Sidang Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan PT. Pelayaran Bintang Putih Maersk Line Hadirkan Saksi

Waspada Indonesia

- Redaksi

Senin, 23 Oktober 2023 - 14:31 WIB

50207 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN |  Sidang pemalsuan tanda tangan di PT. Pelayaran Bintsng Putih Maersk Line membuat Hakim heran. Herman Harahap, SH minta Hakim kasus ini dapat di kembangkan sampai aktor intelektual.

Persidangan 263 terkait pemalsuan tanda tangan yang mencatut tanda tangan mantan Kepala Cabang PT. Pelayaran Bintang Putih Maersk Line saudara Totok berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Medan di Ruang Cakra 5, pada Senin (23/10/2023) sekira pada pukul 14 .00 WIB dini hari.

Persidangan yang sempat mandek beberapa waktu akhirnya para saksi dapat di hadirkan di hadapan Majelis Hakim, sebelumnya saudara Totok sebagai saksi korban dan pelapor Tarmizi telah di mintai keterangan pada Minggu lalu dan kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi lapor dan saksi ahli di hadapan Hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seusai pengangkatan sumpah 2 orang saksi perdana Hakim minta keterangan langsung dari saksi ahli atas nama Haryanto yang bertindak sebagi Badan Penyelenggara Pelayaran atau Otoritas Pelabuhan belawan, Hakim kaget bukan kepalang sebab ketika pertanyaan Hakim kepada saksi apa yang anda ketahui dari peristiwa ini sehingga anda di undang datang kemari menjadi saksi.

Saksi menjawab sebenarnya saya tidak mengetahui peristiwa persis dari masalah ini Pak Hakim, sebab saya baru sah bekerja di Kantor tersebut baru Tahun 2023 jadi secara pasti saya tidak mengetahuinya Pak Hakim. Sontak Hakim bertanya apakah keterangan yang anda buat di kepolisian melalui Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) benar itu keterangan anda.

Baca Juga :  Masih Ingat Pelaku Begal Ojek Online di Simpang Beo, Ini Wajahnya

 

Saksi mengungkapkan dengan raut kebingungan bahwa dirinya hanya di berikan tugas untuk menghadiri undangan pemeriksaan akan tetapi saya sejujurnya tidak mengetahui fakta kejadian yang sebenarnya.

“Atas penjelasan saksi ahli tersebut Hakim menyimpulkan bahwa seluruh keterangan yang di berikan saksi ini tidak sesuai dan tidak bisa di pertanggung jawabkan secara hukum, dan Hakim mengingatkan kepada saksi jika terdapat keterangan palsu dalam Persidangan ini maka anda akan terjerat hukum 291 UU 1/2023 di mana bisa terancam 7 Tahun penjara,” pungkas Hakim di hadapan Persidangan.

Selesainya Persidangan wartawan meminta keterangan Pengacara Dedy Surya Bung Herman Harahap, SH beliau mengapresiasi para saksi yang di hadirkan terutama pada saksi lapor dan saksi ahli yang di hadirkan yang mana atas keterangan mereka berdua mulai nampak adanya pengondisian (BAP) dalam kasus ini dan saya juga mengapresiasi atas keputusan saksi ahli saudaraku Haryanto yang dengan yakin mencabut semua Keterangannya di hadapan Majelis Hakim.

Baca Juga :  Surat Terbuka Antony Sinaga kepada Presiden Prabowo Subianto Terkait Pencopotan Pejabat di Pemprovsu

Saya berharap dengan demikian ini Hakim mampu mengembangkan kasus ini ketingkat yang lebih berkompeten dalam hal pertanggung jawaban di hadapan hukum, misalnya menguak aktor intelektual di Perusahan Pelayaran Bintang Putih Maersk Line dan hendaknya Hakim juga dapat membebaskan kaliennya saudara Dedy Surya ke depannya demi hukum.

Tak sampai di situ saksi lapor yang kami konfirmasi langsung di depan Pengadilan menjelaskan, saya sudah ungkapkan fakta kejadian di hadapan Hakim jika saat ini seorang Hakim mencari kebenaran saya sebagai saksi lapor sudah menjelaskannya kepada Hakim bahwa PT. Pelayaran Bintang Putih Maersk Line secara sah telah mengakui kesalahannya hal ini dapat di buktikan melalui notulen Rapat yang di laksanakan di Kantor Otoritas Pelabuhan Belawan, jelas pada saat itu Hery Santoso dan Pengacara Perusahaan saudara Ali Sipahutar, SH turut hadir di Rapat mediasi. “Hery Santoso yang mewakili Perusahaan (PBP) mengungkapkan di hadapan Otoritas dan Syahbandar bahwa Perusahan memang lalai untuk mengganti Kepala Cabang di sistem setelah saudara Totok mundur dari Perusahaan. FR. Nasution juga mengungkapkan bahwa dirinya siap mengahdirkan bukti di Persidangan jika di butuhkan,” tandas FR. Nasution pada wartawan.(Redaksi/Geleng)

Berita Terkait

Nangkap Maling Masuk Penjara Sidang Prapid di PN Medan, Ahli Hukum Pidana Prof. Dr.Maidin Gultom,SH.M.Hum : Secara Hukum, Kasus Ini Lemah Dan Layak Dihentikan!
Polda Sumut Resmi Pecat Kompol DK Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri
Edo Adika Teddy Juara I Kelas Sports Fairing 150 CC Kejuaraan Motoprix Sumut 2026
Ingin Pendidikan Agama dan Umum Seimbang? Pesantren Al-Kautsar Al-Akbar Medan Buka Pendaftaran 2026/2027
Lapas Kelas I Medan Hadirkan Layanan Administrasi Kependudukan bagi 604 WBP, Wujud Nyata Pelayanan Prima HBP ke-62
Ungkap Kasus Curas di Desa Sei Tampang, Dua Pria Diamankan Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir.
Ikrar Bebas Narkoba dan HP Digelorakan, Kakanwil Ditjenpas Sumut: Perubahan Dimulai dari Hal Kecil
Bersama Perangkat Desa, Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Desa Tanjung Haloban.

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:09 WIB

PROGRES 80%, JEMBATAN PRESISI TELUK MERANTI DITARGET RAMPUNG PEKAN INI

Jumat, 10 April 2026 - 09:55 WIB

Polsek Teluk Meranti Gencarkan Penyebaran Maklumat Kapolda dan Penyuluhan Cegah Karhutla

Kamis, 2 April 2026 - 13:12 WIB

Tinjau Langsung Lapas Pekanbaru, DLHK Kota Pekanbaru Rekomendasikan Pembangunan Bak Limbah dan Strategi Pengelolaan Limbah

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:50 WIB

Kunjungan Kerja Perdana Kapolsek Teluk Meranti ke Kantor Camat, Perkuat Sinergitas

Senin, 9 Februari 2026 - 01:49 WIB

PT Agrinas Palma Nusantara Perkuat Peran dalam Ketahanan Energi Nasional

Sabtu, 7 Februari 2026 - 23:19 WIB

Kapolda Riau Sambangi Lokasi:  Tegaskan Scientific Crime Investigation dalam Pengusutan Kasus Pembunuhan Gajah

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:48 WIB

Husni Tamrin Terima Kunjungan Silaturahmi Danrem 031/Wira Bima

Minggu, 25 Januari 2026 - 23:00 WIB

Diduga Abaikan Putusan MA, Aktivitas Penebangan PT Arara Abadi Masih Berlangsung di Lahan Adat Batin Sengeri

Berita Terbaru