PHK Sepihak Eks Manajer PT NHM, PA-Malut Desak Perusahaan Bayar Hak Pekerja Rp 14,7 Miliar

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Selasa, 29 September 2026 - 20:31 WIB

50121 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta— Perkumpulan Aktivis Maluku Utara Jakatra (PA-Malut) menyoroti langkah manajemen PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) terkait tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap mantan Manager Industrial Relations (IR) PT NHM, Safruddin Adam. PA-Malut mendesak perusahaan tambang emas tersebut untuk bersikap transparan dan membuktikan secara hukum dasar tuduhan yang dipakai untuk memPHK pekerja bersangkutan.

Ketua PA-Malut, Yohanes Masudede, menilai tuduhan pelanggaran berat yang dituduhkan kepada Safruddin Adam terkait dugaan intimidasi dan penyalahgunaan wewenang pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 hingga kini terkesan janggal dan tidak didasari bukti yang teruji secara objektif.

“PT NHM tidak bisa sewenang-wenang menjadikan opini atau laporan internal sepihak sebagai dasar PHK. Jika tuduhan tersebut serius, buka hasil investigasinya, tunjukkan BAP-nya, dan hadirkan saksi serta korbannya secara transparan di hadapan Mediator Hubungan Industrial,” tegas Yohanes Masudede dalam keterangan resminya, Selasa (29/9/2026).

Baca Juga :  PW GPA : Masyarakat Yakin LHKPN Zita Anjani Didapat dari Usaha yang Sah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Soroti Pelanggaran Prosedur PKB dan Hak Pekerja
Yohanes menuturkan, berdasarkan dokumen risalah perundingan dan bantahan resmi, proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Disnakertrans Halmahera Utara menunjukkan adanya indikasi pengabaian terhadap mekanisme Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT NHM.

Pemeriksaan yang hanya melibatkan tim kuasa hukum dan keamanan internal tanpa transparansi BAP dinilai menyalahi asas keadilan (due process of law). Selain itu, PA-Malut menolak keras klaim sepihak PT NHM yang menyatakan permasalahan telah selesai dan hak pekerja dapat dibayar secara dicicil berdasarkan kemampuan perusahaan.

“Sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2021 dan PKB perusahaan, hak normatif pekerja akibat PHK adalah kewajiban hukum yang wajib diselesaikan penuh, bukan ditentukan sepihak dengan alasan ‘kemampuan perusahaan’ tanpa persetujuan pekerja. Safruddin Adam telah mengabdi selama 24 tahun, sehingga hak-haknya sebesar Rp 14,7 miliar tidak boleh digantung atau dipangkas secara sepihak,” kata Yohanes.

Baca Juga :  KIN Gelar Aksi Desak Penegakan Hukum Dugaan Korupsi Proyek Islamic Center dan RS Mandalika

Siap Kawal Hingga Tuntas
PA-Malut menegaskan akan mengawal proses mediasi dan penyelesaian perselisihan ini hingga ke tingkat Provinsi Maluku Utara maupun jalur hukum ketenagakerjaan lainnya. Yohanes meminta Presiden Direktur PT NHM turun tangan langsung untuk memastikan manajemen bertindak profesional, patuh hukum, dan menghormati hak-hak pekerja.

“Kami dari PA-Malut mendesak Mediator Hubungan Industrial untuk menguji seluruh alat bukti PT NHM secara objektif. Jika PT NHM tidak mampu membuktikan tuduhannya, maka perusahaan wajib memulihkan hak-hak pekerja secara utuh. Industri ekstraktif di Maluku Utara tidak boleh beroperasi dengan mengabaikan hak-hak ketenagakerjaan dan aturan hukum yang berlaku,” pungkas Yohanes.

Berita Terkait

Apresiasi Langkah Tegas Menteri Imipas Agus Andrianto, Nonaktifkan Kalapas Cibinong Bukti Imipas Benahi Jajaran
Waspada Akun Online tiktok Diduga Menawarkan Video Call Berujung Permintaan Uang, Warga Diminta Tidak Mudah Terpancing
Prof DR Sutan Nasomal : Di Masa Pimpinan Prabowo, Carut Marut Hukum Dibalik Banyak Pejabat Dipenjarakan Dengan Rompi Orange
Lahan Warga Karangsia Sungai Menang, AKPERSI Dorong Verifikasi Menyeluruh
Rakerwil I PW GP Al Washliyah DKI Jakarta Resmi Digelar, Siap Bersinergi untuk Jakarta dan Indonesia
VIRAL! Bedah Buku Internasional UI: Karya Mahasiswa S2 Gizi FKM USU Ditetapkan Sebagai Referensi Akademik Banyak Terima Hadiah Atas Prestasinya
GRAKI Soroti Sumber Dana dan Kepemilikan PT Genba Multi Mineral
Pengamat Apresiasi Pangdam VI/Mulawarman Tangani Karhutla di Kaltim: 5.448 Personel, Wujud Bentuk Langkah Kemanusiaan

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 19:49 WIB

Kapolsek Teluk Meranti Hadir di Malam Akrab Polres Pelalawan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:49 WIB

Apresiasi Kapolda Riau Camat Teluk Meranti Sukseskan Ekspedisi Merah Putih

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:08 WIB

Wujudkan Sekolah Ramah Anak, Bhabinkamtibmas Teluk Meranti dan Mahasiswa KKN UNRI Beri Edukasi di SDN 015

Selasa, 7 Juli 2026 - 07:27 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Meranti Cek Lahan Cabai Warga Dukung Ketahanan Pangan

Minggu, 5 Juli 2026 - 23:31 WIB

Syukuran HUT Bhayangkara & Kenaikan Pangkat 3 Personel Polsek Teluk Meranti Meriah

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:42 WIB

Jabat Erat Tangan Kapolres, 3 Personel Teluk Meranti Resmi Sandang Pangkat Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:00 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Meranti Kawal Lahan Warga Menuju Swasembada Pangan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:40 WIB

Bhabinkamtibmas Teluk Meranti Dukung Swasembada Pangan Petani

Berita Terbaru

SIAK

Jagung 0,5 Ha di Sabak Auh Tumbuh Subur, Usia 40 Hari

Selasa, 6 Okt 2026 - 18:45 WIB