HORAS PRESISI: Kapolres Simalungun Pimpin Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Sengketa Lahan di Girsang Sipangan Bolon

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Rabu, 30 September 2026 - 22:33 WIB

5066 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN – Saat dikonfirmasi pada Rabu, 30 September 2026, sekira pukul 21.47 WIB, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat melalui kegiatan Polres Simalungun Polda Sumatera Utara yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat, sejalan dengan slogan “HORAS PRESISI”, akronim lokal Horas yang dipadukan dengan semangat Presisi dan Proaktif sesuai arah kebijakan Kapolda Sumatera Utara, bermakna perilaku hadir di tengah masyarakat, responsif melayani secara cepat dan adil, berkeadilan bertindak berdasarkan informasi, serta bertanggung jawab dan transparan.

“Hari ini, Rabu 30 September 2026, Kapolres Simalungun AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus, S.H., S.I.K., M.M., menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Permasalahan Lahan/Tanah di Wilayah Huta Sidallogan, Nagori Mekar Sipangan Bolon, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon,” ujar AKP Verry Purba.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut berlangsung sekira pukul 10.00 WIB hingga selesai, bertempat di Aula Andar Siahaan, Mako Polres Simalungun, Jalan Jhon Horailam Saragih, Pamatang Raya, Kecamatan Raya, dan resmi dimulai pukul 11.20 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Permasalahan lahan di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon ini melibatkan Kelompok Komunitas Petani Kecamatan Sipangan Bolon, Kelompok Porti, dan Kelompok Sidallogan, yang sama-sama memiliki kepentingan serta klaim terhadap objek lahan yang sama, ditambah Kelompok Sidasuhu yang turut meminta dilibatkan karena keterkaitan wilayah,” ucap AKP Verry Purba.

Ia mengungkapkan, rapat koordinasi ini dihadiri lintas unsur Forkopimda dan Forkopimca, di antaranya Sekda Simalungun mewakili Bupati, Ketua DPRD Simalungun, unsur TNI dari Kodim 0207, Kasubdit Tipiter Polda Sumut, jajaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Simalungun, Camat Girsang Sipangan Bolon, serta perwakilan dari masing-masing kelompok yang bersengketa beserta tokoh masyarakat setempat.

Baca Juga :  Wujud Keberlanjutan Program Ketahanan Pangan, Lapas Narkotika Langkat Tanam Bibit Timun dan Kacang Panjang di Area SAE

“Dalam sambutannya, Kapolres Simalungun menegaskan bahwa penyelesaian permasalahan antarkelompok harus dilakukan melalui jalur hukum, administrasi, dan musyawarah sesuai aturan yang berlaku,” ungkap AKP Verry Purba.

Selama sesi tanya jawab, lanjutnya, masing-masing kelompok menyampaikan dasar klaim dan kronologi penguasaan lahan. Kelompok Komunitas Petani mempertanyakan legalitas aktivitas pembukaan lahan yang merusak tanaman warga, sementara Kelompok Porti menjelaskan dasar sejarah penguasaan sejak 1952 melalui mekanisme TORA. Kelompok Sidallogan turut meminta penyelesaian yang adil dan tidak mencari pihak yang salah.

“Dinas Kehutanan menjelaskan bahwa kawasan telah berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) berdasarkan SK 160, sedangkan BPN Simalungun menegaskan proses perubahan status melalui TORA berdasarkan SK 474 Tahun 2025 masih memerlukan verifikasi data penerima, luas, dan lokasi bidang tanah,” ujar AKP Verry Purba.

Kapolres Simalungun dalam pemaparannya menegaskan bahwa kepolisian mengutamakan pendekatan mediasi atau ultimum remedium, mengingat para pihak yang bersengketa masih berada dalam satu wilayah masyarakat.

“Kapolres menyampaikan, proses hukum tetap terbuka apabila ditemukan unsur pidana, namun seluruh pihak diminta menjaga keamanan dan tidak melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum, termasuk menghentikan sementara aktivitas penebangan hingga ada kejelasan hasil verifikasi,” ucap AKP Verry Purba.

Baca Juga :  Tanam Ganja , Warga Desa Lingga Ditangkap Satnarkoba Polres Tanah Karo

Sekda Kabupaten Simalungun turut menegaskan bahwa penyelesaian konflik lahan menjadi kewenangan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang dipimpin Bupati, dengan menetapkan kesepakatan sementara bahwa masyarakat dapat memanen tanaman yang sudah ada, namun tidak diperbolehkan melakukan penanaman baru hingga ada keputusan resmi.

“Hasil rapat koordinasi menyepakati bahwa lahan tersebut telah dikeluarkan dari kawasan hutan melalui TORA dan kini berstatus APL. Penyelesaian akan dilanjutkan melalui mekanisme GTRA, di mana Tim GTRA akan segera meminta Peta Biru dari Dinas LHK Provinsi Sumatera Utara untuk ditindaklanjuti bersama BPN,” ungkap AKP Verry Purba.

Ia menambahkan, seluruh pihak juga sepakat untuk sementara waktu tidak melakukan penebangan pohon, pembuldozeran, maupun pembukaan areal baru, kecuali penanaman tanaman berumur singkat seperti jagung, kacang merah, dan kacang tanah, sambil menahan diri dari tindakan yang melanggar hukum dan mengganggu Kamtibmas.

“Kesepakatan ini ditandatangani oleh seluruh pihak yang hadir dan dilanjutkan dengan sesi foto bersama. Kegiatan rapat koordinasi berakhir sekira pukul 17.00 WIB dalam suasana aman dan kondusif,” pungkas AKP Verry Purba.

Ia berharap, langkah proaktif Polres Simalungun ini dapat mempercepat penyelesaian sengketa lahan secara damai, adil, dan berkeadilan, sejalan dengan semangat HORAS PRESISI dalam menghadirkan Polri yang harmonis, optimis, responsif, aman, dan sejahtera bagi masyarakat Simalungun. (*)

Berita Terkait

Karhutla Nihil di Tanah Karo, 46 Personel Gabungan Tetap Siaga Patroli
Kepsek SMAN Plus Riau Luruskan Isu LKBB, Tegaskan Jaga Kepercayaan Sponsor
Kepsek SMAN Plus Riau Luruskan Isu LKBB, Tegaskan Jaga Kepercayaan Sponsor
Silaturahmi LAMR Meranti Duduk Bersama Insan Pers Jaga Marwah Melayu
Dorong Program Lestari, Agung Lantik Nina Nelmayenti Lurah Umban Sari
Peduli Warga Binaan, Kodim 0205/TK Salurkan Air Bersih ke Desa Raya Berastagi
Pesta Pencuri Meriahkan HUT ke-2 Teater SMAN 1 Pekanbaru
Mantapkan Organisasi, PD MIO Karo Gelar Rapat Konsolidasi

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 23:18 WIB

Tak Sampai 24 Jam, Polisi Palembang Amankan Pelaku Penganiayaan Viral: AKPERSI Sebut Bukti Hukum Tegas

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:56 WIB

SELAMAT HARI PERS DUNIA! KETUM AKPERSI: JURNALIS WAJIB BERINTEGRASI, JANGAN JADI CORONG!

Jumat, 10 April 2026 - 14:35 WIB

LSP Difindo dan AKPERSI Teken MoU, Momentum Kebangkitan Profesionalisme Jurnalis Nasional

Minggu, 29 Maret 2026 - 12:06 WIB

Ketua Umum AKPERSI Tekankan Disiplin Kode Etik, DPC Kota Palembang Diminta Jadi Garda Profesionalisme Pers

Minggu, 8 Maret 2026 - 09:50 WIB

Polri Gandeng 4 Bank Himbara Salurkan KUR bagi Petani Jagung untuk Memutus Rantai Tengkulak

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:35 WIB

Sumsel Berduka Herman Deru Pimpin Upacara Pelepasan Jenazah Alex Noerdin

Selasa, 24 Februari 2026 - 01:19 WIB

Kajari Ogan Ilir Resmi Diganti, Arief Syafriyanto Dilantik Pimpin Kejari OI

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 14:36 WIB

Menjelang HUT RI ke-80, Eks Napiter Serukan Perlawanan Terhadap Intoleransi di Tengah Masyarakat

Berita Terbaru

SIAK

Jagung 0,5 Ha di Sabak Auh Tumbuh Subur, Usia 40 Hari

Selasa, 6 Okt 2026 - 18:45 WIB