Polsek Kampar Berhasil Bekuk Pengedar Narkoba di Pulau Sarak

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Rabu, 14 Januari 2026 - 23:39 WIB

50147 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kampar-Riau,  waspadaindonesia.comJajaran Polsek Kampar berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di wilayah hukumnya.  Rabu (14/01/2026).

Dua orang pengedar berinisial MR (37) dan PD(23), warga Desa Pulau Sarak, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, berhasil diamankan pada Selasa (13/01/2026) sekira pukul 18.00 WIB.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Murssyid menjelaskan bahwa Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di Dusun Sikumbang Desa Pulau Sarak Kecamatan Kampar sering terjadi transaksi narkotika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Murssyid memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Didi Herfiandi untuk melakukan penyelidikan.

Pada pukul 18.30 WIB, petugas berhasil mengamankan Tersangka MR dan PD yang sedang duduk di atas badan jalan di Dusun Sikumbang RT/RW 02/04 Desa Pulau Sarak.

Baca Juga :  Polsek Kampar Kiri dan Ninik Mamak Bersinergi Tanam Pohon Hijaukan Lingkungan

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 23 (Dua Puluh Tiga) paket Narkotika Jenis Shabu-Shabu di dalam kotak rokok Luffman.

Hasil interogasi, Pian Deri mengakui bahwa sebelum penangkapan, mereka berdua sempat menjual 1 (Satu) Paket Narkotika Jenis Shabu-Shabu kepada temannya.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah Musriadi yang disaksikan oleh Kepala dusun setempat dan menemukan barang bukti tambahan berupa 3 (Tiga) Ball plastik Klip, 8 (Delapan) Lembar Plastik Klip, 1 (Satu) Kotak Kaca Pirek, 2 (Dua) Buah Sendok yang terbuat dari Pipet

Diketahui bahwa tersangka Musriadi Als Adi merupakan residivis dalam perkara yang sama pada tahun 2021.

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif (+) Metamphetamin.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Wujudkan Swasembada Pangan, Polda Riau Panen Raya Jagung Serentak di Kampar

Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Murssyid, S.H., menyampaikan apresiasi atas peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat, sehingga kasus ini berhasil diungkap dan Kami tidak akan memberikan toleransi kepada pelaku narkoba. Kami akan terus berupaya memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.

Kapolsek juga menghimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada kami jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya serta “Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah-wilayah yang rawan peredaran narkoba.”

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo 609 (1) KUHP.

 

Sumber: Humas Polres Kampar

(Idam Lanun)

Berita Terkait

JADI CONTOH PEMANFAATAN LAHAN, JAGUNG POLSEK KAMPAR KIRI DI GUNUNG MULYA TUMBUH OPTIMAL 
PATROLI HUMANIS POLRES KAMPAR: POLISI TURUN ATUR ANTREAN DI 3 SPBU
Mahasiswa Riau Deklarasi Perang Lawan Narkoba & Karhutla, Disaksikan Dir Binmas & Dir Intelkam Polda Riau di Rimbang Baling 
Gercap Polsek Tapung Amankan Pria Diduga Aniaya Warga Pakai Parang di Desa Sungai Agung
POLSEK KAMPAR KIRI RINGKUS DIDUGA PENGEDAR SABU DI KEBUN SAWIT, 18 PAKET SIAP EDAR DISITA
Polres Kampar Perintahkan Segera Polsek Tapung Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Laporan Masyarakat 
Polres Kampar Gelar Apel Siaga Operasi Lancang Kuning 2026, Perkuat Pengamanan Mudik Lebaran
Berkah Dibulan Ramadhan Kapolres Kampar Bagikan Baju Sekolah kepada Siswa SD Muhammadiyah Desa Gobah, Wujud Peduli dan Solidaritas

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 23:22 WIB

Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Klarifikasi Pemberitaan Sepihak – Tidak Ada Bukti Aktivitas Terlarang, Tes Urine Negatif

Kamis, 23 April 2026 - 17:46 WIB

Ikrar Zero Halinar, Lapas Labuhan Ruku Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, HP Ilegal, dan Pungli

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu & BPK RI Gelar Exit Meeting

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:46 WIB