Pamatang Raya – Kepolisian Resort Simalungun melaksanakan kegiatan verifikasi dalam rangka pertanggungjawaban pejabat yang mengalami mutasi atau memasuki masa purnabakti di lingkungan Polres Simalungun. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kasi Propam dan Kasiwas Polres Simalungun berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hal ini disampaikan dalam Surat Telegram Kapolres Simalungun Nomor ST/83/VII/WAS.1.2./2023 tanggal 23 Juli 2023 dan Surat Perintah Kapolres Simalungun Nomor SPRIN/713/VII/WAS.2./2023 tanggal 23 Juli 2023.
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 28 Juli 2023, pukul 10.00 WIB hingga selesai, di Kantor Polsek Raya Resor Simalungun. Tim verifikasi terdiri dari Kompol Jonner Purba (Kabag SDM) sebagai ketua tim, Kompol Gering Damnik (Kabag Log), IPDA NH. Simanjuntak, S.H., M.H. (Plt. Kasiwas), IPTU Sonny G. Silalahi (Plt. Kasi Propam), IPDA Surya Hadi (Kasi Keu), AIPTU Herman Siahaan, BRIPTU Hasrat Hairu, dan BRIPTU Susilo Gulton.
Peserta yang menghadiri kegiatan ini adalah Kapolsek Raya beserta anggota. Kegiatan verifikasi berjalan dengan aman dan lancar.
Dalam kegiatan ini, Plt. Kasiwas IPDA NH Simanjuntak, S.H., M.H., memberikan arahan kepada tim verifikasi mengenai tugas dan tanggung jawab mereka dalam melaksanakan verifikasi pejabat mutasi di lingkungan Polres Simalungun. Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pejabat yang mengalami mutasi ataupun memasuki masa purnabakti telah melaksanakan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan dilaksanakannya verifikasi ini, diharapkan tercipta transparansi dan akuntabilitas dalam perpindahan pejabat di lingkungan Polres Simalungun. Hal ini merupakan upaya dari Kepolisian Resort Simalungun dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan kinerja institusi kepolisian kepada masyarakat.(joe)