Unit Reskrim Polsek Medang Deras Amankan Dua Pria Diduga Jual Rokok Ilegal, Barang Bukti Diserahkan ke Bea Cukai

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:19 WIB

5064 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA — Unit Reskrim Polsek Medang Deras mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penjualan rokok tanpa pita cukai di Dusun Sempurna, Desa Medang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara. Selasa (27/10/2026).

Penindakan tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medang Deras, Ipda Syaputra Mamana Hasibuan, tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran rokok tanpa cukai di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial SS di sebuah warung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah rokok berbagai merek yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan seorang pria lainnya, JMS.

Baca Juga :  Bukti Nyata Komitmen Satres Narkoba Polres Batu Bara Memberantas Pengedaran Narkotika Jenis Sabu Diwilayah Kabupaten Batu Bara

Rokok yang diamankan terdiri atas berbagai merek, di antaranya ST Mentol, Rasta, Marbol, Marlong, Orice, Englismen, Mencester, Sky, dan Helium.

Kedua pria beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Markas Polsek Medang Deras untuk menjalani proses lebih lanjut,

Sebagai tindak lanjut penanganan barang bukti, Kapolsek Medang Deras, AKP A.H. Sagala, menyerahkan barang bukti rokok tersebut kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kuala Tanjung, Rabu (28/10/2026).

Penyerahan itu dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Nomor BAST-02/KBC.020602/2026, dalam dokumen tersebut, Bea Cukai Kuala Tanjung menerima rokok berbagai merek yang tidak sesuai dengan ketentuan cukai, dengan jumlah tercatat sebanyak 21 slop dan 171 bungkus.

Baca Juga :  Proyek Jalan Rp 3,7 Milyar di Desa Kapal Merah Rusak Parah, Warga Minta Pertanggungjawaban

Barang bukti yang diserahkan Kapolsek AKP A.H. Sagala diterima oleh Doli Vicher Banjarnahor, PBC Ahli Pertama pada Bea Cukai Kuala Tanjung.

Penyerahan tersebut dilakukan untuk pelimpahan hasil penindakan barang kena cukai berupa rokok berbagai merek agar ditangani lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penanganan dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Batu Bara.

Masyarakat diharapkan turut berperan aktif memberikan informasi ketika mengetahui adanya dugaan peredaran barang kena cukai yang tidak sesuai ketentuan. (Herman Pelangi).

Berita Terkait

Sat Lantas Polres Batu Bara Gencarkan Edukasi Dan Penindakan Pelanggar Lalu Lintas Dalam Rangka OPS Patuh Toba 2026
Kapolres Batu Bara Laksanakan Minggu Kasih Keliling di Gereja GKPI Lima Puluh, Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Jemaat
Kapolsek Medang Deras AKP A.H. Sagala Salurkan Bantuan Sembako Kepada Bapak Ramli Yang Mengalamin Sakit
Polsek Medang Deras AKP A.H. Sagala Gelar Minggu Kasi dan Salurkan Bantuan Semen Untuk Pembangunan Gereja
Sat Reskrim Polres Batu Bara Gelar Doa Bersama dan Santuni 30 Anak Yatim Dalam Program Jumat Berkah
Polsek Medang Deras Amankan Dua Pria Diduga Jual Rokok Ilegal, Barang Bukti Diserahkan ke Bea Cukai
MPW Pemuda Pancasila Sumatera Utara Tanam 100 Pohon di Sumut, Ketua MPC Kabupaten Batu Bara Sudarman Ikut Berkontribusi
Kapolres Batu Bara Pimpin Strong Point Pagi, Bagikan Helm Gratis kepada Pengendara

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 18:24 WIB

KEJAKSAAN NEGERI PRINGSEWU MUSNAHKAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT)

Rabu, 30 September 2026 - 18:15 WIB

Kejaksaan Negeri Pringsewu Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif

Selasa, 29 September 2026 - 19:27 WIB

OKP GPN Provinsi Lampung dan LSM WASPADA Lampung Soroti Temuan LHP BPK RI atas LKPD Pemkab Pringsewu TA 2025, Layangkan Somasi ke Sekda

Selasa, 29 September 2026 - 13:23 WIB

Dibuka Bupati, Praktisi UMKM di Pringsewu Ikuti Pelatihan Kewirausahaan Mandiri

Jumat, 25 September 2026 - 07:35 WIB

Jelang Pilkakon Serentak 2026, Komisi I DPRD Pringsewu Pastikan Tahapan Berjalan Sesuai Regulasi

Rabu, 23 September 2026 - 17:10 WIB

Perubahan APBD Kabupaten Pringsewu 2026 Disahkan

Selasa, 22 September 2026 - 18:43 WIB

Dipercaya 6 Tahun Jadi Sopir, Pria di Pringsewu Gelapkan Rp50,4 Juta Setoran Ayam untuk Judi Online

Kamis, 17 September 2026 - 15:43 WIB

Bupati Pringsewu Dorong Pengembangan Mocaf, Kuliner, serta Kambing dan Domba sebagai Potensi UMKM

Berita Terbaru