Tanah Karo | Waspada Indonesia
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2026 resmi disepakati.
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karo yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Karo, September 2026.
Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes bersama pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Karo menyepakati Ranperda tersebut untuk selanjutnya dievaluasi.
Dalam sambutannya, Bupati Karo menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas seluruh masukan dan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.
Selanjutnya, Ranperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Bupati meminta kepada seluruh perangkat daerah agar segera melakukan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dianggarkan. Ia juga menekankan optimalisasi pencapaian target pendapatan daerah dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
“Dengan kolaborasi dan sinergi, kita berharap Perubahan APBD 2026 dapat segera direalisasikan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Karo,” ujar Bupati.
Turut hadir Wakil Bupati Karo Komando Tarigan, SP, Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si, Kepala Kejaksaan Negeri Karo Edmond Novvery Purba, S.H., M.H, Sekretaris Daerah Kabupaten Karo Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP., M.M, serta para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo.
(Nathan 366)


































