbaru