Dua Pejabat Pringsewu Korupsi uang Tilawatil Quran (584 Juta)

hayat

- Redaksi

Rabu, 4 Desember 2024 - 12:48 WIB

50373 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Pejabat Pringsewu Korupsi Uang Tilawatil Quran Rp 584 Juta
Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan dua orang tersangka korupsi. Mereka memakan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ)
byTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik 02/12/24 – 20:40
A A

Bendahara LPTQ Kabupaten Pringsewu untuk Masa Bakti Periode 2020-2025 korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun 2022. Dok.

Lampung — Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan dua orang tersangka korupsi. Mereka memakan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun 2022.

Baca Juga :  Ririn Kuswantari Resmi Pimpin Golkar Pringsewu, Mizna Avia Gehsara Bawa Energi Baru KPPG

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu tersampaikan oleh Kasinpenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan. Ia mengatakan dua orang tersangka yakni Bendahara LPTQ Kabupaten Pringsewu untuk Masa Bakti Periode 2020-2025 berinisial TP (perempuan).

Ia juga menjabat Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu. Penetapan tersangka TP berdasarkan surat nomor. 02/L.8.20/Fd.2/12/2024 tanggal 2 Desember 2024.

Kemudian tersangka kedua, Sekretaris LPTQ Kabupaten Pringsewu periode 2021-2025 berinisial S (laki-laki). Ia juga Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu. Penetapan S berdasarkan surat nomor. 03/L.8.20/Fd.2/12/2024 tanggal 02 Desember 2024.

Baca Juga :  DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN GELAR LOMBA BERTUTUR TINGKAT SD DAN MI‎

“Penetapan kedua tersangka berdasarkan pada kecukupan alat bukti. Sebagaimana tertuang dalam hukum acara pidana,” ujar Ricky, Senin, 2 Desember 2024.

Praktek korupsi keduanya merugikan keuangan Pemkab Pringsewu senilai Rp. 584.464.163 (Rp.584 juta). Kerugian ketahuan dari hasil audit independen Akuntan Publik. Cara keduanya mengeruk uang negara dengan membuat laporan fiktif kegiatan dan mark-up anggaran pada sejumlah kegiatan.

“Keduanya tertahan selama 20 hari ke depan. Mulai tanggal 02/12/2024 pungkasnya.(Hayat)

Berita Terkait

Nyalip di Tikungan, Pemotor di Pringsewu Tewas Usai Tabrak Truk Pengangkut Pasir
Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang
Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026
Wabup Umi Laila Pringsewu Sampaikan Pesan Moral Pada Pengajian Triwulan PAC NU Pagelaran
Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi
Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar
Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026
Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:11 WIB

Nyalip di Tikungan, Pemotor di Pringsewu Tewas Usai Tabrak Truk Pengangkut Pasir

Senin, 27 Juli 2026 - 18:24 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:05 WIB

Wabup Umi Laila Pringsewu Sampaikan Pesan Moral Pada Pengajian Triwulan PAC NU Pagelaran

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:41 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:32 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:38 WIB

Ratusan Pembalap Mobil Serbu Sirkuit Non Permamen Komplek Pemkab Pringsewu

Berita Terbaru