Soal Kasus Pemerasan , Andi Syafrani Minta Pemberitaan Akurat : Bedakan LIRA dan LSM LIRA Indonesia

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:52 WIB

5062 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA),Andi Syafrani menegaskan bahwa oknum yang ditangkap tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau di Batam bukan kader Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), melainkan seseorang yang disebutnya berasal dari LSMLIRA INDONESIA

Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan persepsi publik menyusul pemberitaan penangkapan Yusril Koto (Gubernur LSMLIRA INDONESIA Batam red), yang disebut sebagai pimpinan LIRA dan diduga terlibat kasus pengancaman serta pemerasan terhadap seorang pengusaha.

Andi meminta media dan masyarakat tidak mencampuradukkan Lumbung Informasi Rakyat dengan LSMLIRA INDONESIA Menurut dia, kemiripan nama tidak dapat dijadikan dasar untuk menyamakan identitas, kepengurusan, maupun afiliasi kedua organisasi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“ Kami tegaskan, yang bersangkutan bukan kader Lumbung Informasi Rakyat (LIRA). Berdasarkan klarifikasi kami, yang bersangkutan merupakan oknum LSMLIRA INDONESIA yang disebut menjabat sebagai gubernur di Batam. Jangan sampai publik salah memahami, apalagi mengaitkan persoalan hukum tersebut dengan organisasi yang berbeda,” tegas Andi.

Ia menilai, ketepatan menyebut identitas organisasi merupakan bagian penting dari tanggung jawab jurnalistik. Kesalahan dalam mengidentifikasi afiliasi seseorang, kata dia, bukan sekadar persoalan istilah, melainkan dapat membentuk persepsi keliru dan berdampak pada nama baik organisasi yang tidak terkait dengan perkara tersebut.

Baca Juga :  Pringsewu-Pembobol Rumah di Pringsewu Diringkus, Pelaku Ternyata Baru Bebas dari Penjara

“Jangan karena nama yang mirip, kemudian semua dianggap sama. Identitas organisasi harus diperiksa secara cermat. Media harus memastikan informasi sebelum menerbitkannya, sementara masyarakat juga perlu membaca persoalan ini secara utuh, bukan sekadar berdasarkan judul atau penyebutan nama,” ujarnya.

Andi menegaskan, klarifikasi itu bukan dimaksudkan untuk menghalangi proses penegakan hukum ataupun mengurangi perhatian publik terhadap dugaan tindak pidana yang sedang ditangani kepolisian. Sebaliknya, ia meminta agar perkara tersebut diproses secara profesional, sementara pemberitaannya tetap berpijak pada fakta dan asas praduga tak bersalah.

“Silakan aparat penegak hukum menjalankan tugasnya sesuai ketentuan. Kami menghormati proses hukum. Namun, jangan sampai dugaan perbuatan seseorang digeneralisasi menjadi persoalan organisasi lain. Penegakan hukum harus berjalan, tetapi ketepatan informasi juga tidak boleh diabaikan,” katanya.

Dugaan Pengancaman dan Pemerasan

Sebelumnya, tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menangkap Yusril Koto di kediamannya di Batam, Senin (19/10/2026) pagi.

Kabid Humas Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, membenarkan penangkapan tersebut. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada media, perkara itu berkaitan dengan dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang pengusaha.

Baca Juga :  Hari Ketiga Kunker Presiden Jokowi di Sultra

Modus yang diduga digunakan berkaitan dengan ancaman memublikasikan pemberitaan bernarasi negatif yang disebut tidak sesuai fakta. Publikasi tersebut diduga akan dihentikan atau diturunkan apabila korban menyerahkan sejumlah uang.

Berdasarkan informasi awal, Yusril diduga telah menerima uang sebesar Rp9 juta dari korban melalui transfer secara bertahap. Saat informasi penangkapan disampaikan, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan dan penanganan perkara oleh kepolisian.

Pihak kepolisian belum merinci total kerugian maupun identitas pengusaha yang disebut sebagai korban. Perkembangan perkara selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Andi kembali mengingatkan agar publik tidak terburu-buru menyimpulkan persoalan tersebut, baik terhadap individu yang sedang diperiksa maupun terhadap organisasi yang namanya muncul dalam pemberitaan.

“Kami ingin persoalan ini ditempatkan secara proporsional. Jika ada oknum yang diduga melakukan pelanggaran hukum, silakan diproses sesuai ketentuan. Namun, jangan membangun persepsi yang keliru terhadap organisasi lain hanya karena kemiripan nama. Publik berhak memperoleh informasi yang benar, dan media berkewajiban menjaga akurasinya,” pungkas Andi . (*)

Berita Terkait

Hadiri Rakornas TPAKD Bersama Presiden Prabowo, Bupati Karo Perkuat Akses Keuangan Warga
Aksi Unjuk Rasa Evaluasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Berlangsung Tertib, Pelajar Tidak Terlibat
Ketum Golkar Segera Pecat Ahmad Doli Kurnia dan PAW Dari Senayan
Dari Muara Emat untuk Indonesia, Alarm Keras PETI Kerinci yang Mengancam Warisan Dunia TNKS
Kami Apresiasi Langkah Menteri Imipas Agus Andrianto Audit Remisi dan Cabut Pembebasan Bersyarat
Prof Dr Sutan Nasomal Penghasilan Pajak Pemerintah Mendapatkan Ribuan Trilyun Ditengah Kemiskinan Rakyat Yang Semakin Parah
Prof Dr Sutan Nasomal Berharap Kapolri Jenderal Suyudi Bebersih Kasus Menumpuk Di Jajaran Mapolda Mapolres Di Indonesia!!!
Prof Sutan Nasomal Harapkan Presiden RI Perintahkan Kejagung dan MA Selidiki Putusan PT Aceh Dalam Kasus Said Muchtar Demi Keadilan

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:26 WIB

Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, Dampingi Menko Pangan RI Dalam Panen Raya Padi, Dukung Swasembada Pangan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:31 WIB

Kanit Reskrim Polsek Talawi Amankan Tersangka Pembunuhan di Nibung Hangus, Korban Meninggal Dunia

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:41 WIB

Polres Batu Bara Gelar Jumat Berkah, Salurkan Bantuan Sembako kepada Masyarakat dan Pondok Pesantren

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:34 WIB

Polres Batu Bara Ikuti Deklarasi Polisi Bersama Masyarakat Tolak Narkoba, Dukung Pemberantasan Narkotika

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:54 WIB

Kapolsek Air Putih Hadiri Wirid Yasin Jemaah Al-Ikhlas, Pererat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Polres Batu Bara Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional di Ma’had Tahfidzul Qur’an Al-Ikhlas Indrapura

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono Gelar Jumat Keliling, Pererat Silaturahmi dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:54 WIB

Apresiasi Tinggi Dari Ulama Bakomubin Batu Bara, Dukung Penuh Kapolres dan Kasat Narkoba Sikat Habis Peredaran Narkoba

Berita Terbaru