ROKAN HULU- Seorang Perempuan Kelahiran Aceh Barat, diciduk Personil Polisi RW Polsek Rambahhilir Polres Rokan Hulu (Rohul), dalam kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu, Selasa (8/8/2023) sekitar pukul 15.30 Wib.
“Terlapor YU alias JU (35),” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Rambahhilir Ipda Deby Azhar SH MH, Sabtu (12/8/2023).
Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di dalam rumah kontrakan YU di Lingkungan Pasar Senin Simpang D Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rohul, Selasa (8/8/2023) sekitar pukul 15.30 Wib.
“Adapun Barang Bukti Satu Set Alat Bong, Dua Paket Kecil Narkotika jenis Sabu, Plastik Klem ukuran Kecil sebanyak 58 Lembar, Dompet Perempuan warna Coklat Tua, Dua Unit Hand Phone, Satu Toples ukuran Kecil warna Biru Muda, Satu Korek Mancis, Satu buah Keranjang plastik warna Biru,” rinci Kapolsek.
“Sementara itu, Berat Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu sekitar 0.28 Gram,” ungkap Kapolsek Rambahhilir.
Sementara itu, penangkapan, YU, berawal ketika Ka SPK Polsek Rambah Hilir Bripka Andri Fahmi SH mendapatkan info dari Masyarakat ada transaksi Narkotika jenis Sabu
Atas hal tersebut, Bripka Andri Fahmi SH yang juga bertugas sebagai Personil Polisi RW Polsek Rambahhilir memberitahukan informasi tersebut, kepada Kapolsek Ipda Deby Azhar SH MH.
Lalu, Kapolsek Ipda Deby, langsung memerintahkan Tim Polsek Rambah Hilir untuk melakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap Pelaku.
Tim Polsek Rambah Hilir, mengamankan terduga Pelaku di salah satu rumah kontrakan di Lingkungan Pasar Senin Simp D Desa Rambah.
Pada saat, Tim Polsek Rambah Hilir melakukan penggerebekan di dalam rumah tersebut terdapat Lima Perempuan, ketika itu Seorang mengakui sebagai Pemilik rumah kontrakan Pemilik Barang Narkotika jenis Sabu.
Sedangkan Empat Perempuan lainnya, mengaku hanya sebagai pemakai Narkotika yang telah tersedia di rumah tersebut.
Kemudian, Tim melakukan penggeledah terhadap isi rumah kontrakan tersebut, di dalam rumah terdapat Satu Set Alat Bong, Dua Paket Kecil Narkotika jenis Sabu, sebelumnya disimpan di dalam Lobang Rak Bawang dan Karpet lantai.
“Kemudian ditemukan juga Plastik Klem ukuran Kecil sebanyak 58 Lembar yang berada di dalam Dompet Perempuan warna Coklat Tua, Dua Hand Phone, Satu Toples ukuran Kecil warna Biru Muda dan Satu Korek Mancis, Barang tersebut ditemukan di dalam rumah kediaman YU,” tutur Ipda Deby.
Sedangkan, Barang-barang tersebut keseluruhannya diakui kepemilikannya oleh si Pemilik rumah berinsial YU
“Sehingga atas hal tersebut, Pelaku dan Barang Bukti yang ditemukan itu, langsung diamankan serta dibawa ke Polsek Rambah Hilir, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tutup Ipda Deby mengakhiri
(HPR).