Berkat Kolaborasi Dengan OJK dan Lapas I Medan, Dit Siber Polda Sumut Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Scam

Waspada Indonesia

- Redaksi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 23:40 WIB

50390 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | Kerja keras Direktorat Reserse Siber Polda Sumut yang nahkodai oleh Kombes Pol Doni Satrya Sembiring,SIK,SH,MSi patut diacungi jempol, pasalnya direktorat yang dipimpinnya berhasil mengungkap sebuah kasus Scam yang sangat menyita perhatian public khususnya di Kota Medan.

Dimana berkat kerja sama pihaknya dengan Otoritas Jasa Keangan (OJK) bersama Lapas Kelas I Medan, Direktorat Reserse Siber Polda Sumut berhasil mengungkap komplotan penipuan atau yang sering disebut dengan Scam atau scaming yang beraksi dari dalam Lapas Kelas I Medan.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring,SIK,SH,MSi saat membuka acara konfrensi press menjelaskan bahwa pihaknya sangat berterimakasih kepada Bapak Rizal Rahmadani (Deputi komisioner pengawasan prilaku pelaku usaha jasa keuangan dan perlindungan konsumen OJK RI) Sekaligus ketua Satgas Pasti, Bapak Khoirul Muttaqien Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara dan Bapak Drs Yudi Suseno,Bc,Ip.,Spd,M.Si (Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumut) yang begitu besar jasanya membantu mengungkap pelaku Scam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami berhasil mengungkap kasus penipuan yang dialami Bapak Dr.Rahmat Shah, yang merupakan ayah dari Raline Shah, Raline Shah merupakan seorang aktris yang juga merupakan Staf Khusus Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Kami sampaikan secara garis besar bahwa ini merupakan kejahatan scam dengan memanipulasi data,” kata Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Doni Satria Sembiring saat konferensi pers di Polda Sumut, Medan, Rabu (15/10).

Baca Juga :  Kepedulian Nyata GM FKPPI dan Rico-Zaki untuk Warga Terdampak Banjir

Aksi penipuan ini berawal saat Rahmat Shah menerima pesan WhatsApp pada hari Selasa (19/8). Komplotan penipu itu mengaku sebagai anaknya, Raline Shah. Mereka menggunakan nomor baru dengan foto profil Raline.

Komplotan pelaku terdiri dari 4 orang yakni Muhammad Syarifuddin Lubis (25), Rizal (34), Indri Permadani (20), dan Tika Handayani (30).

“Pelaku Muhammad Syarifuddin Lubis (25) berkomunikasi melalui Whatsapp dengan korban, Rahmat Shah. Pelaku mengatakan bahwa ia merupakan anaknya yaitu Raline Shah,” kata pria yang pernah menjabat sebagai Kasubdit Tipikor Polda Sumut tersebut.

Mantan Kapolres Trenggalek Polda Jatim ini menambahkan bahwa pelaku kemudian meminta uang kepada Rahmat Shah secara bertahap hingga mencapai total Rp 254 juta.

“Dalam hal ini, pelaku (ngaku Raline Shah) meminta uang sebesar Rp 24 juta kepada orang tuanya (Rahmat Shah). Kemudian korban, Rahmat Shah melalui Ibu Eka (pelapor) mentransfer uang sebesar Rp 24 juta sesuai dengan permintaan utk menbeli emas ujarnya.

Korban percaya bahwa itu adalah anaknya karena foto profil di WhatsApp menggunakan foto Raline dan komplotan itu memiliki teknologi untuk mengubah suara.

Setelah itu korban mentransfer kembali uang sebesar 42 juta kepada tersangka, selanjutnya tersangka meminta kembali kepada korban (Dr.Rahmat Syah) sebesar 88 juta dan dipenuhi oleh korban, kemudian besok harinya terlapor meminta 100 juta kepada korban lalu korban mengirim uang permintaan tersebut kpd terlapor, akhirnya korban merasa curiga permintaan tersebut, ternyata korban menelpon rahline syah bahwa rahline syah tdk pernah merasa meminta uang membeli emas kpd ayahnya, merasa sdh di tipu akhir karyawan bapak De.Rahmat Syah membuat laporan di SPKT Polda Sumut dimana korban telah mengalami kerugian sebanyak Rp 254 juta

Baca Juga :  Motif Masih Didalami, Dua Pelaku Pembacokan Jaksa Sudah Ditangkap

”Direktorat Reserse Siber Polda Sumut melakukan penyelidikan dan menangkap komplotan itu pada hari Rabu (10/09/2025). Dua tersangka yang diamankan merupakan narapidana, yakni Muhammad Syarifudin Lubis, warga Bajakuning, Kabupaten Langkat. Dia merupakan narapidana di Lapas Kelas I Medan dalam perkara narkotika. Kedua yakni Rizal, warga Jalan Sei Belutu, Gang Amal, Kota Medan. Dia merupakan narapidana di Lapas Kelas I Medan dalam perkara narkotika. Komplotan tersangka tersebut dikenakan Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan ke-2 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara selama 12 Tahun dan denda Rp 12 miliar,” Ujar Dir Siber Polda Sumut.(*)

Berita Terkait

Nangkap Maling Masuk Penjara Sidang Prapid di PN Medan, Ahli Hukum Pidana Prof. Dr.Maidin Gultom,SH.M.Hum : Secara Hukum, Kasus Ini Lemah Dan Layak Dihentikan!
Polda Sumut Resmi Pecat Kompol DK Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri
Edo Adika Teddy Juara I Kelas Sports Fairing 150 CC Kejuaraan Motoprix Sumut 2026
Ingin Pendidikan Agama dan Umum Seimbang? Pesantren Al-Kautsar Al-Akbar Medan Buka Pendaftaran 2026/2027
Lapas Kelas I Medan Hadirkan Layanan Administrasi Kependudukan bagi 604 WBP, Wujud Nyata Pelayanan Prima HBP ke-62
Ungkap Kasus Curas di Desa Sei Tampang, Dua Pria Diamankan Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir.
Ikrar Bebas Narkoba dan HP Digelorakan, Kakanwil Ditjenpas Sumut: Perubahan Dimulai dari Hal Kecil
Bersama Perangkat Desa, Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Desa Tanjung Haloban.

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 00:45 WIB

TRK Bupati Nagan Raya Serahkan Bantuan Pendidikan Rp721 Juta bagi 580 Santri dan Mahasiswa Usai Upacara Hardiknas

Minggu, 3 Mei 2026 - 23:48 WIB

Rayakan Hari Pers Sedunia, PWI Nagan Raya Ajak Jurnalis Serukan Perlindungan Hukum yang Lebih Kuat

Minggu, 3 Mei 2026 - 00:22 WIB

Ratusan Siswa SDN Babah Krung Nagan Raya Antusias Ikut Upacara Hardiknas Tahun 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:57 WIB

Iswandi Bin Razali, Abang Anggota PWI Nagan Raya Agus Salim RZ, Tutup Usia

Kamis, 30 April 2026 - 16:30 WIB

Transformasi ‘Asabiyyah’ di Era Algoritmik dan Dampaknya Terhadap Polarisasi Sosial-Politik Indonesia

Kamis, 30 April 2026 - 03:13 WIB

Kepercayaan Publik yang Retak: Ketika Pemerintah Desa, Media, dan Masyarakat Gagal Bersinergi

Senin, 27 April 2026 - 15:34 WIB

Satu Unit Rumah Warga Gunong Reubo Kuala Tertimpa Pohon Sawit. Kapolsek Berikan Bantuan Masa Panik

Minggu, 26 April 2026 - 11:26 WIB

Walaupun Hujan Singa Nagan Gelar Perayaan HUT Ke -16  Dengan Meriah Puluhan Atraksi Debus Tampil

Berita Terbaru