Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Silayar Jilid II Segera Disidangkan di Tipikor Banda Aceh

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:52 WIB

5088 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGGARA – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek lanjutan pembangunan Jembatan Silayar Jilid II Tahun Anggaran 2022 memasuki tahap penuntutan. Setelah penyidikan dan pemberkasan dinyatakan rampung, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara melayangkan berkas perkara beserta dua tersangka berinisial AR dan AW ke Banda Aceh untuk disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Keberangkatan tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Aceh Tenggara bersama kedua tersangka dilakukan dari Lapas Kelas IIB Kutacane menuju Banda Aceh pada Senin (5/10/2026) melalui jalur darat. Pengamanan perjalanan melibatkan personel TNI dari Subdenpom dan aparat kepolisian Polres Aceh Tenggara.

Kepala Kejari Aceh Tenggara Mohammad Purnomo Satriyadi, SH., MH., melalui Kepala Seksi Pidsus Saiful Bahri Limbong, SH., MH., membenarkan pelimpahan tersangka dan berkas perkara ke ibu kota provinsi tersebut. Ia menyebutkan, agenda utama tim adalah menuntaskan proses administrasi sebelum perkara resmi terdaftar di Pengadilan Tipikor.

Baca Juga :  Di Balik Pungutan Seragam Rp770 Ribu: Skema Tekanan Sistemik dan Dalih Sukarela yang Tak Terbukti

“Agenda kami adalah menyelesaikan proses pelimpahan perkara dugaan korupsi proyek Jembatan Silayar Jilid II ke Pengadilan Tipikor Aceh,” kata Saiful di Kutacane, Senin (5/10/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saiful menjelaskan, AR dan AW merupakan pihak rekanan yang berperan sebagai pelaksana proyek lanjutan pembangunan Jembatan Silayar Jilid II. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik meyakini terdapat cukup bukti terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai anggaran tahun 2022 tersebut.

Menurut Saiful, berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap sehingga memenuhi syarat untuk dilimpahkan dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan. Langkah ini diambil sesuai ketentuan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Setibanya di Banda Aceh, AR dan AW rencananya akan dititipkan sementara di Rutan Kajhu Kelas IIB Banda Aceh. Penitipan tersebut dilakukan sambil menunggu proses administrasi pelimpahan berkas dari Jaksa Penyidik Kejari Aceh Tenggara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta pendaftaran perkara ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Baca Juga :  KALIBER ACEH: Jangan Ganggu Petani! Aceh Tenggara Butuh Pembangunan, Bukan Kegaduhan

“Jika tidak ada halangan, pelimpahan perkara rencananya dilaksanakan paling cepat Selasa setelah tiba di Banda Aceh atau paling lambat Rabu (7/10/2026),” ujar Saiful.

Dengan beralihnya penanganan dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan, perkara dugaan korupsi proyek Jembatan Silayar Jilid II resmi memasuki babak persidangan. JPU Kejari Aceh Tenggara selanjutnya menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang perdana dari Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Sidang pembuka dijadwalkan akan dimulai dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU. Melalui persidangan ini, jaksa akan memaparkan secara terbuka konstruksi perkara, peran masing-masing terdakwa, serta uraian dugaan perbuatan melawan hukum yang disangkakan dalam pengelolaan proyek jembatan tersebut.

Laporan : Salihan Beruh

 

Berita Terkait

Tanggul Darurat Jembatan Natam di Aceh Tenggara Jebol, Akses Lumpuh Total
Banjir Terjang Enam Desa di Aceh Tenggara, Ratusan Warga Terdampak
Empat Fraksi Sepakati Perubahan Anggaran 2026, DPRK dan Pemkab Aceh Tenggara Teken Raqan APBK
Fraksi Golkar Soroti Defisit dan Peningkatan PAD dalam Pembahasan Qanun Perubahan APBK Aceh Tenggara 2026
Fraksi Selayakh DPRK Aceh Tenggara Setujui Rancangan Qanun Perubahan APBK 2026
Fraksi Hanura Perjuangan Bangsa Setujui Perubahan APBK Aceh Tenggara 2026 dengan Sejumlah Catatan
Wajah Baru Pelayanan BPN Aceh Tenggara: Transparan, Sesuai Aturan, dan Diharapkan Bawa Program PTSL ke Babul Rahmah pada 2027
Sembilan Belas Ratus Tujuh Puluh Senyum Dari Bumi Leuser: BPN Aceh Tenggara Ukir Sejarah Di Hari Bhakti Agraria Ke-66

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 23:18 WIB

Tak Sampai 24 Jam, Polisi Palembang Amankan Pelaku Penganiayaan Viral: AKPERSI Sebut Bukti Hukum Tegas

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:56 WIB

SELAMAT HARI PERS DUNIA! KETUM AKPERSI: JURNALIS WAJIB BERINTEGRASI, JANGAN JADI CORONG!

Jumat, 10 April 2026 - 14:35 WIB

LSP Difindo dan AKPERSI Teken MoU, Momentum Kebangkitan Profesionalisme Jurnalis Nasional

Minggu, 29 Maret 2026 - 12:06 WIB

Ketua Umum AKPERSI Tekankan Disiplin Kode Etik, DPC Kota Palembang Diminta Jadi Garda Profesionalisme Pers

Minggu, 8 Maret 2026 - 09:50 WIB

Polri Gandeng 4 Bank Himbara Salurkan KUR bagi Petani Jagung untuk Memutus Rantai Tengkulak

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:35 WIB

Sumsel Berduka Herman Deru Pimpin Upacara Pelepasan Jenazah Alex Noerdin

Selasa, 24 Februari 2026 - 01:19 WIB

Kajari Ogan Ilir Resmi Diganti, Arief Syafriyanto Dilantik Pimpin Kejari OI

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 14:36 WIB

Menjelang HUT RI ke-80, Eks Napiter Serukan Perlawanan Terhadap Intoleransi di Tengah Masyarakat

Berita Terbaru

SIAK

Jagung 0,5 Ha di Sabak Auh Tumbuh Subur, Usia 40 Hari

Selasa, 6 Okt 2026 - 18:45 WIB