Kejaksaan Negeri Pringsewu Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif

hayat

- Redaksi

Rabu, 30 September 2026 - 18:15 WIB

5071 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu, Rabu 29 September 2026 – Kejaksaan Negeri Pringsewu melaksanakan Ekpose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice – RJ) dengan Kejaksaan Tinggi Lampung yang dipimpin oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung melalui sarana Video Converence.

Penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif justice tersebut dilakukan oleh Kejari Pringsewu setelah tercapainya perdamaian antara korban dan pelaku yang diinisiasi dan difasilitasi oleh Kejari Pringsewu dan adanya persetujuan untuk dilakukan penghentian penuntutan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.

Baca Juga :  Wabup Umi Laila Pringsewu Sampaikan Pesan Moral Pada Pengajian Triwulan PAC NU Pagelaran

Peristiwa ini bermula pada Selasa, 21 Juli 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, ketika tersangka RAF bersama dua rekannya bertugas sebagai sales obat herbal di wilayah Kabupaten Pringsewu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekira pukul 15.30 WIB, tersangka mendatangi rumah korban di Kecamatan Pardasuka. Setelah melakukan pemeriksaan tensi darah gratis dan menawarkan obat herbal, tersangka yang kelaparan meminta makan kepada saksi Su.

Baca Juga :  Respon Cepat Disdukcapil Pringsewu, Perekaman E-KTP Pasien Dilakukan Langsung Dirumah Sakit

Saat sedang makan di dapur, tersangka melihat 1 (satu) unit ponsel Samsung Galaxy A06 berwarna biru muda milik korban Sa yang sedang diisi daya di meja makan.

Tersangka kemudian mengambil ponsel tersebut dan pergi. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Berita Terkait

KEJAKSAAN NEGERI PRINGSEWU MUSNAHKAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT)
OKP GPN Provinsi Lampung dan LSM WASPADA Lampung Soroti Temuan LHP BPK RI atas LKPD Pemkab Pringsewu TA 2025, Layangkan Somasi ke Sekda
Dibuka Bupati, Praktisi UMKM di Pringsewu Ikuti Pelatihan Kewirausahaan Mandiri
Jelang Pilkakon Serentak 2026, Komisi I DPRD Pringsewu Pastikan Tahapan Berjalan Sesuai Regulasi
Perubahan APBD Kabupaten Pringsewu 2026 Disahkan
Dipercaya 6 Tahun Jadi Sopir, Pria di Pringsewu Gelapkan Rp50,4 Juta Setoran Ayam untuk Judi Online
Bupati Pringsewu Dorong Pengembangan Mocaf, Kuliner, serta Kambing dan Domba sebagai Potensi UMKM
Dua Pelaku Bersenpi Rampok Minimarket di Pringsewu Lampung, Pegawai Disekap di Balik Meja Kasir

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 19:49 WIB

Kapolsek Teluk Meranti Hadir di Malam Akrab Polres Pelalawan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:49 WIB

Apresiasi Kapolda Riau Camat Teluk Meranti Sukseskan Ekspedisi Merah Putih

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:08 WIB

Wujudkan Sekolah Ramah Anak, Bhabinkamtibmas Teluk Meranti dan Mahasiswa KKN UNRI Beri Edukasi di SDN 015

Selasa, 7 Juli 2026 - 07:27 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Meranti Cek Lahan Cabai Warga Dukung Ketahanan Pangan

Minggu, 5 Juli 2026 - 23:31 WIB

Syukuran HUT Bhayangkara & Kenaikan Pangkat 3 Personel Polsek Teluk Meranti Meriah

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:42 WIB

Jabat Erat Tangan Kapolres, 3 Personel Teluk Meranti Resmi Sandang Pangkat Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:00 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Meranti Kawal Lahan Warga Menuju Swasembada Pangan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:40 WIB

Bhabinkamtibmas Teluk Meranti Dukung Swasembada Pangan Petani

Berita Terbaru

SIAK

Jagung 0,5 Ha di Sabak Auh Tumbuh Subur, Usia 40 Hari

Selasa, 6 Okt 2026 - 18:45 WIB