Geger, CERI Temukan Fakta Harga LNG Impor Pertamina Lebih Murah dan Malah Untungkan Negara

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Senin, 18 September 2023 - 02:45 WIB

50351 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – Informasi mengagetkan kembali terungkap terkait pembelian liquid natural gas (LNG) oleh Pertamina dari perusahaan Amerika Serikat, Cheniere Energy. Belakangan santer KPK sedang menyidik pembelian LNG Pertamina itu.

“Kami memperoleh informasi sangat valid bahwa ternyata sekarang Pertamina berbalik jadi untung dari pembelian LNG Cheniere yang awalnya sempat merugi akibat harga LNG dunia rontok lantaran pandemi Covid 19 itu. Diduga KPK akan mengalami kesulitan untuk membawa kasus ini sampai tingkat pengadilan, jikapun dipaksakan, prediksi kami Majelis Hakim Tipikor akan membebaskannya” ungkap Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, Senin (18/9/2023) di Medan.

Lebih mengejutkan, kata Yusri, harga LNG impor yang dibeli Pertamina dari Cheniere Energy Amerika Serikat ternyata lebih murah USD 1,5 hingga USD 2 per Million British Thermal Unit (MMBTU) daripada membeli LNG dari sumber domestik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sumber CERI menyebutkan, tanpa prognosa hingga tahun 2025, pada posisi kontrak Pertamina dengan Cheniere kumulatif dari awal (2019) pengiriman sampe sampai selarang sudah untung lebih dari USD 80 juta. Ini benar-benar fakta rezeki anak soleh seperti yang sering diucapkan oleh Dirut Pertamina, Nicke Widyawati dalam rapat direksi,” kata Yusri.

Lebih lanjut Yusri meengatakan, dugaan CERI bahwa KPK akan sulit membawa kasus pembelian LNG Pertamina ke persidangan, antara lain lantaran dengan tidak ditemukan dua unsur penting untuk menjerat tindak pidana korupsi terhadap pejabat Pertamina, bisa berpotensi kasus impor LNG Pertamina dari Amerika akan berujung putusan bebas di Pengadilan, maka KPK tidak perlu sungkan jika memang unsurnya tidak terpenuhi, maka penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) jauh lebih baik agar direksi BUMN terhindar dari ketakutan dalam menjalankan proses bisnis yang benar untuk kepentingan korporasi jangka panjang.

Baca Juga :  PWI Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Ditegur Keras, Ini Jawaban Dewan Kehormatan

“Dua unsur penting dalam tindak pidana korupsi adalah adanya perbuatan melawan hukum dari kebijakan yang diambil oleh pejabat Pertamina saat itu dalam membuat kontrak LNG dan atau telah menguntungkan diri sendiri secara pribadi maupun pihak lainnya harus bisa dibuktikan oleh penyidik KPK,” beber Yusri.

Hal itu menurut Yusri sesuai dengan rumusan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah menjadi landasan hukum perberantasan tindak pidana korupsi di tanah air.

“UU ini menjelaskan bahwa korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara.
Definisi korupsi dijelaskan dalam 13 buah pasal dalam UU ini. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dipetakan ke dalam 30 bentuk, yang dikelompokkan lagi menjadi 7 jenis, yaitu penggelapan dalam jabatan, pemerasan, gratifikasi, suap menyuap, benturan kepentingan dalam pengadaan, perbuatan curang, dan kerugian keuangan negara,” jelas Yusri.

Baca Juga :  Menkominfo Segera Persiapkan Pembentukan Satgas Percepatan Akses Digital

Kecuali, kata Yusri, dalam pembelian LNG Pertamina tersebut, KPK bisa menemukan alat bukti bahwa ada aliran dana dari perusahan Cheniere kepada mantan direksi atau keluarganya terkait transaksi tersebut.

“Tentu lain ceritanya jika begitu. Tapi sepanjang ini tidak ada, menurut kami akan berat bagi KPK melanjutkan perkara ini,” pungkas Yusri.

Sementara itu, dilansir media edisi 5 Desember 2013, PT Pertamina (Persero) dan Cheniere Energy, Inc, telah menandatangani Perjanjian Jual Beli (LNG SPA) untuk pasokan gas alam cair (LNG) sekitar 0,8 juta ton per tahun selama 20 tahun. Pasokan tersebut akan di mulai pada 2018 dari kilang LNG yang sedang dikembangkan di dekat Corpus Christi, Texas, Amerika Serikat.

Pejabat Pertamina saat itu menuturkan langkah ini merupakan tonggak penting bagi Indonesia, khususnya Pertamina, karena ini merupakan komitmen pembelian LNG pertama dari pemasok internasional untuk memenuhi pertumbuhan kebutuhan energi di Indonesia.

Terpisah, dari video yang beredar luas, bahwa Muhibuddin, jaksa aktif yang juga menjabat sebagai Chief of Legal Counsel PT Pertamina (Pesero) menjelaskan bahwa dalam kontrak jangka panjang (LNG), keuntungan di tahun berjalan hendaknya bisa dijadikan novum untuk menggugurkan kerugian di tahun-tahun awal kontrak.

Ia juga menekankan penting bagi penegak hukum untuk melihat kapan sebenarnya kerugian bisa ditentukan untuk model kontrak jangka panjang yang berdurasi 20 tahun atau 30 tahun.(RED)

Berita Terkait

BNI Hiraukan Perkapolri No 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksana Satuan Pengamanan.
Napi Sering Kabur, Tapi Kanwilnya Tidak Pernah di Copot, Anggota Komisi XIII DPR RI Arisal Aziz Usulkan Copot Kepala Kanwil Pemasyarakatan Riau dan Kalapas Pasir Pangaraian
Soroti Deretan Masalah, KAMAKSI Desak OJK dan KPK Periksa Direksi BCA
Dudung Abdurachman Di Lantik Menko Polkam, Aktivis Nasional : Sosok Figur Terbaik yang Loyal Terhadap Bapak Presiden Prabowo
Pernyataan Jokowi Dipersoalkan, Jerry Massie Klaim Ada Ratusan Pernyataan yang Dinilainya Bermasalah Selama Sepuluh Tahun
Trio Suryono Persembahkan 10 Karya Buku Inspiratif untuk Kemajuan Dunia Korporasi dan Energi di PT PLN.
Prof DR Sutan Nasomal : Korupsi di Bogor Para ASN Bawahannya Ikut Pucuk Pimpinan Semua. Maka Kpk Jangan Basa Basi Harus Tangkap Pucuk Sampai Akarnya
Kemitraan Media Jadi Sorotan, SWI Jabar Minta Mekanisme yang Jelas demi Mewujudkan Informasi Publik Berkualitas

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 19:49 WIB

Kapolsek Teluk Meranti Hadir di Malam Akrab Polres Pelalawan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:49 WIB

Apresiasi Kapolda Riau Camat Teluk Meranti Sukseskan Ekspedisi Merah Putih

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:08 WIB

Wujudkan Sekolah Ramah Anak, Bhabinkamtibmas Teluk Meranti dan Mahasiswa KKN UNRI Beri Edukasi di SDN 015

Selasa, 7 Juli 2026 - 07:27 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Meranti Cek Lahan Cabai Warga Dukung Ketahanan Pangan

Minggu, 5 Juli 2026 - 23:31 WIB

Syukuran HUT Bhayangkara & Kenaikan Pangkat 3 Personel Polsek Teluk Meranti Meriah

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:42 WIB

Jabat Erat Tangan Kapolres, 3 Personel Teluk Meranti Resmi Sandang Pangkat Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:00 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Meranti Kawal Lahan Warga Menuju Swasembada Pangan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:40 WIB

Bhabinkamtibmas Teluk Meranti Dukung Swasembada Pangan Petani

Berita Terbaru

SIAK

Jagung 0,5 Ha di Sabak Auh Tumbuh Subur, Usia 40 Hari

Selasa, 6 Okt 2026 - 18:45 WIB