Keberangkatan tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Aceh Tenggara bersama kedua tersangka dilakukan dari Lapas Kelas IIB Kutacane menuju Banda Aceh pada Senin (5/10/2026) melalui jalur darat. Pengamanan perjalanan melibatkan personel TNI dari Subdenpom dan aparat kepolisian Polres Aceh Tenggara.
Kepala Kejari Aceh Tenggara Mohammad Purnomo Satriyadi, SH., MH., melalui Kepala Seksi Pidsus Saiful Bahri Limbong, SH., MH., membenarkan pelimpahan tersangka dan berkas perkara ke ibu kota provinsi tersebut. Ia menyebutkan, agenda utama tim adalah menuntaskan proses administrasi sebelum perkara resmi terdaftar di Pengadilan Tipikor.
“Agenda kami adalah menyelesaikan proses pelimpahan perkara dugaan korupsi proyek Jembatan Silayar Jilid II ke Pengadilan Tipikor Aceh,” kata Saiful di Kutacane, Senin (5/10/2026).
Saiful menjelaskan, AR dan AW merupakan pihak rekanan yang berperan sebagai pelaksana proyek lanjutan pembangunan Jembatan Silayar Jilid II. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik meyakini terdapat cukup bukti terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai anggaran tahun 2022 tersebut.
Menurut Saiful, berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap sehingga memenuhi syarat untuk dilimpahkan dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan. Langkah ini diambil sesuai ketentuan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Setibanya di Banda Aceh, AR dan AW rencananya akan dititipkan sementara di Rutan Kajhu Kelas IIB Banda Aceh. Penitipan tersebut dilakukan sambil menunggu proses administrasi pelimpahan berkas dari Jaksa Penyidik Kejari Aceh Tenggara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta pendaftaran perkara ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
“Jika tidak ada halangan, pelimpahan perkara rencananya dilaksanakan paling cepat Selasa setelah tiba di Banda Aceh atau paling lambat Rabu (7/10/2026),” ujar Saiful.
Dengan beralihnya penanganan dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan, perkara dugaan korupsi proyek Jembatan Silayar Jilid II resmi memasuki babak persidangan. JPU Kejari Aceh Tenggara selanjutnya menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang perdana dari Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Sidang pembuka dijadwalkan akan dimulai dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU. Melalui persidangan ini, jaksa akan memaparkan secara terbuka konstruksi perkara, peran masing-masing terdakwa, serta uraian dugaan perbuatan melawan hukum yang disangkakan dalam pengelolaan proyek jembatan tersebut.
Laporan : Salihan Beruh


































