Dua Pejabat Pringsewu Korupsi uang Tilawatil Quran (584 Juta)

hayat

- Redaksi

Rabu, 4 Desember 2024 - 12:48 WIB

50394 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Pejabat Pringsewu Korupsi Uang Tilawatil Quran Rp 584 Juta
Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan dua orang tersangka korupsi. Mereka memakan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ)
byTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik 02/12/24 – 20:40
A A

Bendahara LPTQ Kabupaten Pringsewu untuk Masa Bakti Periode 2020-2025 korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun 2022. Dok.

Lampung — Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan dua orang tersangka korupsi. Mereka memakan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun 2022.

Baca Juga :  Wakil Bupati Umi Laila Hadir Langsung  Musrenbang RKPD 2027 Di Kecamatan Pagelaran

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu tersampaikan oleh Kasinpenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan. Ia mengatakan dua orang tersangka yakni Bendahara LPTQ Kabupaten Pringsewu untuk Masa Bakti Periode 2020-2025 berinisial TP (perempuan).

Ia juga menjabat Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu. Penetapan tersangka TP berdasarkan surat nomor. 02/L.8.20/Fd.2/12/2024 tanggal 2 Desember 2024.

Kemudian tersangka kedua, Sekretaris LPTQ Kabupaten Pringsewu periode 2021-2025 berinisial S (laki-laki). Ia juga Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu. Penetapan S berdasarkan surat nomor. 03/L.8.20/Fd.2/12/2024 tanggal 02 Desember 2024.

Baca Juga :  RP Wanita Pengendali Jaringan Narkoba Di Kecamatan Fardasuka Berahir Di Balik Jeruji

“Penetapan kedua tersangka berdasarkan pada kecukupan alat bukti. Sebagaimana tertuang dalam hukum acara pidana,” ujar Ricky, Senin, 2 Desember 2024.

Praktek korupsi keduanya merugikan keuangan Pemkab Pringsewu senilai Rp. 584.464.163 (Rp.584 juta). Kerugian ketahuan dari hasil audit independen Akuntan Publik. Cara keduanya mengeruk uang negara dengan membuat laporan fiktif kegiatan dan mark-up anggaran pada sejumlah kegiatan.

“Keduanya tertahan selama 20 hari ke depan. Mulai tanggal 02/12/2024 pungkasnya.(Hayat)

Berita Terkait

Pemkab Pringsewu Gelar Salat Istisqa
Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Pariwara Antikorupsi
Pemkab dan Kantah Pringsewu Jalin Kerjasama Penguatan Sinergi Pelayanan Pertanahan dan Tata Ruang
Pelajar 16 Tahun Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan terhadap Anak di Pringsewu
Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan 21,63 Ton Beras Kepada Masyarakat Banyuwangi
Bupati Pringsewu Jawab Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terkait Rancangan Perubahan APBD 2O26
Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan APBD
Mantan Kabag Humas Pringsewu Dwi Murniati Fitri Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 09:05 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Pariwara Antikorupsi

Kamis, 10 September 2026 - 18:24 WIB

Pemkab dan Kantah Pringsewu Jalin Kerjasama Penguatan Sinergi Pelayanan Pertanahan dan Tata Ruang

Rabu, 9 September 2026 - 22:27 WIB

Pelajar 16 Tahun Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan terhadap Anak di Pringsewu

Rabu, 9 September 2026 - 17:57 WIB

Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan 21,63 Ton Beras Kepada Masyarakat Banyuwangi

Selasa, 8 September 2026 - 13:41 WIB

Bupati Pringsewu Jawab Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terkait Rancangan Perubahan APBD 2O26

Senin, 7 September 2026 - 20:23 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan APBD

Jumat, 4 September 2026 - 13:36 WIB

Mantan Kabag Humas Pringsewu Dwi Murniati Fitri Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun

Kamis, 3 September 2026 - 14:17 WIB

Wabup Pringsewu Turun Langsung ke Pasar Pagelaran, Sapa Warga & Kendalikan Harga Pangan

Berita Terbaru

PEKANBARU

Drama dan Puisi Musikal SMAN Plus Riau Juara di Literasi UIR

Jumat, 11 Sep 2026 - 16:36 WIB