Bapas Pringsewu Tegaskan Komitmen Melawan Pungli Lewat Deklarasi Anti Pungutan

hayat

- Redaksi

Jumat, 23 Mei 2025 - 21:00 WIB

50211 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pringsewu – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pringsewu menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) melalui kegiatan Deklarasi Anti Pungutan Liar yang digelar pada Jumat (23/5/2025). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari pelaksanaan aturan Kementerian imigrasi dan pemasyarakatan RI, khususnya di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan, dalam rangka menciptakan layanan publik yang bersih dan bebas korupsi.

Kepala Bapas Pringsewu, Sri Nuryawati, Amd.IP., S.E, memimpin langsung deklarasi tersebut yang diikuti oleh seluruh pejabat struktural dan staf pegawai. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya integritas dalam pelayanan pemasyarakatan.

Baca Juga :  Bupati Pringsewu Hadiri Panen Raya Padi Sehat Kelompok Tani Mina Raharja Pekon Sukoharjo I

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Deklarasi ini bukan hanya simbolis, tapi sebagai komitmen nyata seluruh jajaran Bapas Pringsewu untuk menolak segala bentuk pungutan liar. Ini sejalan dengan instruksi Kementerian imigrasi dan pemasyarakatan dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK),” ujar Sri Nuryawati.

Baca Juga :  PEMKAB PRINGSEWU TUTUP PELATIHAN TAHAP I PROGRAM PEMAGANGAN KE JEPANG TAHUN 2026

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan dan menjadi teladan bagi instansi lain dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan profesional.

Bapas Pringsewu menegaskan akan terus melaksanakan pengawasan internal serta sosialisasi secara berkala untuk memastikan seluruh jajaran memahami dan menerapkan prinsip-prinsip pelayanan yang bebas pungli sesuai regulasi yang berlaku.

Berita Terkait

KEJAKSAAN NEGERI PRINGSEWU MUSNAHKAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT)
Kejaksaan Negeri Pringsewu Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif
OKP GPN Provinsi Lampung dan LSM WASPADA Lampung Soroti Temuan LHP BPK RI atas LKPD Pemkab Pringsewu TA 2025, Layangkan Somasi ke Sekda
Dibuka Bupati, Praktisi UMKM di Pringsewu Ikuti Pelatihan Kewirausahaan Mandiri
Jelang Pilkakon Serentak 2026, Komisi I DPRD Pringsewu Pastikan Tahapan Berjalan Sesuai Regulasi
Perubahan APBD Kabupaten Pringsewu 2026 Disahkan
Dipercaya 6 Tahun Jadi Sopir, Pria di Pringsewu Gelapkan Rp50,4 Juta Setoran Ayam untuk Judi Online
Bupati Pringsewu Dorong Pengembangan Mocaf, Kuliner, serta Kambing dan Domba sebagai Potensi UMKM

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:14 WIB

BNI Hiraukan Perkapolri No 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksana Satuan Pengamanan.

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Soroti Deretan Masalah, KAMAKSI Desak OJK dan KPK Periksa Direksi BCA

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:38 WIB

Dudung Abdurachman Di Lantik Menko Polkam, Aktivis Nasional : Sosok Figur Terbaik yang Loyal Terhadap Bapak Presiden Prabowo

Rabu, 30 September 2026 - 01:03 WIB

Pernyataan Jokowi Dipersoalkan, Jerry Massie Klaim Ada Ratusan Pernyataan yang Dinilainya Bermasalah Selama Sepuluh Tahun

Senin, 28 September 2026 - 00:38 WIB

Trio Suryono Persembahkan 10 Karya Buku Inspiratif untuk Kemajuan Dunia Korporasi dan Energi di PT PLN.

Minggu, 27 September 2026 - 02:12 WIB

Prof DR Sutan Nasomal : Korupsi di Bogor Para ASN Bawahannya Ikut Pucuk Pimpinan Semua. Maka Kpk Jangan Basa Basi Harus Tangkap Pucuk Sampai Akarnya

Jumat, 25 September 2026 - 06:31 WIB

Kemitraan Media Jadi Sorotan, SWI Jabar Minta Mekanisme yang Jelas demi Mewujudkan Informasi Publik Berkualitas

Kamis, 24 September 2026 - 21:23 WIB

DPP LPPI: Ombudsman Tendensius, Bangunan di Area SAE Lapas Cibinong Dijelaskan sebagai Rumah Dinas Jabatan

Berita Terbaru

SIAK

Jagung 0,5 Ha di Sabak Auh Tumbuh Subur, Usia 40 Hari

Selasa, 6 Okt 2026 - 18:45 WIB