Kejari Gayo Lues Eksekusi Cambuk Pelaku Judi dan Asusila

Waspada Indonesia

- Redaksi

Jumat, 18 Agustus 2023 - 16:47 WIB

5083 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES  | Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Provinsi Aceh menggelar eksekusi cambuk terhadap 5 (lima) orang terpidana Tindak Pidana Jinayat, Jumat 18 Agustus 2023.

Bertempat di halaman Kantor Kejari Gayo Lues, Blangkejeren, eksekusi hukuman cambuk diberikan kepada masing-masing 4 (empat) orang yang disangkakan telah berbuat tindak pidana perjudian (maisir) dan 1 (satu orang) pidana asusila.

Ke empat pelaku pidana perjudian itu, masing-masing S (71) Tahun, Laki-laki, warga Desa Agusen, Gayo Lues. K (59), Laki-laki, warga Desa Bustanussalam, Blangkejeren.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, S (48), Laki-laki, warga Desa Palok, Kecamatan Blangkejeren. Terakhir M (41) Tahun, Laki-laki, warga Desa Palok, Blangkejeren, Gayo Lues.

“Ke empatnya telah dijatuhi ‘Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 10 (sepuluh) kali, dikurangi masa penahanan yang telah dijalankan yaitu 58 (lima puluh delapan) hari atau sama dengan 2 (dua) kali cambukan sehingga total ‘Uqubat Cambuk yang dilaksanakan adalah 8 (delapan) kali cambukan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi kepada ADHYAKSAdigital, Jumat sore.

Baca Juga :  Dalam Rangka Pasca Hani, BNNK Gayo Lues Gelar Bimtek Life Skill Pakan Ikan Di Desa Bukit Tahun 2024.

Dijelaskan, para terpidana dinyatakan bersalah melanggar Pasal 18 Jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor :6 Tahun 20214 Tentang Hukum Jinayat, berdasarkan Putusan Nomor : 1/JN/2023/MS.Bkj tanggal 27 Juli 2023.

Sementara itu, pelaku pidana asusila TW (31) tahun, jenis kelamin perempuan, warga Pajak Pagi Kampung Kute Lintang, telah dijatuhi ‘Uqubat Hudud cambuk sebanyak 100 (Seratus) kali cambukan di depan umum.

Terpidana dinyatakan bersalah melanggar Pasal 37 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat berdasarkan Putusan Mahkamah Syariyah Blangkejeren Nomor : 2/JN/2023/MS.Bkj tanggal 27 Juli 2023.

“Kejaksaan sebagai lembaga eksekutor telah melaksanakan tugas, pokok dan fungsinya sebagai lembaga penegakan hukum,” tutur Kajari Gayo Lues Ismail Fahmi.

Dia menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi cambuk yang menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum tidak dapat melaksanakan sendiri melainkan dibantu pihak-pihak lain yaitu sesuai dengan pasal 253, pasal 254, pasal 255 Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.

Baca Juga :  Alhudri Lantik Pj Sekda, Ingatkan Untuk Ciptakan Keadaan Kondusif

Jaksa melaksanakan koordinasi dengan Instansi Wilayatul Hisbah Kabupaten Gayo Lues untuk mempersiapkan Petugas Pecambuk, Dinas Kesehatan Gayo Lues untuk menyiapkan dokter yang akan memeriksa Kesehatan terpidana sebelum dan sesudah pelaksanaan pencambukan, dan Mahkamah Syar’iyah Gayo Lues untuk menyiapkan Hakim Pengawas untuk hadir pada pelaksanaan ‘Uqubat Cambuk.

Turut hadir menyaksikan eksekusi hukum cambuk hari itu antara lain, Pj Bupati Gayo Lues, Drs. Al Hudri, M.M, Ketua DPRK Gayo Lues, Ali Husin, S.H, Kapolres Gayo Lues, AKBP Setiawan Eko Prasetya, S.Ik, S.H,

Dandim 0113/GL Letkol Inf. Krismanto, S.P, Ketua Mahkamah Syariyah Blangkejeren, T. Suwandi, S.Hi, M.H, dan eluruh Kasi dan Kasubbgabin Kejaksaan Negeri Gayo Lues juga sejumlah Tokoh Masyarakat, pers dan seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Gayo Lues. (TIM)

Berita Terkait

Brimob Aceh Panen Jagung Perdana Sebagai Wujud Mendukung Program Ketahanan Pangan
Polres Gayo Lues Gelar Razia Miras di Tiga Lokasi, Wujudkan Situasi Kamtibmas Aman dan Kondusif
Rapat Pleno Terbuka KIP Gayo Lues, Pasangan Suhaidi-Maliki Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues Terpilih Hasil Pilkada Serentak 2024
Keakraban Dengan Warga,Babinsa Koramil 06/Tripe Jaya Melaksanakan Komsos Dengan Warga Desa Binaan
Polres Gayo Lues Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Akhir Tahun 2024
Oknum Sekdes Paya Kumer Diduga Selingkuh, Netizen Desak Dicopot Dari Jabatannya
Masyarakat Desak APH Usut Tuntas Oknum Kepala Desa Bukut Tidak Netral di Pilkada Gayo Lues
Korban kecelakaan Di Pining Dilarikan Ke RSUD Gunakan Mobil Pribadi, Kenapa Tidak Pakai Ambulance Puskesmas Pining ‘ Ada Apa’ ???.

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:20 WIB

Yekti Apriyanti Resmi Dilantik Sebagai Ketua Majelis Pembimbing Gugus Depan Pramuka 22080 Lapas Perempuan Bandung

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:27 WIB

Pastikan Kamtib, Lapas Narkotika Pematangsiantar Kerahkan Seluruh Petugas Serentak Gelar Razia Rutin

Kamis, 23 Januari 2025 - 00:51 WIB

Asuransi Sequislife Digugat Tolak Klaim dan Non Aktifkan Klien Sepihak

Kamis, 23 Januari 2025 - 00:05 WIB

Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus Ajak Mahasiswa Hindari Judi Online

Rabu, 22 Januari 2025 - 07:40 WIB

Resmi Dilaporkan, Dugaan Pungli Uang Ijazah Rp.150 Ribu di SDN 04 Bilah Hilir.

Selasa, 21 Januari 2025 - 19:35 WIB

Empat Pelaku Pencurian di Tol Medan Tembung Ditangkap Kurang dari Satu Jam

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:42 WIB

Pinta Nomor Cantik, Manajer PTPN IV Perkebunan Ajamu Diduga Ingin Bermain Mata Kepada Wartawan.

Jumat, 17 Januari 2025 - 14:10 WIB

Rumah Dinas Karyawan PT. Socfindo Perkebunan Negeri Lama Dilalap Si Jago Merah.

Berita Terbaru

DAERAH

Polsek Kota Agung Berhasil Meringkus Pencuri HP

Jumat, 24 Jan 2025 - 19:22 WIB