Blangkejeren – Rutan Blangkejeren yang baru naik tingkat menjadi lapas kelas II B, saat ini kondisinya over kapasitas. Sangat memprihatinkan bukan, bayangkan saja lapas yang bermuatan 60 orang warga binaan diisi dengan 165 orang warga binaan. Akibatnya para warga binaan harus tidur berdesa-desakan mengisi 16 kamar yang ada.
Kalapas Blangkejeren Fathorrosi pada giat pemberian Remisi tahunan dalam rangkah HUT RI yang ke 78 pada Kamsi 17/08/23 memintah kerja sama kepada jajaran Pemerintah Daerah dalam melakukan pembinaan terhadap para warga binaan dilapas.
“Kami mohon bantuan dalam pembinaan , kami petugas lapas, bukanlah seorang Dokter bukan pula dosen yang mampu membina sepenuhnya warga binaan , kami berharap ada campur tangan pemerintah dalam melakukan pembinaan”. Harap Fathorrosi
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu Fahtorrosi juga berharap perhatian PJ. Bupati Gayo Lues terkait dengan over kapasitas lapas yang mencapai 2 kali lipat di lapas blangkejern bisa menjadi perhatian bersama. Agar lapas yang bermuatan 69 orang diisi 165 orang warga binaan 6 diantaranya perempuan dibantu perehapannya. Sebab Perubahan Rutan menjadi Lapas tidak di barengi dengan perubahan pembangunan fisik lapas.
“ Kami memohon perhatian pemerintah daerah Lapas kami yang berisi 165 orang warga binaan, 75 persen diantaranya merupakan warga Gayo Lues. lapas ini sudah terlalu sempit, semua ruangan yang ada termasuk perpustakaan sudah dijadikan kamar hunian”. Sebut Fathorrosi.
Terkait dengan harapan Kalapas PJ . Bupati Gayo Lues Drs. Alhudri yang hadir di Lapas memberihkan surat remisi secara seremoni, mengatakan akan melakukan koordinasi duluh dengan berbagai unsur kepentimngan terkait bantuan ke vertikal. Sesuai ketentuan dan aturanyang berlaku bantuan ke vertikal melalui APBD hanya bisa diberihkan selama 3 kali berturut-turut.
Sementara warga binaan yang mendapatkan remisi dai lapas kelas IIb di Blangkejeren sebanyak 116 orang . remisi diberikan mulai dari 1 sampai 6 bulan, remisi terbesar diberihkan kepada 4 orang dengan masa hukuman melebihi 10 tahun . ( Yud )