Pelaku Curas yang Tewaskan Korban Mahasiswi Dibekuk Polisi Setelah Buron 4 Hari, Keduanya Residivis

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 8 Februari 2024 - 12:06 WIB

50177 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG, HD (36 tahun) dan NOP (27 tahun), keduanya merupakan pelaku Curas yang sadis, tega menghilangkan nyawa korbannya seorang mahasiswi di Ogan Ilir saat melakukan aksinya dan membawa kabur motor korban, akhirnya dibekuk tim reserse Polres yang diback up tim Jatanras Polda Sumsel dirumahnya di kecamatan Gelumbang Muara Enim pada Selasa dinihari, (7/2/2024).

Keduanya dibekuk tanpa perlawanan setelah dilakukan pengintaian selama tiga hari oleh tim. Tim berhasil mengamankan barang bukti senjata api rakitan jenis revolver milik tersangka NOP, sarung pisau milik tersangka HD (mengaku membuang pisau usai melakukan aksi), satu unit sepeda motor Yamaha kuning milik korban, sepasang sandal, helm, selembar sweater dan jaket putih serta jilbab yang sudah berlumuran darah, dan sebuah topi warna hitam yang dipakai tersangka HD.

Direktur Krimum Polda Sumsel Kombes Anwar saat menggelar ekspose di Mapolda Kamis siang (8/2/2024), bersama Kabid Humas Kombes Narto dan Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham mengatakan kedua pelaku ditangkap setelah dilakukan pengejaran selama empat hari.

Baca Juga :  Tegas Pada Pelaku Guankamtibmas Jelang Pemilu 2024, Polsek Kuntodarussalam Darussalam Tangkap Seorang Bandar Sabu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua tersangka HD dan NOP kita tangkap tanpa perlawanan kemaren Rabu dinihari (7/2) dirumahnya dikecamatan Gelumbang Muara Enim. Keberadaan para tersangka kita ketahui dan sekira jam 03.30 pagi gabungan tim Jatanras Polda dan Polres Ogan Ilir serta Polsek Gelumbang berhasil melakukan penangkapan terhadap keduanya,” urai Anwar.

Anwar menjelaskan bahwa kedua tersangka merupakan residivis atas kasus serupa (curat) dan kasus kepemilikan senjata api rakitan. Tersangka HD pernah menjalani hukuman tiga kali, sementara NOP dua kali menjalani hukuman atas kejahatannya.

“HD yang melakukan penusukan terhadap korban Nazwa hingga tewas, merupakan residivist yang sudah tiga menjalani hukuman, begitupun tersangka NOP yang berperan membawa kabur sepeda motor korban ini sudah dua kali menjalani hukuman sebelumnya,” paparnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Narto mengatakan pengungkapan tersebut sebagai bukti nyata dan keseriusan Polda Sumatera Selatan dalam memberantas segala bentuk kejahatan diwilayah Sumsel.

Baca Juga :  Tim Resmob Satreskrim Polres Gayo kembali berhasil amankan Satu Lagi Pencurian Tabung Gas di Centong Bawah

“Atas nama Polda Sumatera Selatan kami sampaikan bela sungkawa kepada keluarga korban. Semoga almarhumah Husnul khatimah, keluarga diberi kesabaran. Dengan ditangkapnya para pelaku, ini upaya kami untuk menindak tegas kejadian curas dan semua bentuk gangguan kejahatan diwilayah hukum Polda Sumsel,” ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham menjelaskan para tersangka dijerat pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam pasal 365 KUHP.

“Para tersangka kami jerat pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” terangnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terjadinya kasus curas diwilayah polres Ogan Ilir, Aldo mahasiswa usia 19 tahun bersama Nazwa mahasiswi 18 tahun menjadi korban pelaku curas dijalan perkantoran Tanjung Senai Indralaya Ogan Ilir pada Sabtu tengah malam (3/2/2024). Akibat dari kejadian tersebut, korban Nazwa meninggal dunia dengan luka tusukan senjata tajam dipunggungnya. Sementara korban Aldo mengalami luka dikepala dan harus merelakan sepeda motornya dibawa kabur pelaku.
(Eric&Noven)

Berita Terkait

Ungkap Cepat Kasus Pembunuhan, Polres Karo Tangkap Dua Terduga Pelaku dan Temukan Jenazah Korban di Bawah Jembatan
Tim Lingkaber Polres Karo Bubarkan Kelompok Remaja, Potensi Tawuran dan Balap Liar Berhasil Dicegah
Terungkap! Kasus Kekerasan terhadap Anak yang Mengakibatkan Meninggal Dunia di Aceh Tenggara, Pelaku Berhasil Ditangkap
Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya
Gerak Cepat Polsek Gunung Malela Ungkap Pencurian HP Pekerja Bangunan, Pelaku Ditangkap Kurang dari Sepekan
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 13,35 Kg Ganja, Seorang Pemuda Diamankan di Ketambe
Bawa Ratusan Butir Ekstasi dan Sabu ke Berastagi,Dua Pria Asal Medan Dibekuk Saat Transaksi Subuh
Zero Toleransi! Polsek Dolok Batu Nanggar Buktikan Komitmen Berantas Narkoba Tanpa Negosiasi — Sabu 21 Klip dan Satu Tersangka Berhasil Diringkus

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:10 WIB

Kabupaten Karo Kembali Raih Opini WTP 7 Kali Berturut-turut Dari BPK RI

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:24 WIB

Tim Lingkaber Polres Karo Bubarkan Kelompok Remaja, Potensi Tawuran dan Balap Liar Berhasil Dicegah

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:48 WIB

Bupati Karo: Pentahbisan Gedung GPT “Kristus Gembala” Bukan Hanya Pembangunan Fisik, Juga Pembangunan Spiritual, Moral, dan Sosial

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:11 WIB

Persiapan Festival Bunga dan Buah Tahun 2026 Bupati Karo : Pariwisata Salah Satu Sektor Unggulan yang Menjadi Prioritas

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:02 WIB

MUPEL XXIII PERMATA GBKP Memilih Kepengurusan Baru PERMATA GBKP dan Momentum Penguatan Pelayanan Generasi Muda

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:18 WIB

Sebanyak 34 SPPG Telah Beroperasi Penuh dan Melayani 73.446 Orang Sasaran Penerima Manfaat di Kabupaten Karo

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:15 WIB

Terungkap! Kasus Kekerasan terhadap Anak yang Mengakibatkan Meninggal Dunia di Aceh Tenggara, Pelaku Berhasil Ditangkap

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:40 WIB

Launching Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yonif 125/Si’mbisa, Perkuat Sinergi Cegah Stunting dan Tingkatkan Gizi Masyarakat

Berita Terbaru