Sidang Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan PT. Pelayaran Bintang Putih Maersk Line Hadirkan Saksi

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Senin, 23 Oktober 2023 - 14:31 WIB

50243 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN |  Sidang pemalsuan tanda tangan di PT. Pelayaran Bintsng Putih Maersk Line membuat Hakim heran. Herman Harahap, SH minta Hakim kasus ini dapat di kembangkan sampai aktor intelektual.

Persidangan 263 terkait pemalsuan tanda tangan yang mencatut tanda tangan mantan Kepala Cabang PT. Pelayaran Bintang Putih Maersk Line saudara Totok berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Medan di Ruang Cakra 5, pada Senin (23/10/2023) sekira pada pukul 14 .00 WIB dini hari.

Persidangan yang sempat mandek beberapa waktu akhirnya para saksi dapat di hadirkan di hadapan Majelis Hakim, sebelumnya saudara Totok sebagai saksi korban dan pelapor Tarmizi telah di mintai keterangan pada Minggu lalu dan kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi lapor dan saksi ahli di hadapan Hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seusai pengangkatan sumpah 2 orang saksi perdana Hakim minta keterangan langsung dari saksi ahli atas nama Haryanto yang bertindak sebagi Badan Penyelenggara Pelayaran atau Otoritas Pelabuhan belawan, Hakim kaget bukan kepalang sebab ketika pertanyaan Hakim kepada saksi apa yang anda ketahui dari peristiwa ini sehingga anda di undang datang kemari menjadi saksi.

Saksi menjawab sebenarnya saya tidak mengetahui peristiwa persis dari masalah ini Pak Hakim, sebab saya baru sah bekerja di Kantor tersebut baru Tahun 2023 jadi secara pasti saya tidak mengetahuinya Pak Hakim. Sontak Hakim bertanya apakah keterangan yang anda buat di kepolisian melalui Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) benar itu keterangan anda.

Baca Juga :  PJ Gubsu Hassanudin: Saya Bangga Ulos 1000 Meter ini Jika Dibawa ke Monas

 

Saksi mengungkapkan dengan raut kebingungan bahwa dirinya hanya di berikan tugas untuk menghadiri undangan pemeriksaan akan tetapi saya sejujurnya tidak mengetahui fakta kejadian yang sebenarnya.

“Atas penjelasan saksi ahli tersebut Hakim menyimpulkan bahwa seluruh keterangan yang di berikan saksi ini tidak sesuai dan tidak bisa di pertanggung jawabkan secara hukum, dan Hakim mengingatkan kepada saksi jika terdapat keterangan palsu dalam Persidangan ini maka anda akan terjerat hukum 291 UU 1/2023 di mana bisa terancam 7 Tahun penjara,” pungkas Hakim di hadapan Persidangan.

Selesainya Persidangan wartawan meminta keterangan Pengacara Dedy Surya Bung Herman Harahap, SH beliau mengapresiasi para saksi yang di hadirkan terutama pada saksi lapor dan saksi ahli yang di hadirkan yang mana atas keterangan mereka berdua mulai nampak adanya pengondisian (BAP) dalam kasus ini dan saya juga mengapresiasi atas keputusan saksi ahli saudaraku Haryanto yang dengan yakin mencabut semua Keterangannya di hadapan Majelis Hakim.

Baca Juga :  Pembacaan Hasil Lab Kesehatan WBP Lapas I Medan Penderita TB Yang Telah Jalani Pengobatan 6 Bulan

Saya berharap dengan demikian ini Hakim mampu mengembangkan kasus ini ketingkat yang lebih berkompeten dalam hal pertanggung jawaban di hadapan hukum, misalnya menguak aktor intelektual di Perusahan Pelayaran Bintang Putih Maersk Line dan hendaknya Hakim juga dapat membebaskan kaliennya saudara Dedy Surya ke depannya demi hukum.

Tak sampai di situ saksi lapor yang kami konfirmasi langsung di depan Pengadilan menjelaskan, saya sudah ungkapkan fakta kejadian di hadapan Hakim jika saat ini seorang Hakim mencari kebenaran saya sebagai saksi lapor sudah menjelaskannya kepada Hakim bahwa PT. Pelayaran Bintang Putih Maersk Line secara sah telah mengakui kesalahannya hal ini dapat di buktikan melalui notulen Rapat yang di laksanakan di Kantor Otoritas Pelabuhan Belawan, jelas pada saat itu Hery Santoso dan Pengacara Perusahaan saudara Ali Sipahutar, SH turut hadir di Rapat mediasi. “Hery Santoso yang mewakili Perusahaan (PBP) mengungkapkan di hadapan Otoritas dan Syahbandar bahwa Perusahan memang lalai untuk mengganti Kepala Cabang di sistem setelah saudara Totok mundur dari Perusahaan. FR. Nasution juga mengungkapkan bahwa dirinya siap mengahdirkan bukti di Persidangan jika di butuhkan,” tandas FR. Nasution pada wartawan.(Redaksi/Geleng)

Berita Terkait

Desak RUU Berpihak Pekerja, Ratusan Buruh Sumut Datangi DPRD
Tuding Penimbunan Tanpa Data, LIPPSU Kecam Pernyataan Anggota DPRD Sumut Terhadap Bulog
Keseruan Panjat Pinang HUT RI ke 81 di Gang Swadaya: Tawa Warga Pecah, Hadiah Rp 4,5 Juta Sumbangan Tokoh Pemuda Afrizal Fadli Nasution Sukses Digaet Peserta
Priofesor Sutan Nasomal Ucapkan Selamat Buat,Erfin Fahrurrazi, S.STP, M.Si Jabat PJ Sekda Kota Medan
Lembaga MPSU Desak Polrestabes Medan Usut Tuntas Gudang Solar Subsidi di Damar Wulan Sampali ” Milik Napit alias Hendrik “
DIKLATz TMI Angkatan IV Aceh-Sumut Sukses Digelar, DPD TMI Bireuen Siap Perjuangkan Kemakmuran Petani
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, Terima Penghargaan Zona Integritas Dari Waka Polda Sumut Brigjen Pol. Sonny Irawan
Cegah kasus korupsi, HOTMA dukung Mantan Jampidsus Kebanggaan Presiden

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 19:49 WIB

Kapolsek Teluk Meranti Hadir di Malam Akrab Polres Pelalawan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:49 WIB

Apresiasi Kapolda Riau Camat Teluk Meranti Sukseskan Ekspedisi Merah Putih

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:08 WIB

Wujudkan Sekolah Ramah Anak, Bhabinkamtibmas Teluk Meranti dan Mahasiswa KKN UNRI Beri Edukasi di SDN 015

Selasa, 7 Juli 2026 - 07:27 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Meranti Cek Lahan Cabai Warga Dukung Ketahanan Pangan

Minggu, 5 Juli 2026 - 23:31 WIB

Syukuran HUT Bhayangkara & Kenaikan Pangkat 3 Personel Polsek Teluk Meranti Meriah

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:42 WIB

Jabat Erat Tangan Kapolres, 3 Personel Teluk Meranti Resmi Sandang Pangkat Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:00 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Meranti Kawal Lahan Warga Menuju Swasembada Pangan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:40 WIB

Bhabinkamtibmas Teluk Meranti Dukung Swasembada Pangan Petani

Berita Terbaru

SIAK

Jagung 0,5 Ha di Sabak Auh Tumbuh Subur, Usia 40 Hari

Selasa, 6 Okt 2026 - 18:45 WIB